Syarat dan Ketentuan Program
Program Cashback Biaya Penalti/Biaya Administrasi Di Bawah Saldo Minimum
Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Biaya Penalti/Biaya Administrasi Di Bawah Saldo Minimum Danamon
LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Cashback Biaya Penalti/Biaya
Administrasi Di Bawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program
sebagai berikut:
Program berlaku dari tanggal 15 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026 (“Periode Program”)
Program ini dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
Simulasi pemberian Cashback akan diberikan kepada Nasabah dengan mengikuti matriks berikut:
|
Saldo rata-rata gabungan < Rp5 Juta |
Saldo rata-rata gabungan ≥Rp 5 Juta |
Rp0 ≤ Saldo rata-rata IDR < Rp5 Juta |
TIDAK ELIGIBLE |
ELIGIBLE |
Saldo rata-rata IDR ≥ Rp5 Juta |
TIDAK ELIGIBLE |
TIDAK ELIGIBLE |
Bulan April 2025
Nasabah A memiliki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp4.000.000,00 (empat
juta rupiah). Maka pada tanggal 15 April 2025 Nasabah A akan terkena biaya di bawah saldo minimum
sebesar Rp20.000,00. Namun, Nasabah A ini eligible untuk mendapatkan Cashback dengan penjelasan
sebagai berikut:
|
Saldo rata-rata |
Saldo rata-rata (IDR) |
Saldo rata-rata gabungan (IDR) |
Rekening IDR |
Rp4.000.000,00 |
Rp4.000.000,00 |
Rp13.329.300,00 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah)
Saldo ini ≥ Rp5 Juta sehingga Nasabah eligible untuk mendapatkan Cashback sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) |
Rekening USD |
USD 500 |
Rp8.097.500,00 |
|
Rekening AUD |
- |
- |
|
Rekening NZD |
- |
- |
|
Rekening SGD |
SGD 100 |
Rp1.231.800,00 |
|
Rekening EUR |
- |
- |
|
Rekening GBP |
- |
- |
|
Rekening JPY |
- |
- |
|
Rekening CNY |
- |
- |
*Kurs harian, untuk bulan April 2025 maka
perhitungan saldo rata-rata dari tanggal 16 Maret – 15 April (kursnya akan menggunakan
kurs harian dari tanggal tersebut).
Contoh:
Kurs rata-rata 1 USD : Rp16.195,00 (enam belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah)
Kurs rata-rata 1 SGD: Rp12.138,00 (dua belas ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)
Bulan Oktober 2025
Nasabah B memiliki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp7.000.000,00 (tujuh
juta rupiah). Maka pada tanggal 15 Oktober 2025 Nasabah B tidak terkena biaya di bawah saldo minimum
sebesar Rp20.000,00. Sehingga, Nasabah B ini tidak eligible untuk mendapatkan Cashback.
Bulan Oktober 2025
Nasabah C memiliki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah). Maka pada tanggal 15 Oktober 2025 Nasabah C akan terkena biaya di bawah saldo minimum
sebesar Rp20.000,00. Nasabah C tidak berhak mendapatkan Cashback karena saldo rata-rata gabungannya
kurang dari Rp5.000.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut.
|
Saldo rata-rata |
Saldo rata-rata (IDR) |
Saldo rata-rata gabungan (IDR) |
Rekening IDR |
Rp4.000.000,00 |
Rp2.000.000,00 |
Rp3.231.800,00 (tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah)
Saldo rata-rata gabungan ≤ Rp5 Juta sehingga Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan Cashback. |
Rekening USD |
- |
- |
|
Rekening AUD |
- |
- |
|
Rekening NZD |
- |
- |
|
Rekening SGD |
SGD 100 |
Rp1.231.800,00* |
|
Rekening EUR |
- |
- |
|
Rekening GBP |
- |
- |
|
Rekening JPY |
- |
- |
|
Rekening CNY |
- |
- |
*Kurs harian, untuk bulan Oktober 2025 maka
perhitungan saldo rata-rata dari tanggal 16 September – 15 Oktober (kursnya akan
menggunakan kurs harian dari tanggal tersebut).
Contoh:
Kurs rata-rata 1 SGD: Rp12.138,00 (dua belas ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.