Reward Point Syariah

Transaksi sebanyak mungkin dan kumpulkan poinnya ! 

Dapatkan Hadiah Haji tanpa antri, Halal Travel ke Turkey, Jepang dan Labuan Bajo.


SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM POIN REWARD SYARIAH 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Poin Reward Syariah (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Poin Reward Syariah (“Program”) yang diselenggarakan oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”). 

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program ini merupakan program berhadiah bagi nasabah yang berhasil mengumpulkan poin terbanyak atas transaksi perbankan yang dilakukan oleh nasabah, antara lain:

  1. Pembukaan rekening tabungan syariah dan pendaftaran layanan perbankan melalui cabang danamon terdekat 
  2. Transaksi keuangan pada rekening nasabah, antara lain:
    1. Pindah buku melalui layanan electronic channel Bank (ATM, Internet Banking, D-Bank Pro, SMS Banking, Mobile Banking)
    2. Setoran rutin
    3. Peningkatan saldo rata-rata bulanan 
  3. Referensi pembukaan rekening tabungan syariah dan pembiayaan syariah.

(Selanjutnya disebut ”Transaksi Perbankan”)

Program ini berlaku untuk calon nasabah yang belum memiliki rekening pada Bank, maupun nasabah yang telah memiliki rekening pada Bank, baik perorangan maupun instansi/perusahaan baik badan hukum maupun non badan hukum (kecuali untuk badan usaha berupa Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).

Program ini berlangsung sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 (”Periode Program”).

 
  1. Bank berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan nasabah atas Program ini apabila nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.  
  2. Selama Periode Program, nasabah wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  3. Nasabah akan mendapatkan poin untuk setiap Transaksi Perbankan yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Ketentuan perolehan poin untuk nasabah perorangan

      No

      Produk/ Layanan

      Jenis Transaksi Perbankan

      Poin Reward

      Syarat Perolehan Poin

      1

      Rekening Tabungan Wadiah:

      Pembukaan Rekening

      25

      Nasabah melakukan pembukaan rekening tabungan Wadiah (D-save iB Wadiah melalui aplikasi D-Bank Registration atau melalui kantor cabang Bank) dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

       

      (Point didapat untuk setiap pembukaan rekening Tabungan Wadiah baru)

      Penarikan/ Pindah Buku

      10

      Nasabah melakukan transaksi penarikan dana pada rekening nasabah melalui electronic channel Bank (kecuali transaksi pindah buku antar rekening pribadi nasabah), dengan nominal transaksi minimal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan tidak berlaku kelipatan.

      Peningkatan Saldo Rata-rata

      50

      Nasabah melakukan penambahan/meningkatkan saldo rata-rata (average balance) pada rekening tabungan Wadiah milik nasabah minimal sebesar Rp. 500 .000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

      Referensi

      20

      Nasabah melakukan referensi pembukaan rekening tabungan Wadiah, dengan setoran awal minimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).

      2

      Tabungan Rencana Haji iB, Tabungan BISA Umrah iB, Tabungan BISA Qurban iB (“Tabungan Rencana Syariah”) dan Tabungan Perencanaan Syariah (“TPS”)

      Pembukaan Rekening

      50

      Nasabah melakukan pembukaan rekening tabungan rencana berakad syariah yaitu: (i)TPS melalui aplikasi Social Banking, atau (ii) Tabungan Rencana Syariah melalui kantor cabang Bank.

      Poin akan diberikan kepada nasabah apabila nasabah telah berhasil melakukan setoran awal dan setoran rutin bulanan pertama.

      Peningkatan Saldo Rata-rata

      10

      Nasabah mendapat poin atas peningkatan saldo rata-rata bulanan minimum Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) pada rekening Tabungan Rencana Syariah/ TPS milik nasabah.

      Referensi

      25

      Nasabah melakukan referensi pembukaan rekening Tabungan Rencana Syariah/ TPS. Poin akan diberikan kepada nasabah apabila setoran awal dan setoran rutin bulanan pertama pada rekening Tabungan Rencana Syariah/ TPS hasil referensi telah berhasil dilakukan.

      (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).

      Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat.

      3

      Amalan Rutin

      Pendaftaran Layanan

      50

      Nasabah melakukan pendaftaran layanan Amalan Rutin melalui aplikasi Social Banking. Nasabah wajib menggunakan rekening tabungan atas nama nasabah pada Bank sebagai rekening sumber pendebetan untuk pembayaran Amalan Rutin.

      Pendebetan

      2

      Nasabah akan mendapatkan poin atas setiap pendebetan yang berhasil sehubungan dengan pembayaran Amalan Rutin. Nominal pendebetan minimal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

      Referensi

      25

      Nasabah melakukan referensi layanan Amalan Rutin. Poin akan diberikan kepada nasabah atas setiap pendaftaran layanan Amalan Rutin hasil referensi.

      (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).

      4

      Pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap

      Penggunaan Fasilitas Pembiayaan PLTS Atap

      75

      Nasabah menggunakan fasilitas pembiayaan PLTS Atap pada Bank dengan nilai pembiayaan minimal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

      Pembayaran Tagihan/ Bill Payment

      20

      Nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik melalu fasilitas e-channel milik Bank (D-Bank Pro, Danamon Online Banking, ATM, Phone Banking).

      Referensi

      25

      Nasabah melakukan referensi pembiayaan PLTS Atap. Poin akan diberikan kepada nasabah atas setiap pencairan pembiayaan PLTS Atap hasil referensi. (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).

       

      Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat

      5

      Pembiayaan Koperasi Karyawan (Kopkar)

      Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Kopkar

      75

      Nasabah mengajukan fasilitas pembiayaan melalui Kopkar yang telah bekerja sama dengan Bank. Limit fasilitas pembiayaan minimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Berlaku khusus bagi anggota Kopkar yang telah bekerja sama dengan Bank).

      6

      Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)

      Pendaftaran Layanan QRIS

      25

      Nasabah melakukan registrasi untuk menjadi mitra pengguna layanan QRIS.

       

      Pendaftaran dapat dilakukan di cabang Bank Danamon terdekat.

      Transfer dana melalui QRIS

      2

      Nasabah akan mendapatkan poin atas setiap transaksi transfer dana (debet maupun kredit) melalui QRIS minimal sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan.

      7

      Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH)

      Pembukaan rekening

      75

      Nasabah melakukan pembukaan RTJH pada Bank dengan setoran awal minimal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Poin akan diberikan apabila nasabah telah mendapatkan nomor validasi dari Kementerian Agama.

      Referensi

      25

      Nasabah melakukan referensi RTJH. Poin akan diberikan kepada nasabah apabila pembukaan RTJH hasil referensi telah berhasil dan setoran awal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) telah terpenuhi serta mendapatkan nomor validasi dari Kementerian Agama. (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).

       

      Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat.

      8

      Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Mortgage)

      Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Rumah

      75

      Nasabah menggunakan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah pada Bank dengan nilai pembiayaan minimal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

    2. Ketentuan perolehan poin untuk nasabah perusahaan/instansi (kecuali BPR/BPRS)

      No

      Product

      Activities

      Poin Reward

      Remarks

      1

      Giro Wadiah

      Pembukaan rekening

      25

      Nasabah melakukan pembukaan rekening Giro Wadiah pada Bank dengan setoran awal minimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

      Penarikan/pindah buku dan penyetoran

      10

      Nasabah melakukan transaksi penarikan dana pada rekening nasabah melalui electronic channel Bank (kecuali transaksi pindah buku antar rekening pribadi nasabah) dengan nominal transaksi minimal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan tidak berlaku kelipatan.

      5

      Nasabah melakukan penyetoran ke rekening Giro Wadiah nasabah pada Bank sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan berlaku kelipatan.

      Peningkatan saldo rata-rata

      50

      Nasabah meningkatkan saldo rata-rata sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap bulan.

      Referensi

      20

      Nasabah melakukan referensi rekening Giro Wadiah. Poin akan diberikan kepada nasabah atas setiap pembukaan rekening Giro Wadiah hasil referensi degan setoran awal minimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).

      2

      Tabungan Rencana Haji iB, Tabungan BISA Umrah iB, Tabungan BISA Qurban iB (“Tabungan Rencana Syariah”) dan Tabungan Perencanaan Syariah (“TPS”)

      Referensi

      25

      Nasabah melakukan pembukaan rekening tabungan rencana berakad syariah yaitu: (i)TPS melalui aplikasi Social Banking, atau (ii) Tabungan Rencana Syariah melalui kantor cabang Bank.

      Poin akan diberikan kepada pemberi referral apabila nasabah telah berhasil melakukan setoran awal dan setoran rutin bulanan pertama.

       

      Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat.

      3

      Amalan Rutin

      Referensi

      25

      Nasabah melakukan referensi layanan Amalan Rutin. Poin akan diberikan kepada nasabah atas setiap pendaftaran layanan Amalan Rutin hasil referensi.

      (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).

       

      Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat.

      4

      Pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap

      Penggunaan Fasilitas Pembiayaan PLTS Atap

      75

      Nasabah menggunakan fasilitas pembiayaan PLTS Atap pada Bank dengan nilai pembiayaan minimal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

      Pembayaran Tagihan/ Bill Payment

      20

      Nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik melalu fasilitas e-channel milik Bank (D-Bank Pro, Danamon Online Banking, ATM, Phone Banking).

      Referensi

      25

      Nasabah melakukan referensi pembiayaan PLTS Atap. Poin akan diberikan kepada nasabah atas setiap pencairan pembiayaan PLTS Atap hasil referensi. (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).

       

      Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat.

      5

      Pembiayaan Koperasi Karyawan (Kopkar)

      Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Kopkar

      25

      Nasabah mengajukan fasilitas pembiayaan melalui Kopkar yang telah bekerja sama dengan Bank. Limit fasilitas pembiayaan minimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Berlaku khusus bagi anggota Kopkar yang telah bekerja sama dengan Bank).

      6

      Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)

      Pendaftaran Layanan QRIS

      25

      Nasabah melakukan registrasi untuk menjadi mitra pengguna layanan QRIS.

      Transfer dana melalui QRIS

      2

      Nasabah akan mendapatkan poin atas setiap transaksi transfer dana (debet maupun kredit) melalui QRIS minimal sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan.

      7

      Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH)

      Referensi

      25

      Nasabah melakukan referensi RTJH. Poin akan diberikan kepada nasabah apabila pembukaan RTJH hasil referensi telah berhasil dan setoran awal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) telah terpenuhi serta mendapatkan nomor validasi dari Kementerian Agama. (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).

       

      Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat.

       

      8

      Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Mortgage)

      Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Rumah

      75

      Nasabah menggunakan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah pada Bank. dengan nominal pembiayaan minimal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),- dan tidak berlaku kelipatan.

  4. Khusus untuk ketentuan peningkatan saldo rata-rata, maka saldo rata-rata pada rekening nasabah pada bulan berjalan akan dibandingkan dengan saldo rata-rata pada bulan sebelumnya. Contoh: saldo rata-rata pada bulan Agustus 2022, akan dibandingkan dengan saldo rata-rata pada bulan Juli 2022.
  5. Jumlah poin minimal yang harus dikumpulkan oleh nasabah perorangan adalah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) poin, dan untuk nasabah instansi/perusahaan adalah sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) poin.
  6. Poin yang telah diperoleh nasabah tidak dapat ditukarkan dalam bentuk apapun.
  7. Hadiah akan diberikan kepada 18 (delapan belas) nasabah dengan perolehan poin terbanyak.
  8. Hadiah tidak dapat diganti dengan uang atau bentuk lainnya.
  9. Nasabah dapat mengetahui perolehan poin nasabah melalui media yang disediakan oleh Bank, melalui petugas cabang, atau melalui Hello Danamon di 1-500-090. 
  1. Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan hadiah sebagai berikut:

