Program Cashback Biaya Administrasi Dibawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB

Syarat dan Ketentuan Program
Program Cashback Biaya Penalti/Biaya Administrasi Di Bawah Saldo Minimum 
Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Biaya Penalti/Biaya Administrasi Di Bawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Cashback Biaya Penalti/Biaya Administrasi Di Bawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program berlaku dari tanggal 15 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026 (“Periode Program”)

Program ini dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Nasabah existing maupun nasabah baru pemilik rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB
  2. Berlaku untuk Nasabah single account dan joint account (OR/AND)
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah mendapatkan cashback biaya penalti/biaya administrasi di bawah saldo minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) (”Cashback”) setiap bulannya apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. saldo rata-rata rekening IDR pada Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB tidak kurang dari 0 (nol) dan kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan 
    2. saldo rata-rata gabungan dari seluruh rekening mata uang pada Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB senilai minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada bulan yang sama.
  5. Penghitungan saldo rata-rata untuk rekening mata uang asing pada Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB akan dilakukan dalam IDR dengan menggunakan rate harian yang tersedia pada sistem Bank Danamon.
  6. Jika Nasabah memiliki lebih dari satu Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, maka perhitungan Cashback berdasarkan pada saldo rata-rata IDR dan saldo rata-rata seluruh rekening mata uang dari Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang sama.

  1. 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB berhak mendapatkan Cashback 1 (satu) kali per bulan. 
  2. Cashback akan dikreditkan ke rekening IDR pada Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB. Rekening IDR pada Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB Nasabah harus dalam keadaan aktif pada saat pemberian Cashback
  3. Cashback diberikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir dari bulan pendebitan biaya terkait. 
  4. Pajak atas Cashback ditanggung oleh Bank Danamon. 

Simulasi pemberian Cashback akan diberikan kepada Nasabah dengan mengikuti matriks berikut:

 

Saldo rata-rata gabungan < Rp5 Juta

Saldo rata-rata gabungan ≥Rp 5 Juta

Rp0 Saldo rata-rata IDR < Rp5 Juta

TIDAK ELIGIBLE

ELIGIBLE

Saldo rata-rata IDR ≥ Rp5 Juta

TIDAK ELIGIBLE

TIDAK ELIGIBLE

Bulan April 2025
Nasabah A memiliki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Maka pada tanggal 15 April 2025 Nasabah A akan terkena biaya di bawah saldo minimum sebesar Rp20.000,00. Namun, Nasabah A ini eligible untuk mendapatkan Cashback dengan penjelasan sebagai berikut:

 

Saldo rata-rata

Saldo rata-rata (IDR)

Saldo rata-rata gabungan (IDR)

Rekening IDR

Rp4.000.000,00

Rp4.000.000,00

Rp13.329.300,00 (tiga belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah)

 

Saldo ini ≥ Rp5 Juta sehingga Nasabah eligible untuk mendapatkan Cashback sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)

Rekening USD

USD 500

Rp8.097.500,00

Rekening AUD

-

-

Rekening NZD

-

-

Rekening SGD

SGD 100

Rp1.231.800,00

Rekening EUR

-

-

Rekening GBP

-

-

Rekening JPY

-

-

Rekening CNY

-

-

*Kurs harian, untuk bulan April 2025 maka perhitungan saldo rata-rata dari tanggal 16 Maret – 15 April (kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal tersebut).
Contoh:
Kurs rata-rata 1 USD : Rp16.195,00 (enam belas ribu seratus sembilan puluh lima rupiah)
Kurs rata-rata 1 SGD: Rp12.138,00 (dua belas ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)


Bulan Oktober 2025
Nasabah B memiliki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Maka pada tanggal 15 Oktober 2025 Nasabah B tidak terkena biaya di bawah saldo minimum sebesar Rp20.000,00. Sehingga, Nasabah B ini tidak eligible untuk mendapatkan Cashback.

Bulan Oktober 2025
Nasabah C memiliki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Maka pada tanggal 15 Oktober 2025 Nasabah C akan terkena biaya di bawah saldo minimum sebesar Rp20.000,00. Nasabah C tidak berhak mendapatkan Cashback karena saldo rata-rata gabungannya kurang dari Rp5.000.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut.

 

Saldo rata-rata

Saldo rata-rata (IDR)

Saldo rata-rata gabungan (IDR)

Rekening IDR

Rp4.000.000,00

Rp2.000.000,00

Rp3.231.800,00 (tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah)

 

Saldo rata-rata gabungan ≤ Rp5 Juta sehingga Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan Cashback.

Rekening USD

-

-

Rekening AUD

-

-

Rekening NZD

-

-

Rekening SGD

SGD 100

Rp1.231.800,00*

Rekening EUR

-

-

Rekening GBP

-

-

Rekening JPY

-

-

Rekening CNY

-

-

*Kurs harian, untuk bulan Oktober 2025 maka perhitungan saldo rata-rata dari tanggal 16 September – 15 Oktober (kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal tersebut).
Contoh:
Kurs rata-rata 1 SGD: Rp12.138,00 (dua belas ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses- Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, "Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO", "Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB", dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan yang diterbitkan oleh Bank Danamon. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank,  pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program/potongan harga kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});