Promo Visa

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Penawaran Spesial di Aman Group untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti program Penawaran Spesial di Aman Group untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Program”) yang diselenggarakan oleh Visa Indonesia (“Visa”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

B. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 22 Juli 2025 (“Periode Program”).

C. Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Program ini berlaku untuk nasabah Bank Danamon yang memiliki Kartu Kredit Danamon Visa Infinite (“Kartu”), 
  2. Kartu harus dalam kondisi aktif, tidak memiliki tunggakan, dan kondisi Kartu tidak terblokir.
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai “Peserta Program”.

D. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
  4. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemesanan dapat dilakukan melalui layanan Visa Concierge melalui nomor Whatsapp Visa Concierge di +62217656679.
    2. Properti Aman Group yang berpartisipasi adalah AMANDARI, AMANJIWO, AMANKILA, AMAN VILLAS AT NUSA DUA, dan AMANWANA.
    3. Berlaku periode pemesanan dan periode menginap sampai 22 Juli 2025.
    4. Berlaku blackout period pada 1 – 22 Juli 2025.
    5. Program tidak dapat digabung dengan program lainnya.
  5. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan:
    1. Complimentary return airport transfer dengan minuman dan snacks.
    2. Shuttle on request untuk drop dan pick up ke lokasi Aman Group di atas pukul 6 pagi.
    3. Complimentary welcome drink saat kedatangan.
    4. Serta berbagai penawaran ekslusif lainnya sesuai properti yang dipilih.
  6. Visa berhak untuk membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu dan/atau pemberian hadiah/reward atas Program apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu maupun produk-produk dan/atau layanan-layanan dari Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express serta Syarat dan Ketentuan Umum Membership Rewards Point. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  10. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  11. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  12. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  13. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  14. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  15. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Visa Luxury Hotel Collection untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti program Visa Luxury Hotel Collection untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Program”) yang diselenggarakan oleh Visa Indonesia (“Visa”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

B. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

C. Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Program ini berlaku untuk nasabah Bank Danamon yang memiliki Kartu Kredit Danamon Visa Infinite (“Kartu”), 
  2. Kartu harus dalam kondisi aktif, tidak memiliki tunggakan, dan kondisi Kartu tidak terblokir.
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai “Peserta Program”.

D. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
  4. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemesanan dapat dilakukan melalui website Visa di www.VisaLuxuryHotelCollection.com
  5. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan:
    1. Food & beverage credit dimulai dari USD 25.
    2. Sarapan berlaku untuk 2 (dua) orang.
    3. Complimentary Wifi.
    4. VIP Guest Status.
    5. Automatic Room Upgrade saat kedatangan, mengikuti ketersediaan.
    6. Late checkout request mengikuti ketersediaan.
  6. Visa berhak untuk membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu dan/atau pemberian hadiah/reward atas Program apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu maupun produk-produk dan/atau layanan-layanan dari Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express serta Syarat dan Ketentuan Umum Membership Rewards Point. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  10. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  11. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  12. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  13. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  14. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  15. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Hemat di Agoda 12% Melalui App untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti program Hemat di Agoda 12% Melalui App untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Program”) yang diselenggarakan oleh Visa Indonesia (“Visa”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

B. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

C. Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Program ini berlaku untuk nasabah Bank Danamon yang memiliki Kartu Kredit Danamon Visa Infinite (“Kartu”), 
  2. Kartu harus dalam kondisi aktif, tidak memiliki tunggakan, dan kondisi Kartu tidak terblokir.
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai “Peserta Program”.

D. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
  4. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi Agoda.
    2. Berlaku pada periode pemesanan dan periode menginap sampai 31 Desember 2025.
    3. Promo diskon akan muncul pada booking form di aplikasi Agoda setelah memilih metode pembayaran menggunakan Kartu.
    4. Berlaku bagi hotel di luar Indonesia yang berpartisipasi.
    5. Tidak berlaku bagi hotel dengan kategori pembayaran “pay at the hotel”.
  5. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan:
    1. Potongan harga 12% (dua belas persen) hingga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
  6. Visa berhak untuk membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu dan/atau pemberian hadiah/reward atas Program apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu maupun produk-produk dan/atau layanan-layanan dari Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express serta Syarat dan Ketentuan Umum Membership Rewards Point. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  10. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  11. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  12. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  13. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  14. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  15. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Hemat di Agoda Hingga 30% Melalui Website untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti program Hemat di Agoda Hingga 30% Melalui Website untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Program”) yang diselenggarakan oleh Visa Indonesia (“Visa”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

B. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

C. Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Program ini berlaku untuk nasabah Bank Danamon yang memiliki Kartu Kredit Danamon Visa Infinite (“Kartu”), 
  2. Kartu harus dalam kondisi aktif, tidak memiliki tunggakan, dan kondisi Kartu tidak terblokir.
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai “Peserta Program”.

D. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
  4. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemesanan dapat dilakukan melalui website www.agoda.com/VisaInfiniteID 
    2. Berlaku pada periode pemesanan hingga 30 September 2025.
    3. Berlaku periode menginap hingga 31 Maret 2026.
    4. Berlaku untuk tujuan menginap di lokasi berikut: Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Cambodia, China Mainland, Hong Kong China (“HK”), India, Indonesia, Japan, Lao People's Dem. Rep., Macau China, Malaysia, Myanmar, Philippines, Singapore, South Korea, Sri Lanka, Taiwan, Thailand, Vietnam, Maldives The Promotion is available to the qualifying and eligible cardholders of Visa Infinite cards issued in eligible APAC markets (Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Cambodia, China Mainland, Hong Kong China (“HK”), India, Indonesia, Japan, Lao People's Dem. Rep., Macau China, Myanmar, Philippines, South Korea, Sri Lanka, Taiwan, Thailand, Vietnam, Maldives.
    5. Program tidak dapat diuangkan ataupun dipindahtangankan.
    6. Program tidak dapat digabung dengan program lainnya.
  5. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan:
    1. Potongan harga hingga 10% + 20%  dengan maksimal potongan harga USD 300 (tiga ratus US Dollar) per transaksi.
    2. Potongan hingga 10% akan langsung diterapkan untuk harga per malam pada properti tertentu, dan potongan hingga 20% akan muncul pada halaman pembayaran untuk properti tertentu juga.
  6. Visa berhak untuk membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu dan/atau pemberian hadiah/reward atas Program apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu maupun produk-produk dan/atau layanan-layanan dari Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express serta Syarat dan Ketentuan Umum Membership Rewards Point. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  10. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  11. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  12. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  13. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  14. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  15. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

A. Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Penawaran Khusus pada Booking.com untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti program Penawaran Khusus pada Booking.com untuk Kartu Danamon Visa Infinite (“Program”) yang diselenggarakan oleh Visa Indonesia (“Visa”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

B. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Desember 2027 (“Periode Program”).

C. Kriteria Peserta

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Program ini berlaku untuk nasabah Bank Danamon yang memiliki Kartu Kredit Danamon Visa Infinite (“Kartu”), 
  2. Kartu harus dalam kondisi aktif, tidak memiliki tunggakan, dan kondisi Kartu tidak terblokir.
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon. 

selanjutnya disebut sebagai “Peserta Program”.

D. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.  
  4. Program berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemesanan dapat dilakukan melalui website www.booking.com/visaid
    2. Berlaku pada periode pemesanan dan periode menginap hingga 31 Desember 2027.
    3. Program tidak dapat diuangkan ataupun dipindahtangankan.
    4. Program tidak dapat digabung dengan program lainnya.
  5. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan Wallet credits hingga 10% senilai pemesanan hotel selama periode program.
  6. Visa berhak untuk membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu dan/atau pemberian hadiah/reward atas Program apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan kartu maupun produk-produk dan/atau layanan-layanan dari Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express serta Syarat dan Ketentuan Umum Membership Rewards Point. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  10. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  11. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan.
  12. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  13. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  14. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  15. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

E. Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

F. Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon, Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express, Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.