SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH LANGSUNG KHUSUS NASABAH BARU
DIGITAL ACQUISITION 2025 – AVERAGE BALANCE
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru Digital Acquisition 2025
–Average Balance (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan bagi Nasabah yang mengikuti Program Hadiah Langsung Khusus Nasabah Baru Digital
Acquisition 2025 – Average Balance (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Program ini dimulai sejak 28 April 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode
Program”).
Program ini hanya berlaku untuk calon nasabah yang belum memiliki rekening tabungan di
Bank Danamon dan membuka rekening di Bank Danamon melalui aplikasi D-Bank PRO atau laman https://www.dbank.co.id/#/login//
(“Peserta”).
-
Untuk mengikuti Program ini, Peserta wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau
membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan pada Program ini.
- Peserta wajib membuka rekening Danamon LEBIH
PRO melalui aplikasi D-Bank PRO atau laman https://www.dbank.co.id/#/login// selama Periode
Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dan Peserta wajib mencantumkan kode
khusus Program pada kolom referral code saat proses registrasi untuk pembukaan rekening, yaitu
LEBIHPRO
- Dalam hal Peserta tidak memasukkan kode khusus
yang telah disebutkan pada butir 4 di atas atau salah memasukkan kode pada kolom referral code
sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta tidak berhak untuk mendapatkan
Hadiah.
- Peserta yang telah berhasil melakukan pembukaan
rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO DIWAJIBKAN untuk melakukan aktivasi
aplikasi D-Bank PRO maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak pembukaan rekening.
- Peserta wajib melakukan transaksi finansial (termasuk namun tidak terbatas pada investasi, pembayaran, dan top-up) dari rekening Danamon LEBIH PRO yang diikutsertakan pada Program ini, melalui aplikasi D-Bank PRO (“Transaksi”) sebanyak minimal 2 (dua) kali, dan menjaga saldo rata-rata minimum dari rekening Danamon LEBIH PRO yang telah dibuka pada bulan pertama, untuk mendapatkan hadiah berupa cashback (“Hadiah”) dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini:
Tier Hadiah
|
Saldo Rata-Rata Minimum (Rp)/bulan
|
Hadiah (Rp)
|
Kuota
|
Tier 1
|
3.000.000,00 – 4.999.999,00
|
100.000,00
|
300 peserta pertama
|
Tier 2
|
≥ 5.000.000,00
|
200.000,00
|
400 peserta pertama
|
- Apabila Kuota Program telah habis maka Peserta yang eligible untuk mendapatkan Hadiah setelah kuota habis tidak akan mendapatkan Hadiah.
- Transaksi wajib dilakukan pada bulan yang sama
dengan bulan dilakukannya pembukaan rekening.
- Perhitungan saldo rata-rata Peserta adalah
total saldo rata-rata dari rekening tabungan selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO. Contoh/ilustrasi jika Peserta membuka rekening di bulan
Mei 2025 adalah sebagaimana tabel di bawah ini:
Tanggal Pembukaan Rekening
|
Tanggal Pengecekan Saldo Rata-Rata
|
Tanggal 1 Mei 2025
|
Tanggal 1 – 30 Mei 2025
|
Tanggal 15 Mei 2025
|
Tanggal 15 Mei – 13 Juni 2025
|
Tanggal 25 Mei 2025
|
Tanggal 25 Mei – 23 Juni 2025
|
- Peserta Program hanya akan mendapatkan Hadiah
maksimal 1 (satu) kali selama Periode Program.
- Program tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat
digabungkan dengan program lainnya.
- Penempatan dana pada rekening Danamon LEBIH PRO
yang dibuka berdasarkan Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu (i) dana yang
disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke
rekening tabungan yang dibuka oleh Peserta yang berasal dari rekening bank lain selain rekening
yang ada di Bank Danamon.
- Peserta menyetujui jika suku bunga/bagi hasil
penempatan dana pada rekening Danamon LEBIH PRO melebihi suku bunga/bagi hasil maksimum
penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan, maka penempatan dana tersebut tidak
dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Dengan melakukan pengisian kode khusus di kolom
referral code pada saat pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi atau laman D-Bank
PRO, serta melakukan aktivasi aplikasi D-Bank PRO dan penempatan dana sesuai sesuai Syarat dan
Ketentuan Umum Program, maka Peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk
mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta tindakan tersebut
merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta pada Program ini.
-
Peserta yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program di atas, berhak untuk mendapatkan
Hadiah sebagaimana tercantum pada butir III angka 7 di atas.
- Hadiah akan dikreditkan ke rekening Danamon
LEBIH PRO milik Peserta yang dibuka sehubungan dengan keikutsertaan Program ini
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengecekan saldo rata-rata yang
dilakukan oleh Bank.
- Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank
Danamon.
