Doctortool: Paket Reward Rawat Jalan atau Rawat Inap

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 
PROGRAM AKUISISI DAN/ATAU TOP UP UNTUK KLINIK DAN RUMAH SAKIT

Syarat dan Ketentuan Umum Program Akuisisi dan/atau Top Up untuk Klinik dan Rumah Sakit (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Akuisisi dan/atau Top Up untuk Klinik dan Rumah Sakit (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerja sama dengan PT Medifa Infoyasa Suryantara (Doctortool) (“Mitra”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Klinik atau rumah sakit milik orang perorangan atau yayasan, yang direferensikan oleh Mitra untuk mengikuti Program (“Nasabah Baru”).
  2. Klinik atau rumah sakit milik orang perorangan atau yayasan yang sebelumnya telah menjadi Nasabah existing di Bank, dan direferensikan oleh Mitra untuk mengikuti Program (“Nasabah Existing”).

Selanjutnya Nasabah Baru dan Nasabah Existing secara bersama-sama disebut sebagai ”Peserta Program”.

  1. Peserta Program wajib membaca dan  memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
  4. Peserta Program telah menandatangani Surat Persetujuan Referensi yang disediakan oleh Mitra. 
  5. Nasabah Baru maupun Nasabah Existing yang belum memiliki rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO (“DL PRO”) atau Giro BISA wajib melakukan pembukaan rekening DL PRO atau Giro BISA.
  6. Peserta Program wajib menjaga minimum saldo rata-rata bulanan, melakukan penempatan dan pemblokiran dana di rekening DL PRO atau Giro BISA  untuk mendapatkan paket keanggotaan sistem layanan klinik atau rumah sakit yang disediakan Mitra (“Paket Reward”) dengan ketentuan sebagaimana tabel berikut:

    Jenis Paket Reward

    Minimum Saldo Rata-Rata ¹

    Penempatan dan Pemblokiran Dana

    Giro BISA

    DL PRO

    Tenor

    Nilai Pemblokiran

    Paket 1

    (Rawat Jalan)

    Rp. 405 juta

    Rp. 320 juta

    12 bulan

    Rp. 6 juta

    Paket 2

    (Rawat Jalan + Inap)

    Rp. 650 juta

    Rp. 510 juta

    12 bulan

    Rp. 9,6 juta


    Catatan:
    ¹ Minimum  saldo rata-rata yang harus dijaga oleh Peserta Program yang akan divalidasi oleh Bank Danamon pada setiap Periode Validasi sebagaimana diatur pada butir  III.9. 

  7. Peserta Program wajib melakukan pemblokiran dana dan menjaga saldo rata-rata rekening yang diikutsertakan sebagaimana tabel butir III.6 di atas selama 12 (dua belas) bulan, yang dimulai sejak tanggal penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program sampai dengan tanggal terakhir di bulan ke-12 tersebut (“Periode Pemblokiran Dana”). 
  8. Peserta Program wajib melakukan penempatan dana dan pemblokiran dana di hari yang sama dengan tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program.
  9. Setiap 3 (tiga) bulan Bank akan melakukan validasi terhadap saldo rata-rata setiap Peserta Program untuk memastikan memenuhi ketentuan Program, dengan periode sebagai berikut (“Periode Validasi”):
    1. Periode bulan 1 – 3, divalidasi pada bulan 4.
    2. Periode bulan 4 – 6, divalidasi pada bulan 7.
    3. Periode bulan 7 – 9, divalidasi pada bulan 10.
    4. Periode bulan 10 – 12, divalidasi pada bulan 13.
  10. Jika dalam Periode Validasi diketahui saldo rata-rata Peserta Program tidak memenuhi ketentuan sebagaimana telah diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Peserta Program akan dikenakan Biaya Penalti yang didebit dari rekening Peserta Program dan dihentikan keikutsertaannya dari Program. 
  11. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini dan Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan Biaya Penalti.
  12. Biaya Penalti akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.
  13. Jumlah Biaya Penalti sesuai dengan nominal Nilai Pemblokiran yang diatur pada tabel butir III.6 di atas.
  14. Dengan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program serta melakukan pembukaan rekening dan/atau pemblokiran dana sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan tindakan-tindakan tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  15.  
  1. Peserta Program yang berhak mendapatkan Paket Reward sebagaimana Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, akan dikonfirmasi oleh Bank dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan rekening dan/atau penempatan dana. Selanjutnya Peserta Program akan dihubungi oleh Mitra dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank melakukan konfirmasi. 
  2. Segala hal yang berkaitan dengan Paket Reward, termasuk namun tidak terbatas pada teknis/mekanisme pemasangan, operasional, perbaikan, pengembangan, dan penanganan keluhan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mitra dan Peserta Program dapat langsung menghubungi Mitra terkait dengan produk Mitra.
  3. Keikutsertaan Peserta Program pada Program ini tidak dipungut biaya dan jika terdapat pajak atas Paket Reward akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank.

