Program #BanggaPakaiDanamon Karyawan Bank Danamon & Group Member Danamon

Syarat dan Ketentuan Umum Program Deposito & Transaksi D-Bank PRO Khusus Karyawan Bank Danamon & Group Member Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku Peserta Program yang mengikuti Program Deposito & Transaksi D-Bank PRO Khusus Karyawan Bank Danamon & Group Member Danamon (“Program”) yang diadakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 01 September 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk :

  1. Karyawan Bank Danamon; atau
  2. Karyawan Group Member Danamon
    • PT Adira Dinamika Multifinance Tbk
    • PT Zurich Asuransi Indonesia
    • PT Home Credit Indonesia
    • PT Mandala Multifinance

(“Peserta Program”).

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini..
  4. Peserta Program dapat melakukan penempatan deposito melalui kantor cabang Bank Danamon dengan melampirkan KTP dan tanda pengenal karyawan, dengan suku bunga yang berlaku atas deposito untuk Program ini adalah sebagai berikut:

    Penempatan

    Suku Bunga

    Rp 10 juta - < Rp 25 juta

    5,50% p.a

    Rp 25 juta - < Rp 100 juta

    5,65% p.a

    Rp 100 juta - < Rp 500 juta

    5,75% p.a

    Rp 500 juta - < Rp 1 miliar

    5,85% p.a

    ≥ Rp. 1 miliar

    5,95% p.a

  5. Berlaku untuk penempatan deposito dengan mata uang rupiah (konvensional atau syariah) untuk tenor 3 (tiga), 6 (enam), dan 12 (dua belas) bulan dengan penempatan single maturity.
  6. Penempatan deposito hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penempatan selama Periode Program (tidak dapat dilakukan penempatan secara bertahap).
  7. Peserta Program berkesempatan mendapatkan hadiah berupa D-Point apabila melakukan minimal 2 (dua) kali transaksi pada kategori “Pembayaran” dan/atau kategori Top-up di D-Bank PRO versi terbaru, minimal 1 (satu) kali pada masing-masing kategori, di bulan yang sama dengan keikutsertaan Program.
  8. Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir 8 yang diperhitungkan adalah transaksi sebagai berikut:

    Kategori Pembayaran

    Kategori Top-Up

    • PLN Prabayar
    • PLN Pascabayar
    • PDAM
    • TV Berbayar
    • TV / Internet Langganan
    • Telkom / Indihome
    • Pulsa
    • Paket Data
    • Telco Pascabayar
    • Voucher Streaming
    • Top Up E-Money Mandiri
    • Top Up E-Wallet (ShopeePay, DANA, LinkAja, Gopay, OVO, D-Cash)

     

  9. Peserta Program hanya diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam program ini sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.

Ilustrasi Program adalah sebagai berikut:

Nasabah

Penempatan Deposito

Transaksi #1

Transaksi #2

Eligibility untuk memperoleh 20.000 D-Points

Nasabah A

Penempatan Deposito sejumlah Rp 150 juta pada tanggal 2 September 2025

Pembayaran PDAM tanggal 18 September 2025

Top-up E-Wallet (OVO) tanggal 20 September 2025

Eligible

Nasabah B

Penempatan Deposito sejumlah Rp 50 juta pada tanggal 10 September 2025

Top-up E-Wallet (OVO) tanggal 18 September 2025

Top-up E-Money tanggal 22 September 2025

Eligible

Nasabah C

Penempatan Deposito sejumlah Rp 20 juta pada tanggal 2 September 2025

Top-up E-Wallet

(Go-Pay) tanggal 12 September 2025

Top-up E-Wallet (OVO) tanggal 20 September 2025

Tidak Eligible

Nasabah D

Penempatan Deposito sejumlah Rp 50 juta pada tanggal 15 September 2025

Pembayaran PDAM tanggal 30 September 2025

Top-up E-Wallet (Gopay) tanggal 5 Oktober 2025

Tidak eligible

Penjelasan:

  1. Nasabah A eligible karena melakukan penempatan Deposito dan 2 kali transaksi pada 2 kategori yang berbeda (Pembayaran PDAM dan Top Up E-Wallet) pada bulan yang sama.
  2. Nasabah B eligible karena melakukan penempatan Deposito dan 2 kali transaksi pada 2 kategori yang berbeda (Top Up E-Wallet dan Top Up E-Money) pada bulan yang sama.
  3. Nasabah C tidak eligible karena melakukan penempatan Deposito namun melakukan 2 kali transaksi pada 2 kategori yang sama (Top Up E-Wallet).
  4. Nasabah D tidak eligible karena melakukan penempatan Deposito namun transaksi kedua (Top Up E-Wallet) dilakukan pada bulan yang berbeda dengan bulan penempatan Deposito.
  1. Peserta Program akan mendapatkan hadiah berupa 20.000 (dua puluh ribu) D-Points (“Hadiah”) apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Hadiah akan dikreditkan ke akun D-Point Banking (Kartu Debit) milik Peserta Program selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak Periode Program berakhir.
  3. Hadiah tidak berlaku kelipatan untuk setiap Peserta Program.
  4. Bank Danamon berhak untuk menarik kembali hadiah D-Points yang telah diberikan kepada Peserta Program apabila Peserta Program melakukan pencairan deposito sebelum tanggal jatuh tempo.
  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari "Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  7. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 



});