NO
|
ILUSTRASI
|
PEMBERIAN HADIAH
|
1
|
Nasabah A – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO dengan menggunakan referral code LEBIHPRO, dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2025.
Kemudian Nasabah langsung melakukan setoran awal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ke Danamon LEBIH PRO dan dipertahankan hingga 30 Mei 2025
Nasabah tidak melakukan Transaksi.
|
Nasabah tidak mendapatkan Hadiah senilai Rp100.000,00.
Penjelasan:
Nasabah tidak memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, termasuk melakukan 2x Transaksi. Meskipun jumlah saldo minimum rata-rata Nasabah selama 30 hari sejak pembukaan rekening adalah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sehingga tidak berhak mendapatkan hadiah Tier 1.
|
2
|
Nasabah B – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO dengan menggunakan referral code LEBIHPRO, dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 14 Juni 2025.
Kemudian Nasabah langsung melakukan setoran awal Rp5.000.000,00 dan dipertahankan hingga 13 Juli 2025
Nasabah melakukan penambahan dana pada tanggal 20 Juni 2025 sejumlah Rp200.000,00 dan melakukan Transaksi 2x di DBank PRO (top up emoney dan pembelian pulsa)
|
Nasabah mendapatkan Hadiah senilai Rp200.000,00.
(Tier 2)
Penjelasan:
Nasabah memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, termasuk melakukan 2x Transaksi di bulan yang sama dengan bulan pembukaan rekening (Juni), dengan jumlah saldo minimum rata-rata Nasabah selama 30 hari sejak pembukaan rekening adalah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga berhak mendapatkan hadiah Tier 2.
|
3
|
Nasabah C – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO dengan menggunakan referral code LEBIHPRO pada tanggal 29 Juli 2025 dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2025.
Kemudian Nasabah langsung melakukan setoran awal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal (1 Agustus) dan dipertahankan hingga (27 Agustus 2025)
Nasabah melakukan Transaksi 3x di D-Bank PRO (top up emoney dan pembelian pulsa) dengan total Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada tanggal 12 Agustus 2025.
|
Nasabah tidak mendapatkan Hadiah senilai mendapatkan Hadiah senilai Rp100.000,00 (Tier 1)
Penjelasan:
Nasabah tidak memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, termasuk melakukan 2x Transaksi di luar dari jangka waktu yang ditentukan (seharusnya Transaksi dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan pembukaan rekening).
Meskipun jumlah saldo minimum rata-rata Nasabah selama 30 hari sejak pembukaan rekening adalah Rp4.340.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga tidak berhak mendapatkan Hadiah Tier 1.
|
4
|
Nasabah D – Melakukan registrasi pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO melalui D-Bank PRO dengan menggunakan referral code LEBIHPRO, dan melakukan aktivasi D-Bank PRO yang dilakukan pada tanggal 2 Agustus 2025.
Kemudian Nasabah langsung melakukan setoran awal Rp5.000.000,00 dan dipertahankan hingga 31 Agustus 2025
Nasabah melakukan penambahan dana pada tanggal 30 Agustus 2025 sejumlah Rp200.000,00 dan melakukan transaksi 2x di DBank PRO (QRIS dan Pembayaran VA) di tanggal 2 September 2025.
|
Nasabah tidak mendapatkan Hadiah senilai Rp200.000,00.
(Tier 2)
Penjelasan:
Nasabah tidak memenuhi seluruh ketentuan terkait pembukaan rekening yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program, termasuk melakukan 2x Transaksi di luar dari jangka waktu yang ditentukan (seharusnya Transaksi dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan pembukaan rekening). Meskipun jumlah saldo minimum rata-rata Nasabah selama 30 hari sejak pembukaan rekening adalah Rp5.013.333,00 (lima juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga tidak berhak mendapatkan hadiah Tier 2
|
- Peserta dapat mengajukan pengaduan atas
produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon
yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan
pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan
berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-
Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
“Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan
Ketentuan Umum D-Bank PRO” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH
PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara
ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak
akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi yang tidak
diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan,
penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program, pemberian Hadiah kepada Peserta dan/atau
penutupan rekening. Jika terjadi hal tersebut, maka tidak menghapuskan kewajiban Peserta untuk
membayarkan seluruh kewajibannya kepada Bank (jika ada).
- Apabila ditemukannya kejanggalan terkait
Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta disarankan agar
segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa
Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam
hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada
Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa
Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta
berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
PERINGATAN
-
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan Bank Danamon.
- Password/M-PIN/T-PIN/OTP bersifat rahasia. Waspadai upaya
penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bank Danamon melalui telepon, faks, email, dan/atau sarana
komunikasi lainnya yang menanyakan data pribadi, termasuk password/ M-PIN/T-PIN/OTP. Petugas Bank Danamon
tidak akan meminta atau menanyakan Password/ M-PIN/T-PIN/OTP nasabah.