Program Transaction Banking Reward 2025

Syarat dan Ketentuan Umum Program Transaction Banking Reward 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan program pemberian hadiah (reward) atas program Transaction Banking Reward 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”), bagi peserta yang merupakan nasabah Bank Danamon (“Peserta Program”).

Syarat dan Ketentuan Umum Program adalah sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  1. Program ini berlaku untuk seluruh nasabah Bank Danamon pada segmen bisnis Enterprise Banking (“EB”) dan Small Medium Enterprise (“SME”) yang memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) rekening giro Bank Danamon selain jenis rekening giro berikut ini:

Nama Produk

ACA COMM

ACA SMEC / SBI

ACA SMEC BR

BBU ACA SMEC BR

BBU PRK - BTB IDR

GIRO CDC ATM CASH TRF EDC

GIRO CDC ATM CASH TRF EDC iB

GIRO DANA TA IDR

GIRO DANA TA USD

GIRO ESCROW OPEN PAYMENT

GIRO ESCROW OPEN PAYMENT SYARIAH

GIRO ESCROW SGD

GIRO ESCROW SYARIAH iB USD

GIRO ESCROW USD

GIRO OPERATIONAL CUSTODY IDR

GIRO PENAMPUNGAN DWALLET

GIRO PGS-9

GIRO PRK SYARIAH iB IDR

GIRO SIMPANAN PASIF IDR

GIRO TAMPUNGAN NON DPK IDR (INTERNAL)

GIRO TCM SYARIAH iB MUDHARABAH - IDR

GIRO TCM SYARIAH iB WADIAH - USD

GIROBISNIS VOSTRO

GIROBISNIS VOSTRO FI

GIROBISNIS VOSTRO FI

GIROBISNIS VOSTRO FI

GIROBISNIS VOSTRO FI USD

KRK COMBO

KRK DANA OTO

KRK QUICKCASH EXISTING CUSTOMER

KRK SUPPLY CHAIN

KRK SUPPLY CHAIN BTB

NOTIONAL POOLING ACC IDR

PRK - BTB IDR

PRK - BTB IDR

PRK - BTB VALAS

PRK BTB BPR

PRK BTB IDR (CONSUMER)

TAMPUNGAN CA NON DPK SET PLN (INTERNAL)

TCM EURO

TCM IDR

TCM IDR

TCM IDR

TCM IDR

TCM IDR

TCM SGD

TCM USD

TCM USD

TCM USD

TCM USD

TCM YEN

TCM YUAN


  1. Peserta Program dapat menghubungi tenaga pemasaran Bank Danamon untuk mengetahui kategori segmen bisnis Peserta Program. Penentuan kategori segmen bisnis Peserta Program merujuk pada ketentuan internal yang berlaku pada Bank Danamon dari waktu ke waktu.
  1. Peserta Program wajib membaca, menerima, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta Program dapat mengikuti salah satu atau seluruh skema program yang ditawarkan oleh Bank Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Rincian skema Program adalah sebagai berikut:
    1. Aktivasi Danamon Cash Connect (“Skema Aktivasi DCC”)
      Hadiah berupa gift voucher senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah) akan diberikan kepada 100 (seratus) Peserta Program pertama yang melakukan aktivasi layanan Danamon Cash Connect (DCC) sesuai ketentuan berikut:
      1. Peserta Program wajib melakukan aktivasi layanan DCC, yang ditandai dengan telah dilakukannya aktivitas panduan log in atau panduan transaksi (“Implementasi”) oleh tenaga implementasi Bank Danamon selama Periode Program.
      2. Terhitung sejak Implementasi, Peserta Program wajib melakukan minimal 6 (enam) transaksi pendebitan per bulan melalui DCC sekurang-kurangnya selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
      3. Apabila Implementasi dilakukan sebelum tanggal 15 (lima belas) pada bulan terkait, transaksi bulan pertama terhitung sejak bulan dilakukannya Implementasi tersebut.
      4. Apabila Implementasi dilakukan setelah tanggal 15 (lima belas) pada bulan terkait, transaksi bulan pertama terhitung sejak bulan berikutnya setelah dilakukannya Implementasi.
    2. Pengumpulan Poin atas Penggunaan Layanan Bank Danamon (“Skema Poin Layanan”) Peserta Program berkesempatan untuk mendapatkan poin apabila melakukan transaksi dan/atau menggunakan produk-produk pilihan Bank Danamon dengan detail sebagai berikut:

Penggunaan Transaksi/Layanan

Poin yang diperoleh

Kenaikan saldo rata-rata seluruh rekening Giro Peserta setiap Rp1,000,000,000 (satu miliar rupiah) untuk EB dan setiap Rp100,000,000 (seratus juta rupiah) untuk SME (dihitung per bulan)