    No

    Hadiah

    Jumlah Pemenang

    (nasabah)

    Keterangan

    Untuk Nasabah Perorangan

    1

    Haji Furoda

    1

    Hadiah untuk 1 pemenang

    2

    Haji Couple

    2

    Hadiah untuk 2 pemenang, masing-masing dapat 2 slot keberangkatan haji

    3

    Umrah

    4

    Hadiah untuk 4 pemenang, masing-masing 1 slot keberangkatan

    4

    Halal Travel Turki

    5

    Hadiah untuk 5 orang pemenang, masing-masing 1 slot keberangkatan

    5

    Jepang

    3

    Hadiah untuk 3 orang pemenang, masing-masing 1 slot keberangkatan

    6

    Labuan Bajo

    3

     

    Hadiah untuk 3 orang pemenang, masing-masing 1 slot keberangkatan

    Untuk Nasabah Instansi/Perusahaan

    7

    Eco Living Travel Grup

    3

    Hadiah untuk 3 instansi/perusahaan.

  2. Pemenang adalah Nasabah dengan poin terbanyak diatas Pass-Q Poin program
  3. Hadiah diberikan berdasarkan urutan pemenang dengan perolehan poin terbanyak.
  4. Hadiah berupa Haji Couple diberikan kepada 2 (dua) orang nasabah pemenang berikut pendampingnya.
  5. Hadiah berupa Eco Living Travel Grup berupa uang tunai atau voucher  senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)akan diberikan kepada institusi/perusahaan dan tidak berlaku untuk individu yang menjadi anggota institusi/perusahaan tersebut. 
  6. Nasabah yang menjadi pemenang Program dan berhak mendapatkan hadiah akan mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari Bank melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank.
  7. Nasabah pemenang Program yang tidak dapat mengambil hadiah sesuai ketentuan program maka harus menginformasikan hal tersebut kepada Bank melalui petugas Bank Danamon terdekat. Hadiah akan diserahkan langsung oleh petugas Bank yang ditunjuk, baik melalui kantor cabang atau lokasi lain yang akan diinformasikan lebih lanjut kepada Nasabah pemenang..
  8. Maksimal pengumuman pemenang program adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak periode program berakhir. Penyerahan hadiah kepada nasabah maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pengumuman pemenang.

Dengan mengikuti Program, Nasabah akan memperoleh poin yang akan diperhitungkan untuk meraih hadiah Program. 

Fitur dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bank, dan akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank.

Nasabah tidak dipungut biaya atas keikutsertaannya pada Program. 

Bapak Dedy menerima informasi mengenai Program dan tertarik untuk melakukan aktivitas perbankan di rekening syariah miliknya. Selama Periode Program, Pak Dedy melakukan berbagai aktivitas perbankan sesuai syarat dan ketentuan program untuk mengumpulkan poin. Pada akhir Periode Program, total raihan poin Pak Dedy adalah sebanyak 5.000 (lima ribu) poin. Dengan demikian, Pak Dedy telah memenuhi ketentuan minimal poin yang harus diraih untuk mendapatkan hadiah program. Pak Dedy harus menunggu terlebih dahulu pengumuman resmi dari Bank untuk mengetahui nama nasabah yang berhasil menjadi pemenang Program dan berhak mendapatkan hadiah.

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan di Bank, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/.
  3. Ketentuan dari masing-masing produk dan layanan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada Bank.
  4. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank berhak melakukan pembatalan keikutsertaan Nasabah maupun pemberian hadiah kepada Nasabah tersebut.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Untuk layanan informasi atau keluhan 24 jam, silakan hubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Pelanggan berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.