Program Cashback Autodebit Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM KREDIT PEMILIKAN MOBIL (KPM) PRIMA

Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).

Program KPM Prima adalah program pembiayaan mobil penumpang baik baru atau bekas dan mobil komersil yang dikelola oleh Adira Finance yang merupakan anak perusahaan Bank Danamon yang ditawarkan kepada nasabah Bank Danamon melalui cabang-cabang Bank Danamon dan juga melalui aplikasi mobile banking Bank Danamon yaitu D-Bank PRO serta website Bank Danamon.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode program mulai dari tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dengan Nasabah melakukan pengajuan aplikasi KPM Prima melalui D-Bank PRO yang kemudian akan dialihkan ke halaman milik Adira Finance, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan aplikasi KPM Prima tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Program berlaku untuk Nasabah KPM Prima atas nama individu dengan rincian sebagai berikut:
    1. Nasabah yang telah mendapatkan fasilitas KPM Prima (existing to KPM Prima) per tanggal 30 April 2025; atau
    2. Nasabah yang mengajukan fasilitas KPM Prima (new to KPM Prima) dan pencairannya dilakukan pada periode bulan April 2025 – Juli 2025
  2. Fasilitas KPM Prima Nasabah wajib berstatus aktif (belum lunas) dengan ketentuan tanggal lunas lebih dari bulan Juli 2025.
  3. Nasabah wajib menggunakan autodebit Bank Danamon sebagai metode pembayaran cicilan KPM Prima selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan periode autodebit ke – 3 maksimal pada tanggal 31 Oktober 2025.
  4. Nasabah wajib ada melakukan penambahan saldo pada rekening Bank Danamon dengan kenaikan rata-rata saldo pada rekening Nasabah yang menjadi sumber rekening pendebitan sekurang-kurangnya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam 3 (tiga) bulan terhitung sejak pendebitan pertama untuk pembayaran fasilitas KPM Prima, dengan detail sebagai berikut:

    Kategori Nasabah

    Penambahan rata-rata saldo dihitung:

    Dari

    Sampai

    Eksisting to KPM Prima

    April 2025

    Bulan ke – 3 transaksi autodebit

    New to KPM Prima

    Bulan saat KPM Prima nasabah disburse/dilakukan pencairan

    Bulan ke – 3 transaksi autodebit

  5. Nasabah yang  yang melakukan pembayaran cicilan fasilitas KPM Prima dan memenuhi ketentuan penambahan saldo sebagaimana tersebut di atas akan mendapatkan cashback atas cicilan fasilitas KPM Prima dengan rincian sebagai berikut:

    Produk

    Penambahan

    Rata – Rata Saldo

    Hadiah Cashback (Nett)

    Periode Program

    Kuota Hadiah

    KPM Prima (Kredit mobil maupun motor)

    Rp10.000.000,-

    Rp100.000,-

    1 Mei 2025 –

    31 Agustus 2025

    Berlaku untuk semua nasabah aktif KPM Prima yang eligible sesuai kriteria peserta

    Rp25.000.000,-

    Rp250.000,-

    Rp50.000.000,-

    Rp500.000,-

  6. Hadiah berbentuk cashback akan diberikan nett sudah dipotong pajak ke rekening Nasabah yang digunakan sebagai sumber dana autodebit pembayaran cicilan fasilitas KPM Prima
  7. Pemberian hadiah cashback kepada Nasabah akan dilakukan maksimal 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir transaksi autodebit di bulan ke – 3 (tiga).
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui laman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Produk kredit Adira Finance yang dipasarkan adalah produk KPM Prima dari Adira Finance yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon dan bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk kredit tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Adira Finance, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Adira Finance. Penggunaan logo atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Adira Finance dengan Bank Danamon.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi manfaat, risiko, biaya dan/atau syarat dan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bank akan memberitahukan dan mengkonfirmasi penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak (“Perubahan”) kepada Nasabah paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum Perubahan berlaku efektif (“Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan”) melalui kantor-kantor cabang Bank dan/atau melalui media lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
  6. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan, maka dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan, Nasabah dapat menyampaikan keberatannya kepada Bank. Nasabah berhak mengakhiri keanggotaan Kartu dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada). 
  7. Nasabah setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui Perubahan apabila Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan.
  8. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  9. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran yang melewati tanggal jatuh tempo, Nasabah dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku di Adira Finance.
  10. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  12. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});