1,000

Mendaftar/sudah terdaftar ke layanan Virtual Account Danamon dan mendapatkan minimal 30 (tiga puluh) kali transaksi masuk Virtual Account per bulan

1,000

Melakukan transaksi remittance atau remitansi melalui layanan Danamon Cash Connect minimal 3 (tiga) kali per bulan

1,000

Melakukan transaksi finansial melalui DCC lebih atau sama dengan 6 (enam) kali per bulan (berlaku untuk transaksi BI FAST, SKN, RTGS, atau menu pembayaran/isi ulang saldo e-Wallet)

500

Melakukan minimal 1 (satu) kali transaksi Bill Payment (Pembayaran Tagihan) melalui layanan DCC per bulan (berlaku untuk BPJSTK, PLN, Telkom, Tax)

500

Membuka layanan payroll dan melakukan pembayaran payroll via DCC (hanya bisa didapatkan satu kali selama periode Program)

500


  1. Kenaikan saldo rata-rata rekening Giro
    • Peserta Program akan mendapatkan 1,000 (seribu) poin (berlaku kelipatan) dengan cara meningkatkan saldo rata-rata seluruh rekening giro Peserta Program setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk nasabah EB dan setiap Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk nasabah SME.
    • Peserta Program yang berhak mendapatkan poin adalah seluruh nasabah pemegang rekening giro pada Bank Danamon dengan tingkat suku bunga maksimal sesuai suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan saat Program dimulai, yakni 4,00% untuk rekening Giro Rupiah dan 2,25% untuk rekening Giro selain Rupiah.
    • Kenaikan rata-rata saldo giro akan dihitung dengan mengacu pada saldo rata-rata rekening giro 1 (satu) bulan sebelum periode Program mulai sebagai angka baseline.
    • Apabila terdapat indikasi pemindahan dana dari rekening tabungan atas nama Peserta Program ke rekening giro, maka kenaikan rata-rata saldo yang disebabkan oleh pemindahan dana dari rekening tabungan tersebut tidak akan dihitung.
    • Saldo rekening giro yang digunakan sebagai collateral atau jaminan utang kepada Bank Danamon tidak akan dihitung untuk mendapatkan poin.
    • Rekening giro minimum melakukan 6 (enam) kali transaksi keluar dan menerima 6 (enam) kali transaksi masuk per bulan.
  1. Layanan Virtual Account:
    • Peserta Program akan mendapatkan 1,000 (seribu) poin dengan cara mendaftarkan diri atau sudah terdaftar pada layanan Virtual Account Danamon dan menerima transaksi masuk Virtual Account Danamon minimal 30 (tiga puluh) kali setiap bulan.
    • Apabila Peserta Program memiliki lebih dari 1 (satu) nomor identifikasi bank dan pada setiap nomor identifikasi bank Peserta tersebut terdapat transaksi masuk Virtual Account lebih 30 (tiga puluh) kali, maka poin yang didapatkan tidak akan dihitung kelipatan.
  1. Transaksi via DCC :
    • Peserta Program akan mendapatkan 500 (lima ratus) poin apabila melakukan transaksi outgoing remittance/BI Fast/SKN/RTGS dan/atau melakukan pembayaran atau menggunakan layanan penambahan saldo (top-up) melalui DCC minimal 6 (enam) kali transaksi (jenis apapun) setiap bulan.
    • Peserta Program akan mendapatkan tambahan 1,000 (seribu) poin apabila melakukan transaksi outgoing remittance via DCC minimal 3 (tiga) kali setiap bulan.
  1. Transaksi Bill Payment via DCC
    • Peserta Program akan mendapatkan 500 (lima ratus) poin apabila melakukan transaksi Bill Payment seperti pembayaran tagihan BPJSTK, PLN, Telkom, dan/atau Pajak melalui DCC setiap bulan (tidak berlaku kelipatan dalam sebulan).
  1. Layanan Payroll via DCC
    • Peserta program akan mendapatkan 500 (lima ratus) poin apabila membuka layanan payroll dan melakukan transaksi payroll/pembayaran upah melalui DCC.
    • Peserta Program hanya akan mendapatkan 1 (satu) kali perolehan poin atas skema layanan payroll melalui DCC selama periode Program.
  1. Rincian hadiah yang dapat dimenangkan Peserta Program pada Skema Poin Layanan adalah sebagai berikut: 20 (dua puluh) Peserta Program dengan perolehan poin tertinggi akan mendapatkan hadiah dengan rincian sebagai berikut:

Peringkat

Program Transaction Banking Reward 2025

Hadiah (dalam Rupiah)

