Syarat dan
Ketentuan Umum Program Danamon Digital Partner Transaction ini (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program
Danamon Digital Partner Transaction (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan
dari Formulir Pendaftaran Program Danamon Digital Partner Transaction (“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Program dilaksanakan
selama periode bulan 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025
(“Periode Program”).
Program ini berlaku
untuk Nasabah/Calon Nasabah Bank Danamon (“Nasabah”) yang:
(i) kegiatan usahanya berupa Gerbang Pembayaran (Payment Gateway),
Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi (Financial Technology),
Penyedia Jasa Pembayaran, Bank Perkreditan Rakyat, dan Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce); dan (ii) akan menggunakan
layanan API VA dan API Fund Transfer pada Bank Danamon.
- Setiap Nasabah
yang ingin mengikuti Program wajib terlebih dahulu mendaftarkan
diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir selama Periode
Program.
- Tanggal
pendaftaran yang diakui adalah tanggal saat Formulir dinyatakan
lengkap dan diverifikasi oleh Bank Danamon.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah apabila
Nasabah tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Syarat dan
Ketentuan Program.
- Nasabah
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada
Program ini.
- Nasabah yang
membatalkan keikutsertaan Program tidak diperbolehkan untuk
mengikuti kembali Program yang sedang berjalan.
- Selama Periode
Program, Nasabah berhak memperoleh potongan biaya atas Integrasi
API Central, Panggilan API Central (API Call), Transaksi Virtual
Account, transfer (SKN, RTGS, BI Fast, Online Transfer, Payment
VA) dengan menggunakan Application Programming Interface
(“API”) yang disediakan Bank Danamon (“Layanan
API”) sesuai ketentuan perolehan special pricing
berdasarkan perhitungan tiering transaksi yang berlaku pada
program.
- Ketentuan Biaya
Layanan API
- Nasabah
memahami dan mengetahui bahwa terdapat perbedaan
ketentuan Biaya Layanan API berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dan perjanjian Layanan API
yang ditandatangani oleh Nasabah dan Bank
Danamon.
- Nasabah
dengan ini setuju bahwa selama Periode Program: (i)
Nasabah dikenakan Biaya Layanan API berdasarkan Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini sesuai perhitungan
tiering sebagaimana tercantum pada tabel di atas; dan
(ii) Bank Danamon akan melakukan pendebitan atas Biaya
Layanan API dari Rekening Giro Pendebitan Nasabah pada
tanggal 20 bulan berikutnya (atau hari kerja berikutnya
jika tanggal 20 bertepatan dengan hari
libur).
- Dalam
hal keikutsertaan Nasabah atas Program menjadi batal,
baik karena permintaan Nasabah sendiri, atau berdasarkan
kebijakan Bank sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program,
maka seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Layanan Application Programming Interface (API) Direct
dan Layanan Virtual Account dan E-Reconciliation,
termasuk biaya layanan API dan metode pendebitan Biaya
Layanan API, akan berlaku terhadap Nasabah.
- Nasabah
wajib memastikan ketersediaan dana pada Rekening
Pendebitan sehubungan pembayaran Biaya Layanan API. Jika
Bank Danamon gagal mendebit Rekening Pendebitan sebanyak
3 (tiga) kali dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka
Bank Danamon berhak untuk menghentikan keikutsertaan
Nasabah pada Program ini.
- Program ini
dapat digabungkan dengan fitur produk/program marketing lainnya
selama memenuhi syarat dan ketentuan masing-masing
produk/program marketing yang berlaku namun khusus untuk Nasabah
dengan rekening Giro Dana Fleksi (kode produk 522), Giro Dana
Fleksi BPR (kode produk 524 & 557), Giro Sahabat IDR (kode
produk 540), Giro Bisa IDR (kode produk 541), Giro Bisa Syariah
iB (kode produk 644), dan Giro Syariah Mudharabah (kode produk
645) yang mendapatkan gratis transaksi biaya layanan transfer
dana (termasuk namun tidak terbatas pada layanan SKN, RTGS, dan
BI Fast) sesuai dengan syarat dan ketentuan fitur produk
tersebut maka:
- Nasabah
akan menerima pengembalian biaya layanan transfer dana
sehubungan di bulan berikutnya sesuai dengan skema,
jumlah/kuota pengembalian biaya transaksi, mekanisme,
syarat dan ketentuan masing-masing fitur produk.
- Jumlah/kuota
pengembalian biaya layanan transfer dana diprioritaskan
terlebih dahulu untuk transaksi melalui media selain
media Layanan API (misalnya Danamon Cash Connect, teller
atau media lainnya).
- Apabila
jumlah/kuota pengembalian biaya transaksi Nasabah
setelah dikurangi jumlah transaksi melalui media selain
Layanan API masih tersedia, maka transaksi layanan
transfer dana yang dilakukan melalui media Layanan API
akan tetap dihitung sebagai benefit fitur produk dengan
tidak dikenakan biaya transaksi saat transaksi terjadi
(sehingga tidak ada pengembalian biaya transaksi pada
bulan berikutnya).
- Dalam
hal jumlah/kuota pengembalian biaya layanan transfer
dana telah habis maka Nasabah akan dikenakan biaya
layanan transfer dana yang berlaku sesuai ketentuan
Program ini.
- Informasi
lebih lanjut dapat menghubungi tb.partnership@danamon.co.id
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat dan Ketentuan
Umum Layanan Application Programming Interface (API) Direct, dan
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Virtual Account dan
E-Reconciliation yang disediakan Bank Danamon.
- Nasabah dengan
ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang
tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan
manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi
Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap
Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila
Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak
untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon
(apabila ada).
- Judul dan
istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman
atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah
menyatakan bahwa Nasabah tidak terlibat transaksi yang
terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau
penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pembatalan pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang
bersangkutan.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon
Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Pastikan Nasabah berhati-hati terhadap penipuan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon.
Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan
dengan Program ini bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon.