Program MAPCLUB Points

Syarat dan Ketentuan Umum Program MAPCLUB Poin (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi Nasabah yang mengikuti Program MAPCLUB Poin (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerjasama dengan PT MAPCLUB Digital Asia (“MAPCLUB”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program ini dimulai sejak 08 September 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

Program ini dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memiliki kriteria sebagai berikut (“Peserta”):

  1. Orang perorangan;
  2. Anggota (member) MAPCLUB; dan
  3. Terundang melalui email dari Bank Danamon untuk ikut serta dalam Program.
  1. Peserta wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
  4. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan pada Program ini.
  5. Peserta wajib mengikuti Program dengan mengunjungi cabang Bank Danamon yang tercantum di dalam undangan yang dikirimkan oleh Bank Danamon melalui email, yang merupakan salah satu dari cabang berikut ini
  6. Peserta wajib mengikuti Skema TIUP Gift Special Cashback Khusus SSO, Penempatan Dana di Deposito Online, dan/atau Penempatan Dana di Deposito Berjangka di cabang Bank Danamon sebagaimana diatur pada butir III.5 untuk mendapatkan hadiah berupa MAPCLUB Poin, dengan akumulasi saldo/dana yang ditempatkan sesuai dengan ketentuan tabel di bawah ini:

    Tier

    Akumulasi Penempatan Dana*)

    MAPCLUB Poin

    1

    mulai dari Rp 25.000.000,00
    sampai dengan
    kurang dari Rp50.000.000,00

    Rp50.000,00

    2

    ≥Rp50.000.000,00

    Rp150.000,00

    *) Akumulasi Penempatan Dana adalah jumlah total nominal dana yang ditempatkan oleh Nasabah dalam seluruh Skema Program (yaitu Skema Tiup Gift Special Cashback Khusus SSO, Skema Deposito Online, dan Skema Deposito Berjangka) sebagaimana diatur dalam butir III.7. Dana yang ditempatkan dalam masing-masing skema akan dihitung secara kumulatif selama Periode Program, untuk menentukan pemenuhan syarat minimum penempatan dana pada tabel ini.
  7. Terdapat 3 (tiga) pilihan skema penempatan dana di program dan/atau produk sebagai berikut:
    1. Skema TIUP Gift Spesial Cashback Khusus SSO
      1. Peserta wajib mengikuti Program TIUP Gift Spesial Cashback Khusus SSO (“Program TIUP Gift”) selama Periode Program sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program TIUP Gift Spesial Cashback Khusus SSO yang dapat diakses pada website resmi Bank Danamon pada tautan berikut ini: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Promo/Penawaran-Khusus/Program-Top-It-Up
      2. Peserta wajib mengikuti Program TIUP Gift sebagaimana butir i di atas di cabang Bank Danamon yang tercantum pada undangan yang dikirimkan oleh Bank Danamon melalui email kepada Peserta.
    2. Skema Deposito Online
      Melakukan pembukaan dan penempatan Deposito Online melalui aplikasi D-Bank PRO dengan pilihan nominal penempatan dana dan tenor sebagai berikut:

      Penempatan Dana (Rp)

      Tenor

      5.000.000,00

      3 bulan

      25.000.000,00

      3 bulan

      50.000.000,00

      3 bulan

    3. Skema Deposito Berjangka
      Melakukan pembukaan dan penempatan dana Deposito Berjangka di cabang Bank Danamon, dengan pilihan nominal penempatan dana dan tenor sebagai berikut:

      Penempatan Dana

      Tenor

      Suku Bunga (p.a)