Minimal Poin

1

100,000,000

100,000

2

80,000,000

80,000

3

60,000,000

60,000

4

40,000,000

40,000

5 – 10

20,000,000

20,000

11 – 20

10,000,000

10,000

Penyerahan Hadiah untuk Peserta Program pemenang akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyerahan Hadiah atas Skema Aktivasi DCC
    Setelah Peserta Peserta Program teridentifikasi memenuhi syarat dan ketentuan Skema Aktivasi DCC, Bank Danamon akan menghubungi Peserta Program dan Peserta Program pemenang wajib memberikan informasi tertulis terkait data yang diperlukan untuk penerimaan hadiah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permintaan informasi dari Bank Danamon. Penyerahan atau pengiriman gift voucher diakukan sesuai ketentuan sebagai berikut
    • Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
    • Peserta Program dapat memilih salah satu gift voucher antara PLUXEE atau MAP.
    • Penyerahan atau pengiriman gift voucher dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah Peserta Program pemenang hadiah memberikan informasi tertulis atas rincian informasi yang diperlukan Bank Danamon terkait penyerahan hadiah berupa gift voucher.
    • Hadiah gift voucher bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen gift voucher terkait. Peserta Program membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah gift voucher yang dikirimkan kepada Peserta Program.
  2. Penyerahan Hadiah atas Skema Poin Layanan
    Peserta Program yang memenangkan Skema Poin Layanan berhak memilih hadiah berupa cash reward (pengkreditan langsung ke rekening) atau gift voucher. Setelah Periode Program berakhir, Bank Danamon akan menghubungi Peserta Program dan Peserta Peserta pemenang wajib memberikan informasi tertulis terkait pilihan hadiah (cash reward atau gift voucher) serta melengkapi data yang diperlukan untuk penerimaan hadiah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permintaan informasi dari Bank Danamon. Hadiah yang telah dipilih tidak dapat dialihkan atau diubah ke bentuk lain selain opsi yang tersedia.
    1. Syarat dan ketentuan penyerahan hadiah (cash reward) adalah sebagai berikut:
      1. Hadiah berupa cash reward diberikan kepada Peserta Program yang meraih peringkat sesuai dengan syarat dan ketentuan Program yang berlaku dan yang memilih cash reward sebagai bentuk penerimaan hadiah.
      2. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
      3. Hadiah cash reward akan dikreditkan ke rekening giro Peserta Program setelah periode program berakhir dengan masa pemenuhan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah Peserta Program pemenang hadiah memberikan konfirmasi tertulis rekening yang ditunjuk untuk menerima pengkreditan hadiah dari Bank Danamon.
      4. Dalam hal Peserta Program pemenang hadiah menolak hadiah dan/atau tidak memberikan konfirmasi tertulis rekening yang ditunjuk untuk menerima pengkreditan hadiah sesuai jangka waktu konfirmasi yang ditentukan, Bank Danamon berhak menyatakan hadiah tersebut batal dan Bank Danamon berhak mengalihkan hadiah tersebut ke Peserta Program lainnya yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
      5. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengkreditan cash reward akibat kesalahan nomor rekening yang diberikan oleh Peserta Program.
    2. Syarat dan ketentuan penyerahan hadiah dalam bentuk gift voucher adalah sebagai berikut:
      1. Hadiah berupa gift voucher diberikan kepada Peserta Program yang meraih peringkat sesuai dengan syarat dan ketentuan Program yang berlaku dan yang memilih gift voucher sebagai bentuk penerimaan hadiah.
      2. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
      3. Peserta Program dapat memilih salah satu gift voucher antara PLUXEE atau MAP.
      4. Hadiah gift voucher akan diserahkan ke Peserta Program setelah periode Program berakhir dengan masa pemenuhan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah Peserta Program pemenang hadiah memberikan informasi tertulis atas rincian informasi yang diperlukan Bank Danamon terkait penyerahan hadiah berupa gift voucher.
      5. Dalam hal Peserta Program pemenang hadiah menolak hadiah dan/atau tidak memberikan konfirmasi tertulis atas informasi yang dibutuhkan oleh Bank Danamon terkait penyerahan hadiah sesuai jangka waktu konfirmasi yang ditentukan, Bank Danamon berhak menyatakan hadiah tersebut batal dan Bank Danamon berhak mengalihkan hadiah tersebut ke Peserta Program lainnya yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
      6. Hadiah gift voucher bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen gift voucher terkait. Peserta Program membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah gift voucher yang dikirimkan kepada Peserta Program.

Peserta Program tidak mendapatkan reward karena Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Tidak terdapat biaya yang dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam Program ini.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk serta syarat and ketentuan produk dan/atau layanan lain yang digunakan oleh Peserta Program. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon.
  3. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Apabila terdapat adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan pemberian hadiah kepada kepada Peserta Program yang bersangkutan.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});