Syarat dan Ketentuan Umum Program Cash Attack – Adira & Autodebet Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cash Attack – Adira & Autodebet Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (“Adira”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program ini berlaku dari 1 September 2025 – 30 November 2025 (“Periode Program”).
-
Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang belum memiliki rekening di Bank Danamon (“Nasabah”) yang mengajukan kredit pembiayaan untuk pembelian motor Yamaha dengan OTR di atas atau sama dengan Rp25 Juta di Adira.
-
Pembelian motor Yamaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas berlaku pada lokasi dan cabang Adira sebagai berikut:
No.
|
Dealer
|
Cabang Adira Finance
|
Kota
|
1
|
Putera BSD
|
Adira Cab. Tangerang – Alam Sutera
|
Tangerang
|
2
|
Putera Pos Pengumben
|
Adira Cab. Tangerang – Ciledug
|
Tangerang
|
3
|
Putera Pondok Ungu
|
Adira Cab. Bekasi 4 – Harapan Indah
|
Bekasi
|
4
|
Putera Ragunan
|
Adira Cab. Jaksel 1 – Tebet
|
Jakarta Selatan
|
5
|
Putera Bogor
|
Adira Cab. Bogor 3 – Soleh Iskandar
|
Bogor
|
-
Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Nasabah wajib:
-
melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO via D-Bank PRO dan melakukan registrasi/binding Autodebet menggunakan nomor rekening tabungan Bank Danamon
-
memasukkan kode referral CABDI pada awal pembukaan rekening
-
melakukan pembelian produk motor Yamaha dengan OTR di atas atau sama dengan Rp25 Juta di cabang Adira Jabodetabek yang tertera pada butir II.2 dengan opsi tenor pembayaran 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
-
melakukan binding pendaftaran Autodebet dan melakukan pembayaran cicilan menggunakan Autodebet
-
menempatkan dana pada produk deposito online Bank Danamon melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah dan tenor sebagaimana diatur pada butir III.5 Syarat dan Ketentuan Umum Program
-
Nasabah yang telah melakukan penempatan deposito online sesuai ketentuan butir III.4 Syarat dan Ketentuan Umum Program dan telah melakukan pembayaran cicilan pertama atas pembiayaan Adira akan memperoleh bunga dan rewards berupa cashback dengan ketentuan sebagai berikut:
Tenor Cicilan Adira
|
Penempatan Deposito Online
|
Cashback untuk Penempatan Deposito Online (IDR)
|
Tenor
|
Nominal (IDR)
|
Suku Bunga p.a
|
6 - 9 bulan
|
3 bulan
|
10,000,000
|
3.50%
|
50,000
|
15,000,000
|
3.50%
|
100,000
|
20,000,000
|
3.50%
|
150,000
|
12 bulan
|
6 bulan
|
10,000,000
|
4.00%
|
75,000
|
15,000,000
|
4.00%
|
125,000
|
20,000,000
|
4.00%
|
175,000
|
-
Untuk 20 (dua puluh) orang Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan berhak mendapatkan hadiah, berhak mendapatkan hadiah tambahan berupa cashback sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) atas transaksi top up e-money Mandiri melalui D-Bank PRO dengan minimum transaksi Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) paling lambat H+30 hari kalendar setelah pembukaan rekening.
-
Dana yang diperhitungkan untuk keikutsertaan Program adalah dana fresh fund, yaitu dana yang berasal dari setoran tunai melalui kantor cabang Bank Danamon atau dana yang ditransfer dari rekening bank lain) ke rekening tabungan yang dibuka oleh Nasabah, yang telah efektif pada rekening Nasabah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum pembukaan deposito online.
-
Apabila peserta program mengajukan pencairan Deposito Online sebelum jatuh tempo, peserta akan dikenakan:
-
Biaya penalti program dan pajak atas hadiah (“Biaya Penalti Program”) dihitung dari cashback yang sudah dikreditkan ke rekening Nasabah; dan
-
Biaya penalti break Deposito Online sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank Danamon (“Biaya Penalti Deposito Online”).
-
Pencairan sebelum jatuh tempo hanya dapat dilakukan melalui cabang Bank Danamon sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank Danamon dan Nasabah harus menandatangani Formulir Pembatalan Program.
-
Biaya Penalti Program dan Biaya Penalti Deposito Online akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah di Bank Danamon.