Contoh A

Detail

Actual

Saldo Rata-rata

Biaya Penalti Yang Dikenakan

  • Klinik A (Nasabah Baru) memilih Paket 1 dan melakukan pembukaan rekening Danamon Lebih PRO (“DL PRO”) serta melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan Program pada 1 September 2024.
  • Klinik A kemudian melakukan penempatan dana dan pemblokiran dana pada rekening Giro BISA sejumlah Rp6 juta untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program, yaitu 1 September 2024. Dengan demikian Periode Pemblokiran Dana Klinik A adalah 1 September 2024 s.d 31 Agustus 2025.
  • Selama Periode Pemblokiran Dana tersebut di atas, Klinik A harus menjaga saldo rata-rata minimum Rp320 juta.
  • Setiap 3 bulan, Bank akan melakukan validasi atas saldo rata-rata dari Klinik A untuk memastikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, yaitu:
    • Validasi 1 di Desember 2024, untuk periode 1 September – 30 November 2024
    • Validasi 2 di Maret 2025, untuk periode 1 Desember 2024 – 28 Februari 2025
    • Validasi 3 di Juni 2025, untuk periode 1 Maret – 31 Mei 2025
    • Validasi 4 di September 2025 , untuk periode 1 Juni – 31 Agustus 2025

 

1 – 30 September 2024 (M1) = Rp. 400 juta

1 – 31 Oktober 2024 (M2) = Rp. 300 juta

1 - 30 November 2024 (M3) = Rp. 500 juta

Avg. M1 – M3 =

Rp. 400 juta

(sesuai ketentuan)


1 – 31 Desember 2024 (M4) = Rp. 350 juta

1 – 31 Januari 2025 (M5) = Rp. 300 juta

1 - 28Februari 2025 (M6) = Rp. 350 juta

Avg. M4 – M6 =

Rp. 333 juta

(sesuai ketentuan)


1 – 31 Maret 2025 (M7) = Rp. 400 juta

1 – 30 April 2025 (M8) = Rp. 350 juta

1 – 31 Mei 2025 (M9) = Rp. 450 juta

Avg. M7 – M9 =

Rp. 400 juta

(sesuai ketentuan)


1 – 30 Juni 2025 (M10) = Rp. 325 juta

1 – 31 Juli 2025 (M11) = Rp. 350 juta

1 – 31 Agustus 2025 (M12) = Rp. 400 juta

Avg. M10 – M12 =

Rp. 358 juta

(sesuai ketentuan)

 

M1 – M3 =

tidak dikenakan Biaya Penalti

M4 – M6 =

tidak dikenakan Biaya Penalti

M7 – M9 =

tidak dikenakan Biaya Penalti

M10 – M12 =

tidak dikenakan Biaya Penalti


Contoh B

Detail

Actual

Saldo Rata-rata

Biaya Penalti Yang Dikenakan

  • Klinik B merupakan nasabah baru dan memilih Paket 1 dan melakukan pembukaan rekening Danamon Lebih PRO (“DL PRO”) dan melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan Program pada 25 September 2024.
  • Klinik B kemudian melakukan penempatan dana dan pemblokiran dana pada rekening Giro BISA sejumlah Rp6 juta untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program, yaitu 25 September 2024. Dengan demikian Periode Pemblokiran Dana Klinik B adalah 25 September 2024 – 31 Agustus 2025.
  • Selama Periode Pemblokiran Dana tersebut di atas, Klinik B harus keikutsertaan harus menjaga saldo rata-rata minimum Rp. 320 juta.
  • Setiap 3 bulan Bank akan melakukan validasi saldo rata-rata dari Klinik B untuk memastikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, yaitu:
    • Validasi 1 di Desember 2024, untuk periode 15 September – 30 November 2024
    • Validasi 2 di Maret 2025, untuk periode 1 Desember 2024 – 28 Februari 2025
    • Validasi 3 di Juni 2025, untuk periode 1 Maret – 31 Mei 2025
    • Validasi 4 di September 2025 , untuk periode 1 Juni – 31 Agustus 2025

 

25 – 30 September 2024 (M1) = Rp. 400 juta

1 – 31 Oktober 2024 (M2) = Rp. 300 juta

1 - 30 November 2024 (M3) = Rp. 500 juta

Avg. M1 – M3 =

Rp. 400 juta

(sesuai ketentuan)


1 – 31 Desember 2024 (M4) = Rp. 350 juta

1 – 31 Januari 2025 (M5) = Rp. 300 juta

1 – 28 Februari 2025 (M6) = Rp. 350 juta

Avg. M4 – M6 =

Rp. 333 juta

(sesuai ketentuan)


1 – 31 Maret 2025 (M7) = Rp. 400 juta

1 – 30 April 2025 (M8) = Rp. 350 juta

1 – 31 Mei 2025 (M9) = Rp. 450 juta

Avg. M7 – M9 =

Rp. 400 juta

(sesuai ketentuan)


1 – 30 Juni 2025 (M10) = Rp. 325 juta

1 – 31 Juli 2025 (M11) = Rp. 350 juta

1 – 31 Agustus 2025 (M12) = Rp. 400 juta

Avg. M10 – M12 =

Rp. 358 juta

(sesuai ketentuan)

 

