Program Osaka dan Kyoto Marathon 2026 untuk Nasabah Danamon Privilege

Syarat dan Ketentuan Umum Program Osaka dan Kyoto Marathon 2026 untuk Nasabah Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti Program Osaka dan Kyoto Marathon 2026 untuk Nasabah Danamon Privilege (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode pemberian Guaranteed Slot Osaka dan/atau Kyoto Marathon 2026 dimulai sejak tanggal 11 September 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

Program hanya dapat diikuti dan dinikmati oleh Nasabah yang telah terdaftar dalam layanan Danamon Privilege dengan Total Dana Kelolaan pada saat keikutsertaan Program sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) atau setara, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atas layanan Danamon Privilege (termasuk seluruh karyawan Bank Danamon maupun MUFG Group di Indonesia yang terdaftar.

 

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah atas Program.
  4. Nasabah wajib mendaftarkan diri melalui e-form pada tautan bdi.co.id/osakakyotoreg, di mana terdapat perhitungan maksimal kuota marathon sebagai berikut:


    Kyoto Marathon

    Osaka Marathon

    Total Kuota Guaranteed Slot

    10

    20

  5. Nasabah yang telah melakukan pendaftaran dan memenuhi Kriteria Nasabah dan melakukan pendaftaran yang tercepat, berhak untuk mendapatkan slot pada acara Kyoto Marathon atau Osaka Marathon tanpa melalui proses undian (”Guaranteed Slot”) yang diselenggarakan oleh Osaka Prefecture & Osaka City dan Kyoto City (”Pihak Ketiga”).
  6. Bank Danamon akan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh Nasabah yang melakukan pendaftaran pada e-form mengenai keberhasilan Nasabah dalam mendapatkan Guaranteed Slot melalui media komunikasi Nasabah yang tercatat pada Bank Danamon selambat-lambatnya pada tanggal 6 Oktober 2025 atau pada tanggal lain sebagaimana diumumkan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi resmi Bank Danamon.
  7. Nasabah tidak dikenakan biaya atas pemberian Guaranteed Slot. Bagi Nasabah yang telah mendapatkan pemberitahuan dari Bank Danamon mendapatkan Guaranteed Slot, maka Nasabah tetap perlu melakukan pendaftaran dan pembayaran secara mandiri menggunakan Kartu Debit atau Kartu Kredit Bank Danamon melalui tautan khusus yang dikirimkan oleh Bank Danamon kepada Nasabah, dengan ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

    Detil

    Kyoto Marathon

    Osaka Marathon

    Tanggal Acara

    15 Februari 2026

    22 Februari 2026

    Biaya per orang yang perlu dibayar

    JPY 19,610

    USD 172.05

    Deadline Pendaftaran dan Pembayaran

    15 Oktober 2025

    15 Oktober 2025

  8. Acara Osaka dan Kyoto Marathon 2026 merupakan acara yang diselenggarakan oleh Pihak Ketiga. Nasabah menyetujui bahwa Bank Danamon tidak bertanggungjawab atas kendala ataupun kerugian yang mungkin dialami Nasabah dalam menggunakan Guaranteed Slot atas Program dan acara marathon yang diselenggarakan, seperti semisal bencana alam, cuaca buruk, ataupun keadaan kahar (force majeure) lainnya.
  9. Pemberian Guaranteed Slot ini tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak dapat diuangkan dalam keadaan apapun.
  10. Nasabah wajib mengikuti petunjuk dan arahan dari Pihak Ketiga terkait tata cara registrasi serta pembayaran atas acara marathon yang dipilih, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan data/informasi pibadi Nasabah, bukti pembayaran, dan lainnya.
  11. Biaya yang timbul di luar dari Guaranteed Slot menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  12. Dengan Nasabah melakukan pendaftaran atas Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program dan menyetujui pemberian data-data pribadi Nasabah dari Bank Danamon kepada Pihak Ketiga.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui e-mail di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Proses verifikasi kriteria nasabah merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Produk dan/atau layanan dari Pihak Ketiga buka merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon, sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pihak Ketiga. Apabila terdaat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi Pihak Ketiga.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisah dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian manfaat kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Osaka dan Kyoto Marathon 2026 untuk Nasabah Danamon Privilege ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Nasabah atas Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Osaka dan Kyoto Marathon 2026 untuk Nasabah Danamon Privilege adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});