Program Welcome Offer Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum

Program Welcome Offer Kartu Kredit Mastercard® Platinum 2024-2025 (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum (“Kartu”) untuk mendapatkan cashback sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program Welcome Offer Kartu Kredit Mastercard® Platinum 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).

Program ini berlaku pada tanggal 25 November 2024 sampai dengan 24 November 2025 (“Periode Program”).

Nasabah baru dan/atau nasabah terundang (melalui penawaran telesales) untuk menjadi pemegang Kartu, di mana fasilitas Kartu  disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program (“Pemegang Kartu”).

Tipe Kartu Kredit

Minimal Nominal Transaksi

Cashback Amount

Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum

Rp1.000.000,-

Rp300.000,-

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu akan mendapatkan cashback sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan melakukan akumulasi transaksi minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 2 (dua) bulan sejak kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”).
  4. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi selama 2 (dua) bulan pertama terhitung sejak tanggal kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon.  
    Berikut simulasi untuk Program ini:

    Periode Kartu Disetujui dan Diterbitkan

    Periode Transaksi
    (Dua Bulan Sejak Kartu Disetujui dan Diterbitkan)

    1 – 30 November 2024

    Sampai dengan Januari 2025

    1 – 31 Desember 2024

    Sampai dengan Februari 2025

    1 – 31 Januari 2025

    Sampai dengan Maret 2025

    1 – 28 Februari 2025

    Sampai dengan April 2025

    1 – 31 Maret 2025

    Sampai dengan Mei 2025

    1 – 30 April 2025

    Sampai dengan Juni 2025

    1 – 31 Mei 2025

    Sampai dengan Juli 2025

    1 – 30 Juni 2025

    Sampai dengan Agustus 2025

    1 – 31 Juli 2025

    Sampai dengan September 2025

    1 – 30 Agustus 2025

    Sampai dengan Oktober 2025

    1 – 31 September 2025

    Sampai dengan November 2025

    1 – 31 Oktober 2025

    Sampai dengan Desember 2025


  5. Transaksi yang dihitung adalah pembelanjaan retail, dan tidak termasuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu, dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya.
  6. Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Transaksi, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  1. Cashback akan diberikan maksimal 2 (dua) bulan sejak Periode Transaksi berakhir dan tidak berlaku kelipatan.
  2. Hadiah cashback akan dikreditkan pada Kartu milik Pemegang Kartu Utama dan muncul pada billing statement di bulan berikutnya.
  3. Pemberian cashback tidak berlaku jika Kartu dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
  4. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian cashback terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk/jasa yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan cashback.

  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id .
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah 
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan  Bank Danamon” dan “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan  Bank Danamon”, “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon” dan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan tersebut dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian cashback kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.  
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.