Promo Voucher GrabFood Rp50.000

Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi dengan Transaksi untuk Nasabah Kartu Kredit Bank Danamon Pre-Embossed (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) nasabah terundang yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Bank Danamon (“Pemegang Kartu") dan mengikuti Program Aktivasi dengan Transaksi untuk Nasabah Kartu Kredit Bank Danamon Pre-Embossed (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini berlaku dari 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  1. Program ini hanya berlaku untuk Nasabah terundang dari program Aktivasi dan Transaksi Kartu Kredit Bank Danamon Pre-Embossed.
  2. Nasabah harus melakukan aktivasi dan transaksi pada Kartu Kredit Pre-Embossed sudah disetujui sebagaimana diatur Syarat dan Ketentuan Program.
  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa Grab Voucher (“Voucher”) dengan detail syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi Pemegang Kartu yang melakukan Transaksi Ritel (Online dan/atau Offline kecuali transaksi tarik tunai dan cash advance) selama Periode Transaksi sebagaimana diinformasikan dalam Undangan, maka berhak mendapatkan sebagai berikut:
      Minimum Transaksi Ritel (Online dan/atau Offline) Total Voucher
      Tidak ada minimum spend Rp 50,000
    2. Transaksi yang dihitung hanya untuk transaksi atas Kartu Kredit Danamon Pre-Embossed yang telah diterima oleh Nasabah;
    3. Pemegang Kartu harus melakukan aktivasi dan transaksi di bulan yang sama atas Kartu Kredit Danamon Pre-Embossed Nasabah yang terundang Program dengan bulan Penawaran Program yang dikirim oleh Bank Danamon. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah akumulasi dari Kartu Utama dan Tambahan selama 1 (satu) bulan dengan detail Periode Penawaran Program dan Periode Transaksi Program sebagai berikut:
      Periode Penawaran Program Periode Aktivasi dan Transaksi Program
      Juli 2025 14 Juli – 31 Juli 2025
      Agustus 2025 1 Agustus – 31 Agustus 2025
      September 2025 1 September – 30 September 2025
      Oktober 2025 1 Oktober – 31 Oktober 2025
      November 2025 1 November – 30 November 2025
      Desember 2025 1 Desember – 31 Desember 2025
    4. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah transaksi pembelanjaan ritel online dan/atau offline (“Transaksi Ritel”);
    5. Program dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya;
    6. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran;
    7. Bank Danamon berhak untuk menghentikan penawaran Program sewaktu-waktu dan tidak akan mengirimkan notifikasi penawaran Program kepada Nasabah untuk periode berikutnya; dan
    8. Dengan bertransaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Pemegang Kartu berhak mendapatkan 1 (satu) kali hadiah Grab Voucher (tidak berlaku akumulasi) untuk setiap Kartu Utama (account level) selama Periode Program.
  2. Hadiah Grab Voucher hanya diberikan ke Pemegang Kartu dengan kondisi Kartu aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
  3. Hadiah Grab Voucher dikirimkan menggunakan nomor handphone dari Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank Danamon Indonesia.
  4. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Program yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, Pemegang Kartu memahami dan setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan hadiah Grab Voucher.
  5. Pemegang Kartu yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak untuk mendapatkan total hadiah Grab Voucher senilai Rp 50,000.
  6. Jenis Grab Voucher yang akan diberikan adalah Voucher GrabFood.
  7. Masa berlaku Grab Voucher adalah 1 bulan semenjak diterima.
  8. Hadiah Grab Voucher akan langsung diberikan ke Aplikasi Grab atas nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank Danamon
  9. Pemegang Kartu akan menerima SMS notifikasi atas Grab Voucher yang telah dikirimkan ke nomor handphone dari Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank Danamon Indonesia.
  10. Hadiah Grab Voucher akan diberikan kepada Pemegang Kartu yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja (atau periode lain yang dianggap tepat oleh Bank Danamon) dari bulan Nasabah terundang Program dan melakukan aktivasi serta transaksi atas Kartu Kredit Danamon Pre-Embossed-nya.

Ilustrasi:

Periode Penawaran Program Tanggal Pengaktifan Kartu Kredit Danamon -Pre-Embossed Terundan Tanggal Transaksi Ritel (Online dan/atau Offline) pada Kartu Kredit Danamon Pre-Embossed Terundang Eligibility menjadi Pemenang Hadiah Grab Voucher Maksimal Tanggal Pemberian Hadiah Voucher oleh Bank Damanon ke Nasabah Maksimal Masa Berlaku Grab Voucher
Juli 2025 20 Juli 2025 Tidak ada transaksi di Juli Tidak Eligible Tidak Eligible Tidak Eligible
Agustus 2025 1 Agustus 2025 25 Agustus 2025 Eligible 30 September 2025 31 Oktober 2025 (atau 30 hari sejak Grab Voucher diterima oleh Nasabah)
  1. Grab Voucher hanya berlaku pada saat Pemegang Kartu bertransaksi di Aplikasi Grab menggunakan Kartu Kredit Bank Danamon. Sehingga, Pemegang Kartu wajib memiliki/memasang (install) Aplikasi Grab, dan Aplikasi Grab tersebut wajib dalam keadaan aktif pada saat melakukan pendaftaran Kartu Kredit Danamon sebagai metode pembayaran pada Aplikasi Grab dan menggunakan Grab Voucher.
  2. Tidak ada minimum untuk nominal transaksi untuk penggunaan Grab Voucher.
  3. Penggunaan Grab Voucher tidak dapat digabung dengan program atau promo lainnya.
  4. Grab Voucher merupakan voucher diskon yang dapat memotong sebagian/seluruhan transaksi dengan nilai tertentu dan jika nilai Grab Voucher lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu.
  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada)
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.

 

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

});