M1 – M3 =

tidak dikenakan biaya penalti

M4 – M6 =

tidak dikenakan biaya penalti

M7 – M9 =

tidak dikenakan biaya penalti

M10 – M12 =

tidak dikenakan biaya penalti


Contoh C

Detail

Actual

Saldo Rata-rata

Terkena Penalti

  • Klinik C (Nasabah Existing) memilih Paket 2 dan menempatkan dana di Giro BISA dan melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan Program pada 10 September 2024.
  • Klinik C kemudian melakukan penempatan dana dan pemblokiran dana pada rekening DL PRO sejumlah Rp9,6 juta untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program, yaitu 10 September 2024. Dengan demikian Periode Pemblokiran Dana Klinik C adalah 10 September 2024 – 31 Agustus 2025.
  • Selama Periode Pemblokiran Dana tersebut di atas, Klinik C harus menjaga saldo rata-rata minimum Rp. 650 juta.
  • Setiap 3 bulan Bank akan divalidasi atas saldo rata-rata dari Klinik C untuk memastikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, yaitu:
    • Validasi 1 di Desember 2024, untuk periode 1 September – 30 November 2024
    • Validasi 2 di Maret 2025, untuk periode 1 Desember 2024 – 28 Februari 2025
    • Validasi 3 di Juni 2025, untuk periode 1 Maret – 31 Mei 2025
    • Validasi 4 di September 2025 , untuk periode 1 Juni – 31 Agustus 2025

 

10 – 30 September 2024 (M1) = Rp. 650 juta

1 – 31 Oktober 2024 (M2) = Rp. 700 juta

1 – 31 November 2024 (M3) = Rp. 600 juta

Avg. M1 – M3 =

Rp. 650 juta

(sesuai ketentuan)


1 – 31 Desember 2024 (M4) = Rp. 650 juta

1 – 31 Januari 2025 (M5) = Rp. 625 juta

1 – 28 Februari 2025 (M6) = Rp. 600 juta

Avg. M4 – M6 =

Rp. 625 juta

(tidak sesuai ketentuan)

 

M1 – M3 =

tidak dikenakan biaya penalti

M4 – M6 = dikenakan Biaya Penalti sebesar Rp. 9,6 juta yang akan didebit dari dana yang telah diblokir sebelumnya dan Klinik C dihentikan dari keikutsertaan Program

 


Contoh D

Detail

Actual

Saldo Rata-rata

Biaya Penalti Yang Dikenakan

  • Klinik D merupakan nasabah baru dan memilih Paket 1 dan melakukan pembukaan rekening Danamon Lebih PRO (“DL PRO”) dan melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan Program pada 15 September 2024.
  • Klinik D kemudian melakukan penempatan dana dan pemblokiran dana pada rekening Giro BISA sejumlah Rp 6 juta untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program, yaitu 15 September 2024. Dengan demikian Periode Pemblokiran Dana Klinik D adalah 15 September 2024 - 31 Agustus 2025.
  • Selama Periode Pemblokiran Dana tersebut di atas, Klinik D harus menjaga saldo rata-rata minimum Rp320 juta.
  • Setiap 3 bulan Bank akan melakukan validasi saldo rata-rata dari Klinik D untuk memastikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, yaitu:
    • Validasi 1 di Desember 2024, untuk periode 15 September – 30 November 2024
    • Validasi 2 di Maret 2025, untuk periode 1 Desember 2024 – 28 Februari 2025
    • Validasi 3 di Juni 2025, untuk periode 1 Maret – 31 Mei 2025
    • Validasi 4 di September 2025 , untuk periode 1 Juni – 31 Agustus 2025

 

15 – 30 September 2024 (M1) = Rp. 400 juta

1 – 31 Oktober 2024 (M2) = Rp. 300 juta

1 - 30 November 2024 (M3) = Rp. 500 juta

Avg. M1 – M3 =

Rp. 400 juta

(sesuai ketentuan)


15 Desember 2024 nasabah mengajukan penghentian keikutsertaan program dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program

 

 

M1 – M3 =

tidak kena penalti

Dikenakan biaya penalti sebesar Rp 6 juta yang akan didebit dari dana yang telah diblokir sebelumnya dan Klinik D dihentikan dari keikutsertaan Program

 

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  3. Hal yang terkait dengan hal berikut ini namun tidak terbatas pada teknis dan mekanisme pemasangan, operasional, perbaikan, pengembangan, dan penanganan keluhan, menjadi tanggung jawab Mitra dan Peserta Program dapat menyampaikannya secara langsung kepada Mitra.
  1. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Mitra dengan Bank.
  2. Produk dan layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank, sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, Peserta Program dapat menghubungi langsung pihak Mitra.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, serta syarat dan ketentuan lainnya, antara lain namun tidak terbatas pada “Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank Melalui Pihak Ketiga”, “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO (DL PRO)”, “Syarat dan Ketentuan Umum Giro BISA”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Syarat dan ketentuan yang terkait dengan sistem layanan klinik atau rumah sakit, seperti misalkan hal teknis dan mekanisme pemasangan, operasional, perbaikan, pengembangan, dan penanganan keluhan, mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh Mitra.
  5. Peserta Program  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  6. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank,  pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  8. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank. 

});