      Rp25.000.000,00

      3 bulan

      5.50%

      Rp50.000.000,00

      3 bulan

      5.65%

  8. Program ini hanya berlaku untuk 100 nasabah pertama yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  9. Peserta wajib memastikan bahwa nomor telepon seluler yang didaftarkan pada Bank Danamon adalah sama dengan nomor telepon seluler yang terdaftar pada keanggotaan MAPCLUB.
  10. Peserta hanya akan mendapatkan hadiah Program ini maksimal 1 (satu) kali selama Periode Program.
  11. Skema Program ini tidak berlaku kelipatan dan dapat digabungkan dengan penempatan di tiga program diatas.
  12. Penempatan dana untuk Skema Program Reguler yang dibuka berdasarkan Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu:
    1. dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau
    2. dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh Peserta yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
  13. Terkait dengan penempatan pada Deposito Online, Nasabah akan mendapatkan bunga sesuai dengan ketentuan Bank Danamon, yang dapat dilihat pada website resmi Bank Danamon sebagai berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Suku-Bunga.
  14. Peserta menyetujui jika suku bunga penempatan dana pada rekening Danamon LEBIH PRO dan/atau Deposito Online dan/atau Deposito Berjangka yang melebihi suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  1. Hadiah berupa MAPCLUB Poin akan diberikan ke akun keanggotaan Peserta sesuai nomor telepon seluler yang tercatat pada sistem Bank Danamon, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal berakhirnya Periode Program.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan nomor telepon seluler yang tercatat pada sistem Bank Danamon dengan MAPCLUB, maka Peserta memahami dan setuju bahwa tidak akan mendapatkan hadiah MAPCLUB Poin berdasarkan Program ini.
  3. Untuk tujuan pemberian hadiah, Bank Danamon akan memberikan data/informasi Peserta berupa nomor telepon seluler kepada MAPCLUB.
  4. Syarat dan ketentuan yang terkait dengan MAPCLUB Poin, termasuk namun tidak terbatas pada teknis penukaran di aplikasi MAPCLUB, masa berlaku dari MAPCLUB Poin, jenis barang yang dapat ditukarkan dengan MAPCLUB Poin, mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh MAPCLUB.
  5. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas cashback yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).

Nasabah

Tanggal Penempatan

Skema

Penempatan Dana Per Skema

Tenor

Akumulasi Penempatan (Rp)

MAPCLUB Poin

(Rp)

A

05-Sept

TIUP SSO

5.000.000

3 bln

5.000.000

-

B

15-Sept

Deposito Online

25.000.000

3 bln

25.000.000

50.000

C

09-Sept

TIUP SSO

5.000.000

3 bln

30.000.000

50.000

17-Sept

Deposito Online

25.000.000

3 bln

D

10-Sept

Deposito Online

25.000.000

3 bln

50.000.000

50.000

-

24-Sept

Deposito

25.000.000

6 bln

E

08-Sept

Deposito

100.000.000

1 bln

100.000.000

-

F

09-Sept

Deposito Online

250.000.000

6 bln

250.000.000

-

G

02-Sept

TIUP SSO

25.000.000

3 bln

50.000.000

50.000

-

10-Sept

Deposito

25.000.000

1 bln

H

02-Sept

TIUP SSO

25.000.000

3 bln

50.000.000

-

150.000

10-Sept

Deposito

25.000.000

3 bln

I

12-Sept

TIUP SSO

50.000.000

3 bln

200.000.000

150.000

 

TIUP SSO

50.000.000

3 bln

 

TIUP SSO

50.000.000

3 bln

 

TIUP SSO

50.000.000

3 bln

J

12-Sept

TIUP SSO

5.000.000

3 bln

300.000.000

150.000

 

TIUP SSO

5.000.000

3 bln

15-Sept

TIUP SSO

5.000.000

3 bln

 

TIUP SSO

5.000.000

3 bln

22-Sept

TIUP SSO

5.000.000

3 bln

 

TIUP SSO

5.000.000

3 bln

  1. Peserta dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  3. Produk dan/atau layanan dari MAPCLUB, termasuk namun tidak terbatas pada MAPCLUB Poin, bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari MAPCLUB. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari MAPCLUB, silakan menghubungi customer service MAPCLUB di alamat e-mail: hello@mapclub.com atau nomor telepon: 021 – 309 61 627 atau nomor whatsapp: 0853-1111-1010.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Online” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Program TIUP Gift Spesial Cashback Khusus SSO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program, pemberian Hadiah kepada Peserta dan/atau penutupan rekening. Jika terjadi hal tersebut, maka tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk membayarkan seluruh kewajibannya kepada Bank (jika ada).
  4. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  5. Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  1. Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
  2. Password/M-PIN/T-PIN/OTP bersifat rahasia. Waspadai upaya penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bank Danamon melalui telepon, faks, email, dan/atau sarana komunikasi lainnya yang menanyakan data pribadi, termasuk password/ M-PIN/T-PIN/OTP. Petugas Bank Danamon tidak akan meminta atau menanyakan Password/ M-PIN/T-PIN/OTP nasabah.
});