Program Hadiah Undian Khusus Nasabah Buana Finance

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Undian Khusus Nasabah Buana Finance (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta yang mengikuti program pemberian hadiah undian khusus kepada nasabah Buana Finance (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang bekerja sama dengan PT Buana Finance Tbk (“Buana Finance”).

Program diselenggarakan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:  

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 (“Periode Program”). 
Program berlaku untuk nasabah Buana Finance, baik individu maupun badan usaha dan memiliki tagihan kepada Buana Finance ("Peserta”). 
  1. Peserta wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
  3. Program ini akan tunduk pada syarat dan ketentuan umum yang berlaku pada Bank Danamon sehubungan dengan produk Virtual Account, yaitu:
    1. Buana Finance bertanggungjawab untuk memberitahukan nomor Virtual Account kepada Peserta untuk keperluan pembayaran dan Buana Finance bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran nomor Virtual Account yang diberikan kepada Peserta. Buana Finance bertanggungjawab atas segala risiko yang mungkin timbul atas kesalahan pemberitahuan nomor Virtual Account kepada Peserta.
    2. Pembayaran dari Peserta kepada Buana Finance berdasarkan Virtual Account Collection dapat dilakukan melalui:
      1. Setoran tunai atau pemindahbukuan melalui teller pada kantor cabang Bank Danamon. 
      2. ATM Bank Danamon, Danamon Cash Connect (DCC), D-Bank PRO, dan media pembayaran lainnya yang disediakan Bank Danamon; atau 
      3. Transfer dari bank lain baik melalui ATM bank lain maupun electronic channel yang disediakan bank lain.
    3. Apabila Layanan Virtual Account tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang disebabkan Force Majeure, maka Buana Finance akan memberitahukan mengenai kondisi tersebut kepada Peserta.
  4. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta pada Program ini.
Peserta berhak untuk memperoleh hadiah undian dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta wajib melakukan pembayaran tagihan kepada Buana Finance melalui Virtual Acccount (VA) Bank Danamon selama Periode Program.
  2. Setiap pembayaran tagihan kepada Buana Finance yang dilakukan oleh Peserta melalui Virtual Account (VA) Bank Danamon sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) akan mendapatkan 1 (satu) point undian (berlaku kelipatan dan jumlah point undian per Peserta tidak dibatasi). Ilustrasi perolehan point undian adalah sebagai berikut:

    Bulan Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal (Rp)

    Point Undian

    Mei

    10/5/2023

    3.800.000

    3

    Juni

    11/6/2023

    3.800.000

    3

    Juli

    16/7/2023

    3.800.000

    3

    Agustus

    13/8/2023

    3.800.000

    3

    September

    18/9/2023

    3.800.000

    3

    Oktober

    12/10/2023

    3.800.000

    3

    Berdasarkan ilustrasi diatas, Peserta akan mendapatkan total 18 point undian untuk pembayaran tagihan yang dilakukan selama periode 1 Mei 2023 – 31 Oktober 2023.
  3. Peserta yang berhasil memenangkan undian dapat mendapatkan salah satu hadiah undian sebagai berikut:
    • 1 (satu) unit Motor Listrik Alva One untuk 1 (satu) Peserta pemenang undian.
    • 2 (dua) unit iPhone 14 128 GB untuk masing-masing 2 (dua) Peserta pemenang undian.
    • 5 (lima) unit Smartwatch Garmin Venu Sq – Music Edition untuk masing-masing 5 (lima) Peserta pemenang undian.
    • 8 (delapan) unit Samsung Galaxy Tab A8 Wifi untuk masing-masing 8 (delapan) Peserta pemenang undian.
    • 10 (sepuluh) Voucher MAP @1.000.000 untuk masing-masing 10 (sepuluh) Peserta pemenang undian.
  4. Hadiah sudah termasuk pajak pembelian barang hadiah (PPn) dan pajak undian.
  5. Hadiah dalam bentuk kendaraan bermotor bersifat Off the Road. Biaya pajak kendaraan, surat-surat kendaraan, dan biaya lainnya ditanggung oleh Peserta pemenang undian.
  6. Hadiah tidak dapat dipindahtangankan atau ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
  7. Warna, jenis, dan gambar hadiah tidak mengikat, barang yang dikirim kepada Peserta pemenang undian akan mengikuti stok/ketersediaan yang ada.
  8. Peserta yang telah terpilih sebagai pemenang salah satu hadiah undian, tidak berhak memperoleh hadiah undian lainnya.
  9. Peserta pemenang undian wajib memiliki rekening di Bank Danamon sebagai syarat penerimaan hadiah undian.
  10. Peserta pemenang undian yang belum mempunyai rekening di Bank Danamon wajib melakukan  pembukaan rekening Bank Danamon terlebih dahulu sebelum dapat menerima hadiah undian.
  11. Pelaksanaan undian akan dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah berakhirnya Periode Program dengan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  12. Bank Danamon akan menyampaikan daftar pemenang hadiah undian kepada Buana Finance paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak undian dilaksanakan. Buana Finance akan menghubungi Peserta yang terpilih sebagai pemenang undian dan mengumumkan daftar pemenang melalui media resmi milik Buana Finance.
  13. Hadiah akan dikirimkan kepada Peserta pemenang hadiah undian pada alamat penerimaan hadiah yang diinformasikan oleh pihak Buana Finance kepada Bank Danamon, disertai keterangan nomor rekening Peserta pemenang undian pada Bank Danamon. 
  14. Apabila Bank Danamon telah mengirimkan hadiah undian kepada Peserta pemenang namun tidak berhasil diterima oleh Peserta, maka Bank Danamon akan menyimpan hadiah tersebut untuk diambil oleh Peserta. Hadiah undian yang tidak diambil oleh Peserta pemenang undian hingga 60 (enam puluh) hari kalender sejak mendapat pemberitahuan dari Buana Finance, dapat diserahkan oleh Bank Danamon kepada Kementerian Sosial atau tindakan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  15. Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas kegagalan pengiriman barang akibat kesalahan alamat yang telah diberikan kepada Bank Danamon atau akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pada kelalaian pihak logistik/jasa pengiriman barang.
  16. Hadiah undian bukan merupakan produk Bank Danamon. Oleh karenanya, segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah undian dapat ditujukan kepada produsen hadiah terkait. Peserta membebaskan Bank Danamon dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah undian yang diserahkan kepada Peserta.

Apabila terpilih sebagai pemenang, Peserta berhak mendapatkan hadiah undian dengan memenuhi ketentuan persyaratan Program yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.

Peserta tidak mendapatkan hadiah undian karena Peserta tidak terpilih sebagai pemenang hadiah undian. 

Tidak ada biaya yang dikenakan kepada Nasabah yang mengikuti Program.   

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id dan/atau email ke tb.service@danamon.co.id. 
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.    
  1. Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
  2. Peserta menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  3. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Peserta yang bersangkutan. 
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Bank Danamon merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.  
Peringatan
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.