SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM FEATURE
D-BANK PRO – QRIS TRANSACTION
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Feature D-Bank PRO
– QRIS Transaction yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Periode Program adalah pada tanggal 12 Februari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026
(“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang terpilih dan terundang oleh Bank Danamon
melalui surat elektronik (Email) ke alamat email Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon,
WhatsApp ke nomor telepon seluler Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon, dan/atau
Notifikasi di D-Bank PRO (“Undangan”) selama Periode Program
(“Nasabah”).
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik,
manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini
apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan,
gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan
Nasabah pada Program ini.
- Untuk mengikuti Program ini, Nasabah wajib melakukan transaksi QRIS di D-Bank PRO
minimum 5 (lima) kali transaksi dalam satu bulan dengan minimum nominal transaksi sebesar
Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) (“Transaksi”).
- Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program
berhak memperoleh cashback sebesar Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah)
(“Hadiah”).
- Tiap 1 (satu) CIF Nasabah berhak memperoleh maksimal 1 (satu) kali Hadiah selama
Periode Program.
- Kuota Hadiah adalah sebanyak 1.300 (seribu tiga ratus) Nasabah setiap bulannya
selama Periode Program (“Kuota Program”).
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis pada saat
Nasabah melakukan Transaksi, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
- Dengan melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka
Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan
tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah
tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan
Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Hadiah akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah bulan saat dilakukannya Transaksi berakhir.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
- Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak
aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan,
maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak dapat dilakukan.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan,
sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap
berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank
Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan
tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah
dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka
waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk
membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah
kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi
tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi,
transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi,
pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Nasabah yang
bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank
Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank
Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan Hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan
oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.