-
Atas pembelian produk motor Yamaha dengan OTR di atas atau sama dengan Rp25 Juta, Nasabah yang memenuhi kriteria analisis kredit (credit underwriting) yang berlaku di Adira akan memperoleh pembiayaan dari Adira dengan ketentuan dari Adira sebagai berikut (“Promo Pembiayaan Adira”):
Parameter
|
Nilai
|
Penjelasan
|
Bunga
|
Bunga spesial <20% p.a
|
Nasabah berkesempatan untuk memperoleh bunga di bawah 20%, jika memenuhi ketentuan/kriteria analisis kredit (credit underwriting) yang berlaku di Adira.
|
Tenor
|
6 – 12 bulan
|
Nasabah akan mendapatkan bunga spesial selama cicilan 6-12 bulan apabila Nasabah melakukan pembayaran cicilan tepat waktu.
|
Biaya Admin
|
Potongan biaya admin menjadi Rp300.000 – Rp500.000
|
Nasabah akan mendapatkan biaya admin spesial Rp300.000 – Rp500.000 apabila melakukan pembelian motor Yamaha sesuai yang diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
|
-
Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya apapun.
-
Cashback atas penempatan deposito akan dikreditkan ke rekening Nasabah 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berhasil melakukan pembayaran pertama menggunakan Autodebet Bank Danamon
-
Cashback atas top up e-money Mandiri akan dikreditkan ke rekening Nasabah bersamaan dengan cashback atas penempatan deposito online sepanjang kuota tersedia bagi Nasabah.
-
Nominal hadiah net (bersih) sudah dipotong pajak, di mana pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon, dengan ketentuan Nasabah memiliki NIK terkini (16 digit) yang terdaftar dalam sistem Bank Danamon yang telah padan dengan sistem perpajakan. Bukti pemotongan pajak atas hadiah dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Danamon.
-
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah sehubungan dengan penempatan deposito online akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas penempatan deposito. Oleh karenanya jika jumlah hadiah dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon
Contoh Ilustrasi Program:
No
|
Ilustrasi
|
Kesempatan Mendapat Hadiah
|
1
|
- Nasabah A belum memiliki rekening Bank Danamon
- Nasabah A melakukan pembelian motor Yamaha pada tanggal 1 September 2025 dengan tenor cicilan 12 bulan
- Nasabah A melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO dengan kode referral (CABDI), mendaftarkan Autodebet, dan menaempatkan dana di deposito online dengan tenor 6 bulan
- Nasabah A melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya dengan Autodebet Danamon
|
Berkesempatan (eligible) untuk mendapat cashback
|
2
|
- Nasabah B belum memiliki rekening Bank Danamon
- Nasabah B melakukan pembelian motor Yamaha pada tanggal 8 September 2025 dengan tenor cicilan 6 bulan
- Nasabah B melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO dengan kode referral (CABDI), mendaftarkan Autodebet, dan menempatkan dana di deposito online dengan tenor 3 bulan
- Nasabah B melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya dengan Autodebet Danamon dengan menjaga saldo di rekening agar mencukupi
- Nasabah B mencairkan deposito online pada 1 Oktober 2025
|
Tidak berkesempatan untuk mendapat cashback karena melakukan pencairan deposito sebelum pembayaran autodebet pertama
|
3
|
- Nasabah C belum memiliki rekening Bank Danamon
- Nasabah C melakukan pembelian motor Yamaha pada tanggal 30 November 2025 dengan tenor cicilan 12 bulan
- Nasabah C melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO dengan kode referral (CABDI), mendaftarkan Autodebet, dan menaruh dana di deposito online dengan tenor 6 bulan
- Kuota program sudah habis
|
Tidak berkesempatan untuk mendapat cashback karena kuota program telah habis
|
4
|
- Nasabah D belum memiliki rekening Bank Danamon
- Nasabah D melakukan pembelian motor Yamaha pada tanggal 1 Oktober 2025 dengan tenor cicilan 12 bulan
- Nasabah D melakukan pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO dengan kode referral (CABDI), mendaftarkan Autodebet, dan menaempatkan dana di deposito online dengan tenor 6 bulan
- Nasabah D melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya dengan Autodebet Danamon
- Nasabah D melakukan top up e-money Mandiri dengan D-Bank PRO
- Kuota untuk tambahan cashback atas top up e-money masih tersedia
|
Berkesempatan untuk mendapat cashback atas penempatan deposito online serta tambahan cashback sebesar Rp25.000,- atas top up e-money Mandiri
|
-
Produk dan/atau layanan dari Adira bukan merupakan produk dan/atau layanan dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab Adira. Perihal produk dan/atau layanan dari Adira, termasuk pengaduan/keluhan Nasabah atas produk dan/atau layanan Adira, dapat menghubungi Adira di Whatsapp/Call Adira (1500 511) atau melalui e-mail customercare@adira.co.id.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan “Syarat dan Ketentuan UmumPenempatan Deposito ”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada). Selain itu, Nasabah dengan ini setuju apabila terdapat data Nasabah dari Adira yang akan diberikan kepada Bank Danamon hanya untuk keperluan validasi promo Program ini.
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau Transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.