Transaksi sebanyak mungkin dan kumpulkan poinnya !
Dapatkan Hadiah Haji tanpa antri, Halal Travel ke Turkey, Jepang dan Labuan Bajo.
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM POIN REWARD SYARIAH
Syarat dan Ketentuan Umum Program Poin Reward Syariah (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Poin Reward Syariah (“Program”) yang diselenggarakan oleh Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Program ini merupakan program berhadiah bagi nasabah yang berhasil mengumpulkan poin terbanyak atas transaksi perbankan yang dilakukan oleh nasabah, antara lain:
(Selanjutnya
disebut ”Transaksi Perbankan”)
Program ini berlaku untuk calon nasabah yang belum memiliki rekening pada Bank, maupun nasabah
yang telah memiliki rekening pada Bank, baik perorangan maupun instansi/perusahaan baik badan
hukum maupun non badan hukum (kecuali untuk badan usaha berupa Bank Perkreditan Rakyat/ Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah).
Program ini berlangsung sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 (”Periode Program”).
No |
Produk/ Layanan |
Jenis Transaksi Perbankan |
Poin Reward |
Syarat Perolehan Poin |
1 |
Rekening Tabungan Wadiah: |
Pembukaan Rekening |
25 |
Nasabah melakukan pembukaan rekening tabungan Wadiah (D-save iB Wadiah melalui aplikasi D-Bank Registration atau melalui kantor cabang Bank) dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(Point didapat untuk setiap pembukaan rekening Tabungan Wadiah baru) |
Penarikan/ Pindah Buku |
10 |
Nasabah melakukan transaksi penarikan dana pada rekening nasabah melalui electronic channel Bank (kecuali transaksi pindah buku antar rekening pribadi nasabah), dengan nominal transaksi minimal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan tidak berlaku kelipatan. |
||
Peningkatan Saldo Rata-rata |
50 |
Nasabah melakukan penambahan/meningkatkan saldo rata-rata (average balance) pada rekening tabungan Wadiah milik nasabah minimal sebesar Rp. 500 .000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan. |
||
Referensi |
20 |
Nasabah melakukan referensi pembukaan rekening tabungan Wadiah, dengan setoran awal minimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ). |
||
2 |
Tabungan Rencana Haji iB, Tabungan BISA Umrah iB, Tabungan BISA Qurban iB (“Tabungan Rencana Syariah”) dan Tabungan Perencanaan Syariah (“TPS”) |
Pembukaan Rekening |
50 |
Nasabah melakukan pembukaan rekening tabungan rencana berakad syariah yaitu: (i)TPS melalui aplikasi Social Banking, atau (ii) Tabungan Rencana Syariah melalui kantor cabang Bank. Poin akan diberikan kepada nasabah apabila nasabah telah berhasil melakukan setoran awal dan setoran rutin bulanan pertama. |
Peningkatan Saldo Rata-rata |
10 |
Nasabah mendapat poin atas peningkatan saldo rata-rata bulanan minimum Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) pada rekening Tabungan Rencana Syariah/ TPS milik nasabah. |
||
Referensi |
25 |
Nasabah melakukan referensi pembukaan rekening Tabungan Rencana Syariah/ TPS. Poin akan diberikan kepada nasabah apabila setoran awal dan setoran rutin bulanan pertama pada rekening Tabungan Rencana Syariah/ TPS hasil referensi telah berhasil dilakukan. (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ). Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat. |
||
3 |
Amalan Rutin |
Pendaftaran Layanan |
50 |
Nasabah melakukan pendaftaran layanan Amalan Rutin melalui aplikasi Social Banking. Nasabah wajib menggunakan rekening tabungan atas nama nasabah pada Bank sebagai rekening sumber pendebetan untuk pembayaran Amalan Rutin. |
Pendebetan |
2 |
Nasabah akan mendapatkan poin atas setiap pendebetan yang berhasil sehubungan dengan pembayaran Amalan Rutin. Nominal pendebetan minimal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
||
Referensi |
25 |
Nasabah melakukan referensi layanan Amalan Rutin. Poin akan diberikan kepada nasabah atas setiap pendaftaran layanan Amalan Rutin hasil referensi. (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ). |
||
4 |
Pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap |
Penggunaan Fasilitas Pembiayaan PLTS Atap |
75 |
Nasabah menggunakan fasilitas pembiayaan PLTS Atap pada Bank dengan nilai pembiayaan minimal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). |
Pembayaran Tagihan/ Bill Payment |
20 |
Nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik melalu fasilitas e-channel milik Bank (D-Bank Pro, Danamon Online Banking, ATM, Phone Banking). |
||
Referensi |
25 |
Nasabah melakukan referensi pembiayaan PLTS Atap. Poin akan diberikan kepada nasabah atas setiap pencairan pembiayaan PLTS Atap hasil referensi. (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).
Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat |
||
5 |
Pembiayaan Koperasi Karyawan (Kopkar) |
Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Kopkar |
75 |
Nasabah mengajukan fasilitas pembiayaan melalui Kopkar yang telah bekerja sama dengan Bank. Limit fasilitas pembiayaan minimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Berlaku khusus bagi anggota Kopkar yang telah bekerja sama dengan Bank). |
6 |
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) |
Pendaftaran Layanan QRIS |
25 |
Nasabah melakukan registrasi untuk menjadi mitra pengguna layanan QRIS.
Pendaftaran dapat dilakukan di cabang Bank Danamon terdekat. |
Transfer dana melalui QRIS |
2 |
Nasabah akan mendapatkan poin atas setiap transaksi transfer dana (debet maupun kredit) melalui QRIS minimal sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan. |
||
7 |
Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) |
Pembukaan rekening |
75 |
Nasabah melakukan pembukaan RTJH pada Bank dengan setoran awal minimal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Poin akan diberikan apabila nasabah telah mendapatkan nomor validasi dari Kementerian Agama. |
Referensi |
25 |
Nasabah melakukan referensi RTJH. Poin akan diberikan kepada nasabah apabila pembukaan RTJH hasil referensi telah berhasil dan setoran awal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) telah terpenuhi serta mendapatkan nomor validasi dari Kementerian Agama. (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).
Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat. |
||
8 |
Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Mortgage) |
Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Rumah |
75 |
Nasabah menggunakan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah pada Bank dengan nilai pembiayaan minimal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). |
No |
Product |
Activities |
Poin Reward |
Remarks |
1 |
Giro Wadiah |
Pembukaan rekening |
25 |
Nasabah melakukan pembukaan rekening Giro Wadiah pada Bank dengan setoran awal minimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). |
Penarikan/pindah buku dan penyetoran |
10 |
Nasabah melakukan transaksi penarikan dana pada rekening nasabah melalui electronic channel Bank (kecuali transaksi pindah buku antar rekening pribadi nasabah) dengan nominal transaksi minimal sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan tidak berlaku kelipatan. |
||
5 |
Nasabah melakukan penyetoran ke rekening Giro Wadiah nasabah pada Bank sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan berlaku kelipatan. |
|||
Peningkatan saldo rata-rata |
50 |
Nasabah meningkatkan saldo rata-rata sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap bulan. |
||
Referensi |
20 |
Nasabah melakukan referensi rekening Giro Wadiah. Poin akan diberikan kepada nasabah atas setiap pembukaan rekening Giro Wadiah hasil referensi degan setoran awal minimal sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ). |
||
2 |
Tabungan Rencana Haji iB, Tabungan BISA Umrah iB, Tabungan BISA Qurban iB (“Tabungan Rencana Syariah”) dan Tabungan Perencanaan Syariah (“TPS”) |
Referensi |
25 |
Nasabah melakukan pembukaan rekening tabungan rencana berakad syariah yaitu: (i)TPS melalui aplikasi Social Banking, atau (ii) Tabungan Rencana Syariah melalui kantor cabang Bank. Poin akan diberikan kepada pemberi referral apabila nasabah telah berhasil melakukan setoran awal dan setoran rutin bulanan pertama.
Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat. |
3 |
Amalan Rutin |
Referensi |
25 |
Nasabah melakukan referensi layanan Amalan Rutin. Poin akan diberikan kepada nasabah atas setiap pendaftaran layanan Amalan Rutin hasil referensi. (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).
Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat. |
4 |
Pembiayaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap |
Penggunaan Fasilitas Pembiayaan PLTS Atap |
75 |
Nasabah menggunakan fasilitas pembiayaan PLTS Atap pada Bank dengan nilai pembiayaan minimal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). |
Pembayaran Tagihan/ Bill Payment |
20 |
Nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik melalu fasilitas e-channel milik Bank (D-Bank Pro, Danamon Online Banking, ATM, Phone Banking). |
||
Referensi |
25 |
Nasabah melakukan referensi pembiayaan PLTS Atap. Poin akan diberikan kepada nasabah atas setiap pencairan pembiayaan PLTS Atap hasil referensi. (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).
Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat. |
||
5 |
Pembiayaan Koperasi Karyawan (Kopkar) |
Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Kopkar |
25 |
Nasabah mengajukan fasilitas pembiayaan melalui Kopkar yang telah bekerja sama dengan Bank. Limit fasilitas pembiayaan minimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Berlaku khusus bagi anggota Kopkar yang telah bekerja sama dengan Bank). |
6 |
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) |
Pendaftaran Layanan QRIS |
25 |
Nasabah melakukan registrasi untuk menjadi mitra pengguna layanan QRIS. |
Transfer dana melalui QRIS |
2 |
Nasabah akan mendapatkan poin atas setiap transaksi transfer dana (debet maupun kredit) melalui QRIS minimal sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan berlaku kelipatan. |
||
7 |
Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) |
Referensi |
25 |
Nasabah melakukan referensi RTJH. Poin akan diberikan kepada nasabah apabila pembukaan RTJH hasil referensi telah berhasil dan setoran awal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) telah terpenuhi serta mendapatkan nomor validasi dari Kementerian Agama. (Hanya berlaku bagi nasabah yang telah terdaftar sebagai pemberi referensi dan memiliki kode referral, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) program referensi maupun formulir keikutertaan program referensi ).
Untuk mendapatkan formulir keikutsertaan program referensi, nasabah dapat menghubungi cabang Bank Danamon terdekat.
|
8 |
Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Mortgage) |
Penggunaan Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Rumah |
75 |
Nasabah menggunakan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah pada Bank. dengan nominal pembiayaan minimal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),- dan tidak berlaku kelipatan. |
No |
Hadiah |
Jumlah Pemenang (nasabah) |
Keterangan |
Untuk Nasabah Perorangan |
|||
1 |
Haji Furoda |
1 |
Hadiah untuk 1 pemenang |
2 |
Haji Couple |
2 |
Hadiah untuk 2 pemenang, masing-masing dapat 2 slot keberangkatan haji |
3 |
Umrah |
4 |
Hadiah untuk 4 pemenang, masing-masing 1 slot keberangkatan |
4 |
Halal Travel Turki |
5 |
Hadiah untuk 5 orang pemenang, masing-masing 1 slot keberangkatan |
5 |
Jepang |
3 |
Hadiah untuk 3 orang pemenang, masing-masing 1 slot keberangkatan |
6 |
Labuan Bajo |
3
|
Hadiah untuk 3 orang pemenang, masing-masing 1 slot keberangkatan |
Untuk Nasabah Instansi/Perusahaan |
|||
7 |
Eco Living Travel Grup |
3 |
Hadiah untuk 3 instansi/perusahaan. |
Dengan mengikuti Program, Nasabah akan memperoleh poin yang akan diperhitungkan untuk meraih hadiah Program.
Fitur dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bank, dan akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank.
Nasabah tidak dipungut biaya atas keikutsertaannya pada Program.
Bapak Dedy menerima informasi mengenai Program dan tertarik untuk melakukan aktivitas perbankan di rekening syariah miliknya. Selama Periode Program, Pak Dedy melakukan berbagai aktivitas perbankan sesuai syarat dan ketentuan program untuk mengumpulkan poin. Pada akhir Periode Program, total raihan poin Pak Dedy adalah sebanyak 5.000 (lima ribu) poin. Dengan demikian, Pak Dedy telah memenuhi ketentuan minimal poin yang harus diraih untuk mendapatkan hadiah program. Pak Dedy harus menunggu terlebih dahulu pengumuman resmi dari Bank untuk mengetahui nama nasabah yang berhasil menjadi pemenang Program dan berhak mendapatkan hadiah.
Hati-hati
terhadap
penipuan. Pastikan Pelanggan berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan
Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan
Bank
Danamon.