Program Cashback Biaya Administrasi Dibawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB

Syarat dan Ketentuan Program
Program Cashback Biaya Penalti/Biaya Administrasi Di Bawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Biaya Penalti/Biaya Administrasi Di Bawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Cashback Biaya Penalti/Biaya Administrasi Di Bawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program berlaku dari tanggal 15 September 2024 hingga 31 Maret 2025 (“Periode Program”)

Program ini dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”)

  1. Nasabah existing pemilik rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB
  2. Berlaku untuk Nasabah single account dan joint account (OR/AND)
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah mendapatkan Cashback Biaya Penalti/Biaya Administrasi Di Bawah Saldo Minimum Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB sejumlah Rp20.000,00 (”Cashback”) setiap bulannya apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Saldo rata-rata rekening IDR pada Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB tidak kurang dari 0 (nol) dan kurang dari Rp5.000.000,00; dan 
    2. Saldo rata-rata gabungan dari seluruh rekening mata uang pada Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB senilai minimal Rp5.000.000,00 pada bulan yang sama.
  5. Saldo rata-rata untuk mata uang asing pada Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB akan dikonversikan menjadi IDR dengan menggunakan rate harian yang tersedia pada sistem Bank Danamon.
  6. Jika Nasabah memiliki lebih dari satu Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, maka perhitungan Cashback berdasarkan pada saldo rata-rata IDR dan saldo rata-rata seluruh rekening mata uang dari Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB yang sama.

  1. 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB berhak mendapatkan cashback 1 (satu) kali per bulan. 
  2. Cashback akan dikreditkan ke rekening IDR pada Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB. Rekening IDR pada Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB Nasabah harus dalam keadaan aktif pada saat pemberian Cashback
  3. Cashback diberikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir dari bulan terkait. 
  4. Pajak atas Cashback ditanggung oleh Bank Danamon. 

Simulasi pemberian Cashback akan diberikan kepada Nasabah dengan mengikuti matriks berikut:

 

Saldo rata-rata gabungan < Rp5 Juta

Saldo rata-rata gabungan ≥ Rp5 Juta

Rp0 Saldo rata-rata IDR < Rp5 Juta

TIDAK ELIGIBLE

ELIGIBLE

Saldo rata-rata IDR ≥ Rp5 Juta

TIDAK ELIGIBLE

TIDAK ELIGIBLE

Bulan Oktober 2024
Nasabah A memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp4.000.000,- (empat juta rupiah). Maka pada tanggal 15 Oktober 2024 Nasabah A akan terkena biaya di bawah saldo minimum sebesar Rp20.000. Namun, Nasabah A ini eligible untuk mendapatkan Cashback dengan penjelasan sebagai berikut:

 

Saldo rata-rata

Saldo rata-rata (IDR)

Saldo rata-rata gabungan (IDR)

Rekening IDR

Rp4.000.000,-

Rp4.000.000,-

Rp13.560.760,-

 

Saldo ini ≥ 5 Juta sehingga Nasabah eligible untuk mendapatkan Cashback sebesar Rp20.000,-

Rekening USD

USD 500

Rp7.967.300,-

Rekening AUD

-

-

Rekening NZD

-

-

Rekening SGD

SGD 100

Rp1.593.460,-

Rekening EUR

-

-

Rekening GBP

-

-

Rekening JPY

-

-

Rekening CNY

-

-

Bulan Oktober 2024
Nasabah B memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Maka pada tanggal 15 Oktober 2024 Nasabah B tidak terkena biaya di bawah saldo minimum sebesar Rp20.000,-. Sehingga, Nasabah B ini tidak eligible untuk mendapatkan Cashback.

Bulan Oktober 2024
Nasabah C memilki saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO mata uang IDR Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Maka pada tanggal 15 Oktober 2024 Nasabah C akan terkena biaya di bawah saldo minimum sebesar Rp20.000,-. Nasabah C tidak berhak mendapatkan Cashback karena saldo rata-rata gabungannya kurang dari Rp5.000.000,- dengan penjelasan sebagai berikut.

 

Saldo rata-rata

Saldo rata-rata (IDR)

Saldo rata-rata gabungan (IDR)

Rekening IDR

Rp4.000.000,-

Rp2.000.000,-

Rp3.593.460,-

 

Saldo rata-rata gabungan ≤ 5 Juta sehingga Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan Cashback.

Rekening USD

-

-

Rekening AUD

-

-

Rekening NZD

-

-

Rekening SGD

SGD 100

Rp1.593.460

Rekening EUR

-

-

Rekening GBP

-

-

Rekening JPY

-

-

Rekening CNY

-

-

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupu secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” yang diterbitkan oleh Bank Danamon. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank,  pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program/potongan harga kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});