SYARAT DAN KETENTUAN
UMUM
PROGRAM SPECIAL RATE DEPOSITO
Syarat dan Ketentuan Umum
Program Spesial Rate Deposito (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Spesial Rate Deposito
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
Program ini
berlaku dari 06 Agustus 2024 – 30 September 2024 (“Periode Program”).
Program ini hanya
dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta
Program”)
- Nasabah individu atau perorangan Bank sebagai
pemilik rekening tabungan maupun deposito, yang diundang melalui media komunikasi Bank (melalui
Whatsapp blast atau Email blast).
- Tidak berlaku untuk Karyawan Bank.
- Peserta Program wajib membaca dan memahami
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Peserta Program yang akan mengikuti Program
wajib terlebih dahulu menghubungi Relationship Manager Bank yang ditunjuk untuk melakukan
konfirmasi ketersediaan kuota Program. Apabila kuota Program masih tersedia, Peserta Program
dapat melakukan penempatan deposito di Cabang Bank dengan ketentuan dan special rate sebagai
berikut:
Sumber Dana
|
Mata Uang
|
Perlu melakukan transaksi FX sebelum penempatan (Ya/Tidak)*
|
Tiering Nominal
|
Suku Bunga (%)
|
Tenor
|
Dana Fresh Fund
|
IDR
|
Tidak
|
15 Miliar s.d
<25 Miliar
|
6.26%
|
6 Bulan
|
Tidak
|
≥ 25 Miliar
|
6.51%
|
6 Bulan
|
USD
|
Ya
|
≥ 10 Ribu
|
4.76%
|
1 Bulan
|
- Peserta Program wajib melakukan penempatan dana
dengan dana segar/fresh fund (”Dana Fresh Fund”):
- dana yang disetorkan ke rekening tabungan secara tunai melalui kantor cabang Bank maksimal 7 hari kerja sebelum melakukan penempatan deposito; atau
- dana yang ditransfer ke rekening tabungan peserta program yang berasal dari bank lain maksimal 7 hari kerja sebelum melakukan penempatan deposito untuk keikutsertaan Program ini.
- Untuk penempatan deposito dengan mata uang USD,
Peserta Program wajib terlebih dahulu melakukan transaksi (jual atau beli) valuta asing (FX)
selain mata uang USD sebelum melakukan penempatan dana ke deposito USD.
- Apabila Peserta Program melakukan pencairan
deposito sebelum tanggal jatuh tempo deposito, maka:
- Peserta Program tidak berhak atas special rate sebagaimana diatur pada Program ini;
- Bunga yang akan diperoleh Peserta Program hanya senilai counter rate pada saat dicairkan; dan
- Peserta Program akan dikenakan biaya penalti sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
- Dengan melakukan penempatan deposito sesuai
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan
menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
Tindakan tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan
produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta Program serta merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan Syarat dan Ketentuan Umum produk dan/atau layanan
lainnya yang berlaku di Bank. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur
lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Peserta Program dengan ini setuju dan
mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis
kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta
Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan
keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan
tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan
tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan,
penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang
dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak
melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan
keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang
bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank
(apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait
Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan
agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Peserta Program setuju bahwa penempatan dana
pada deposito dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh
Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang
tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan Syarat dan Ketentuan Umum produk dan/atau layanan
lainnya yang berlaku di Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang
tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui
bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal
terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada
Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta
Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan
keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan
tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
- Peserta dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala tuntutan, gugatan, dan klaim apapun serta dari pihak manapun (termasuk dari Peserta
sendiri), serta dari tanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan risiko yang mungkin
timbul sehubungan dengan video yang diunggah di Instagram oleh Peserta terkait dengan Program
ini dan/atau jika terjadi pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan
tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan,
penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang
dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak
melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan
keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang
bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank
(apabila ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait
Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan
agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank.