Danamon - Adira Employee Program (DAEP)

Ajukan DAEP - Mobil Sekarang!

Ajukan DAEP - Motor Sekarang!

  1. Pelaksanaan Program 
    Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil/Motor (KPM) Prima (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).
    Produk Danamon Adira Employee Program (DAEP) adalah produk yang ditawarkan khusus kepada karyawan Bank Danamon dan Adira Finance untuk pembiayaan pembelian mobil dan motor baik baru/bekas baik dari showroom/perseorangan dan juga pembiayaan pembelian perlengkapan rumah tangga/elektronik/sepeda yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon.


  2. Periode Program
    Periode program mulai dari 1 Mei – 30 Juni 2025 (“Periode Program”)


  3. Keuntungan DAEP
    1. Suku bunga/margin spesial mulai dari 1.89% per tahun adalah bunga flat untuk masa pembiayaan satu tahun dan fixed selama masa pembiayaan.
    2. DP 0%.
    3. Merchandise gift DAEP
    4. Terdapat skema konvensional dan syariah
    5. Asuransi yang lengkap meliputi: 
      1. Asuransi Unit Kendaraan
        • Comprehensive (All Risk): menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan.
        • Total Lost Only (TLO): jaminan penggantian apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.
        • Mix: Gabungan antara asuransi comprehensive dan Total Lost Only
      2. Asuransi Personal Accident (PA)
      3. Asuransi Third Party Loss (TPL) : menjamin risiko kerugian untuk pihak ketiga ketika ada laka lantas hingga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

  4. Kriteria Peserta & Persyaratan Dokumen
    Kriteria karyawan yang dapat mengajukan produk pembiayaan ini adalah sebagai berikut: 
    1. Status karyawan adalah karyawan permanen.
    2. Bagi karyawan baru harus sudah melewati masa percobaan (probation period). 
    3. Tidak dalam masa sanksi/SP 
    4. Mendapatkan surat rekomendasi tertulis dari Human Capital Departmentawedf

      Dokumen

      Mobil

      Motor

      Durable

      KTP Karyawan

      KTP Pasangan

       

      KK

       

      NPWP Karyawan

      Jika PH ≥50jt

       

      ID Card

      Rekomendasi HRD

      via tim DAEP-HO

  5. Tabel Pricing
    Informasi mengenai bunga, jangka waktu pembiayaan, persentase down-payment, biaya admin, provisi dan asuransi kendaraan adalah sebagai berikut:

    KPM Prima DAEP - New Car Passenger

    Keterangan

    Tenor

    12

    24

    36

    48

    60

    DP Nett Minimal

    0%

    Flat Rate/Margin*

    1.89%

    2.49%

    2.69%

    3.39%

    4.39%

    Biaya Admin

    Rp1.500.000,-

    Provisi

    0%

    Asuransi Kendaraan

    Comprehensive/Kombinasi (1 Tahun All Risk + Sisa TLO)

    *Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 1.89%  flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.     

    KPM Prima DAEP – Used Car Passenger

    Keterangan

    Tenor

    11

    23

    35

    47

    59

    DP Nett Minimal

    10%

    Flat Rate/Margin*

    5.25%

    5.25%

    5.25%

    5.57%

    6.25%

    Biaya Admin**

    Rp1.500.000,-

    Provisi

    0%

    Asuransi Kendaraan

    Comprehensive/ Kombinasi (1 Tahun All Risk + Sisa TLO)

    *Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 5.25% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.  

    KPM Prima DAEP – New Motorcycle

    Keterangan

    Tenor

    12

    18

    24

    30

    36

    48

    DP Nett Minimal

    10%

    Flat Rate/Margin*

    7.75%

    8.19%

    8.75%

    9.08%

    9.49%

    10.00%

    Biaya Admin**

    Rp900.000 – Rp950.000

    Provisi

    0%

    Asuransi Kendaraan

    TLO

    *Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 7,75% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.

    KPM Prima DAEP – Used Motorcycle

    Keterangan

    Tenor

    12

    18

    24

    30

    36

    48

    DP Nett Minimal

    0%

    Flat Rate/Margin*

    7.75%

    8.19%

    8.75%

    9.08%

    9.49%

    10.00%

    Biaya Admin**

    Rp900.000 – Rp950.000

    Provisi

    0%

    Asuransi Kendaraan

    TLO

    *Margin: untuk Syariah. Contoh penjelasan: bunga dengan masa pembiayaan 1 tahun adalah 7,75% flat per tahun dan fixed selama masa pembiayaan.


    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:  
    1. Email: corporatefinancing@adira.co.id
    2. Whatsapp: 0812 1823 2922 (WhatsApp Chat Only)
  6. Syarat dan Ketentuan DAEP Merchandise:
    1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
    4. Program berlaku untuk nasabah yang melakukan pengajuan KPM Prima melalui website Adira Finance dari tanggal 1 Mei 2025 hingga 30 Juni 2025 dan pengajuan telah disetujui serta direalisasikan maksimal sampai 31 Juli 2025.
    5. Proses untuk mendapatkan DAEP Merchandise:
      • Untuk aplikasi ADDB/Angsuran Dibayar Di Belakang (angsuran pertama tidak dibayarkan bersamaan dengan uang muka/down payment), hadiah akan diberikan setelah Nasabah membayarkan angsuran pertama.
      • Untuk aplikasi ADDM/Angsuran Dibayar Di Muka (angsuran pertama dibayarkan bersamaan dengan uang muka/down payment), hadiah akan diberikan setelah Nasabah membayarkan angsuran kedua.
      • Nasabah akan dihubungi oleh Adira Finance ke nomor telepon seluler nasabah yang tercatat saat pengajuan kredit untuk konfirmasi hadiah DAEP Merchandise
      • Hadiah DAEP merchandise akan dikirimkan ke alamat nasabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja ke alamat rumah nasabah yang terdaftar di Adira Finance pada saat pengajuan kredit setelah nasabah membayarkan angsurannya sesuai dengan jenis angsuran yang dipilih (ADDB atau ADDM).
      Dengan Nasabah melakukan pengajuan aplikasi KPM Prima DAEP dari website Amazone Adira yang kemudian akan dialihkan ke website momobil.id milik Adira Finance, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas  pengajuan aplikasi KPM Prima tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  7. Pengaduan Nasabah
    1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

  8. Syarat dan Ketentuan Lain-Lain
    1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah
    3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., (“Adira Finance”).
    6. Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon.
    7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    9. PT Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.


PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.



});