Ajukan
Sekarang
SYARAT DAN
KETENTUAN
UMUM
PROGRAM TAKE OVER
SPECIAL PROGRAM FOR HOME CREDIT INDONESIA CUSTOMERS
Syarat dan Ketentuan Umum
Program Take Over Special Program for Home Credit Indonesia Customers (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi Peserta Program yang mengikuti program Take Over Special Program for Home Credit Indonesia
Customers (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“BDI”) bekerja sama dengan PT Home Credit Indonesia
(“HCI”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan
selama periode tanggal 1 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2025
(“Periode Program”).
Program ini hanya dapat
diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut
(”Peserta Program”):
- Konsumen HCI
- Memiliki pendapatan bersih
bulanan minimal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) yang dibuktikan
dengan melampirkan slip gaji dan rekening tabungan.
- Umur maksimum Peserta
Program pada saat jangka waktu kredit selesai adalah:
- 55 (lima puluh
lima) tahun atau sesuai masa pensiun untuk karyawan
swasta.
- 70 (tujuh puluh)
tahun untuk profesional dan wirawasta.
- Berdomisili di area cakupan
fasilitas KPR BDI (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Solo, Bali, Medan dan Makassar).
- Kolektibilitas Peserta
Program sesuai pencatatan pada Sistem Layanan Informasi Keuagan Otoritas
Jasa Keuangan (SLIK OJK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BDI.
- Peserta Program dapat
mengajukan permohonan fasilitas take over dengan menekan banner Program
di dalam aplikasi HCI, kemudian mengisi ¬e-form sesuai dengan kolom
yang disediakan. Peserta Program kemudian akan dihubungi lebih lanjut
oleh petugas BDI melalui email untuk proses lebih lanjut permohonan
Peserta Program.
- Peserta Program wajib
membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- BDI berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila
Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan,
dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan
keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Apabila permohonan
fasilitas take over Peserta Program disetujui, Peserta Program
menyetujui untuk membayar biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan
fasilitas take over.
- Peserta Program wajib
memiliki fasilitas KPR pada lembaga jasa keuangan lain dengan pencairan
sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan sebelum mengajukan
permohonan fasilitas take over kepada BDI. .
- Peserta Program tidak
memiliki riwayat restrukturisasi dan keterlambatan pembayaran untuk
fasilitas KPR lembaga jasa keuangan asal pada periode 6 (enam) bulan
sebelum pengajuan fasilitas take over kepada BDI atau untuk periode
tertentu sebagaimana dapat ditentukan oleh BDI dari waktu ke waktu
- Peserta Program dapat
menggunakan joint income dengan pasangan, dibuktikan dengan melampirkan
akta pernikahan.
- Maksimum fasilitas kredit
yang dapat diberikan kepada Peserta Program (loan to value) akan
menyesuaikan dengan peringkat fasilitas KPR, yang dihitung berdasarkan
jumlah fasilitas kredit yang telah dimiliki oleh Peserta Program yang
baik pada BDI maupun pada lembaga jasa keuangan lainnya, dan
dengan nilai maksimum fasilitas kredit sebesar 85% (delapan puluh lima
persen) dari nilai appraisal jaminan.
- Program ini hanya bisa
digunakan untuk jaminan ready stock dan sudah terdaftar dengan
Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
dan/atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sesuai
ketentuan yang berlaku.
Peserta Program yang memenuhi Syarat
dan Ketentuan Umum dan mengajukan permohonan fasilitas KPR balance transfer di
BDI selama Periode Program dapat menikmati suku bunga sebagai berikut:
Suku
Bunga*
|
Fasilitas
|
Keterangan
|
Mulai dari
5.08% Fixed 5
Tahun
|
- Balance
Transfer
- Balance
Transfer + Top Up
|
- Minimum
jangka waktu kredit 15
tahun
|
Fix & Fix
Rate (Fix Berjenjang)
1 – 3
Tahun 5.25%
4 – 6
Tahun 8.25%
7 –
10/15 Tahun 11.25%
|
- Balance
Transfer
- Balance
Transfer + Top Up
|
- Minimum
jangka waktu kredit 10/15
tahun
|
*Catatan: Suku Bunga dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank
*Syarat dan ketentuan berlaku
*Biaya Internal Appraisal yang berlaku adalah Rp. 500.000,-
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank
Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum
Fasilitas Kredit”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku,
dengan ketentuan dalam hal terdapat perbedaan atau inkonsistensi
ketentuan yang diatur dalam ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia” dan ”Syarat
dan Ketentuan Umum Fasilitas Kredit” dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka ketentuan yang
berlaku adalah yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program
dengan ini setuju dan mengakui bahwa BDI berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media
komunikasi yang tersedia pada BDI. Dalam hal terdapat perubahan manfaat,
risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya
secara tertulis kepada BDI dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh BDI
melalui media komunikasi BDI. Peserta Program setuju bahwa Peserta
Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta
Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak
untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada BDI (apabila
ada).
- Peserta Program menyatakan
bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak
pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi
penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi
tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka BDI berhak melakukan
pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan BDI,
pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat
Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap
wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada BDI (apabila
ada).
- Apabila ditemukannya
kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan
yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera
menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia
Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan BDI dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan
kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan
Program adalah di luar kewenangan BDI.