SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM
PROGRAM KREDIT PEMILIKAN MOBIL (KPM) PRIMA
Syarat dan Ketentuan Umum
Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan
Mobil (KPM) Prima (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira
Finance”).
Program KPM Prima adalah program pembiayaan mobil penumpang baik baru atau bekas dan mobil komersil yang
dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon yang ditawarkan kepada nasabah Bank
Danamon melalui cabang-cabang Bank Danamon dan juga melalui aplikasi mobile banking Bank Danamon yaitu
D-Bank PRO serta website Bank Danamon.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Periode program
mulai dari tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode
Program”).
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Dengan Nasabah melakukan pengajuan aplikasi KPM
Prima melalui D-Bank PRO yang kemudian akan dialihkan ke halaman milik Adira Finance, maka
Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan aplikasi KPM Prima tersebut merupakan bukti
yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Program berlaku untuk Nasabah KPM Prima atas
nama individu dengan rincian sebagai berikut:
- Nasabah yang telah mendapatkan fasilitas
KPM Prima (existing to KPM Prima) per tanggal 30 April 2025; atau
- Nasabah yang mengajukan fasilitas KPM Prima
(new to KPM Prima) dan pencairannya dilakukan pada periode bulan April 2025 – Juli
2025
- Fasilitas KPM Prima Nasabah wajib berstatus
aktif (belum lunas) dengan ketentuan tanggal lunas lebih dari bulan Juli 2025.
- Nasabah wajib menggunakan autodebit Bank
Danamon sebagai metode pembayaran cicilan KPM Prima selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan
periode autodebit ke – 3 maksimal pada tanggal 31 Oktober 2025.
- Nasabah wajib ada melakukan penambahan saldo
pada rekening Bank Danamon dengan kenaikan rata-rata saldo pada rekening Nasabah yang menjadi
sumber rekening pendebitan sekurang-kurangnya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam 3 (tiga)
bulan terhitung sejak pendebitan pertama untuk pembayaran fasilitas KPM Prima, dengan detail
sebagai berikut:
Kategori Nasabah
|
Penambahan rata-rata saldo dihitung:
|
Dari
|
Sampai
|
Eksisting to KPM Prima
|
April 2025
|
Bulan ke – 3 transaksi autodebit
|
New to KPM Prima
|
Bulan saat KPM Prima nasabah disburse/dilakukan pencairan
|
Bulan ke – 3 transaksi autodebit
|
- Nasabah yang yang melakukan pembayaran
cicilan fasilitas KPM Prima dan memenuhi ketentuan penambahan saldo sebagaimana tersebut di atas
akan mendapatkan cashback atas cicilan fasilitas KPM Prima dengan rincian sebagai berikut:
Produk
|
Penambahan
Rata – Rata Saldo
|
Hadiah Cashback (Nett)
|
Periode Program
|
Kuota Hadiah
|
KPM Prima (Kredit mobil maupun motor)
|
Rp10.000.000,-
|
Rp100.000,-
|
1 Mei 2025 –
31 Agustus 2025
|
Berlaku untuk semua nasabah aktif KPM Prima yang eligible sesuai kriteria peserta
|
Rp25.000.000,-
|
Rp250.000,-
|
Rp50.000.000,-
|
Rp500.000,-
|
- Hadiah berbentuk cashback akan diberikan nett
sudah dipotong pajak ke rekening Nasabah yang digunakan sebagai sumber dana autodebit pembayaran
cicilan fasilitas KPM Prima
- Pemberian hadiah cashback kepada Nasabah akan
dilakukan maksimal 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir transaksi autodebit di
bulan ke – 3 (tiga).
-
Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang
pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank
Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Adira Finance, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan
sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau
atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance
dengan Bank Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”
dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau
pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka
yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak
untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi
penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu
Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan
Perubahan dapat dikecualikan.
- Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan,
maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada
Bank. Nasabah berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
- Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap
Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu
Pemberitahuan Perubahan.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak
akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang
tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran
yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang
berlaku di Adira Finance.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan,
penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah
yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank
Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.