Program Danamon Digital Partner Transaction

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Digital Partner Transaction ini (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi nasabah yang mengikuti Program Danamon Digital Partner Transaction (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Program Danamon Digital Partner Transaction (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode bulan 01 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk Nasabah/Calon Nasabah Bank Danamon (“Nasabah”) yang: (i) kegiatan usahanya berupa Gerbang Pembayaran (Payment Gateway), Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi (Financial Technology), Penyedia Jasa Pembayaran, Bank Perkreditan Rakyat, dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce); dan (ii) akan menggunakan layanan API VA dan API Fund Transfer pada Bank Danamon. 

  1. Setiap Nasabah yang ingin mengikuti Program wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir selama Periode Program.  
  2. Tanggal pendaftaran yang diakui adalah tanggal saat Formulir dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh Bank Danamon.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah apabila Nasabah tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Program.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Nasabah yang membatalkan keikutsertaan Program tidak diperbolehkan untuk mengikuti kembali Program yang sedang berjalan.
  6. Selama Periode Program, Nasabah berhak memperoleh potongan biaya atas Integrasi API Central, Panggilan API Central (API Call), Transaksi Virtual Account, transfer (SKN, RTGS, BI Fast, Online Transfer, Payment VA) dengan menggunakan Application Programming Interface (“API”) yang disediakan Bank Danamon (“Layanan API”) sesuai ketentuan perolehan special pricing berdasarkan perhitungan tiering transaksi yang berlaku pada program.
  7. Ketentuan Biaya Layanan API
    1. Nasabah memahami dan mengetahui bahwa terdapat perbedaan ketentuan Biaya Layanan API berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dan perjanjian Layanan API yang ditandatangani oleh Nasabah dan Bank Danamon. 
    2. Nasabah dengan ini setuju bahwa selama Periode Program: (i) Nasabah dikenakan Biaya Layanan API berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini sesuai perhitungan tiering sebagaimana tercantum pada tabel di atas; dan (ii) Bank Danamon akan melakukan pendebitan atas Biaya Layanan API dari Rekening Giro Pendebitan Nasabah pada tanggal 20 bulan berikutnya (atau hari kerja berikutnya jika tanggal 20 bertepatan dengan hari libur). 
    3. Dalam hal keikutsertaan Nasabah atas Program menjadi batal, baik karena permintaan Nasabah sendiri, atau berdasarkan kebijakan Bank sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Application Programming Interface (API) Direct dan Layanan Virtual Account dan E-Reconciliation, termasuk biaya layanan API dan metode pendebitan Biaya Layanan API, akan berlaku terhadap Nasabah.
    4. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada Rekening Pendebitan sehubungan pembayaran Biaya Layanan API. Jika Bank Danamon gagal mendebit Rekening Pendebitan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka Bank Danamon berhak untuk menghentikan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 
  8. Program ini dapat digabungkan dengan fitur produk/program marketing lainnya selama memenuhi syarat dan ketentuan masing-masing produk/program marketing yang berlaku namun khusus untuk Nasabah dengan rekening Giro Dana Fleksi (kode produk 522), Giro Dana Fleksi BPR (kode produk 524 & 557), Giro Sahabat IDR (kode produk 540), Giro Bisa IDR (kode produk 541), Giro Bisa Syariah iB (kode produk 644), dan Giro Syariah Mudharabah (kode produk 645) yang mendapatkan gratis transaksi biaya layanan transfer dana (termasuk namun tidak terbatas pada layanan SKN, RTGS, dan BI Fast) sesuai dengan syarat dan ketentuan fitur produk tersebut maka:
    1. Nasabah akan menerima pengembalian biaya layanan transfer dana sehubungan di bulan berikutnya sesuai dengan skema, jumlah/kuota pengembalian biaya transaksi, mekanisme, syarat dan ketentuan masing-masing fitur produk.
    2. Jumlah/kuota pengembalian biaya layanan transfer dana diprioritaskan terlebih dahulu untuk transaksi melalui media selain media Layanan API (misalnya Danamon Cash Connect, teller atau media lainnya).
    3. Apabila jumlah/kuota pengembalian biaya transaksi Nasabah setelah dikurangi jumlah transaksi melalui media selain Layanan API masih tersedia, maka transaksi layanan transfer dana yang dilakukan melalui media Layanan API akan tetap dihitung sebagai benefit fitur produk dengan tidak dikenakan biaya transaksi saat transaksi terjadi (sehingga tidak ada pengembalian biaya transaksi pada bulan berikutnya).
    4. Dalam hal jumlah/kuota pengembalian biaya layanan transfer dana telah habis maka Nasabah akan dikenakan biaya layanan transfer dana yang berlaku sesuai ketentuan Program ini.
  9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi tb.partnership@danamon.co.id
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Application Programming Interface (API) Direct, dan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Virtual Account dan E-Reconciliation yang disediakan Bank Danamon. 
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah menyatakan bahwa Nasabah tidak terlibat transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. 
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

PERINGATAN
Pastikan Nasabah berhati-hati terhadap penipuan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon.

});