Potongan Biaya Transfer Valuta Asing (Remittance)

Program Potongan Biaya Transfer Valuta Asing ke Bank of Ayudhya (Krungsri) Thailand (“Program”) ini diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) kepada nasabah Bank Danamon yang melakukan transaksi transfer valuta asing ke rekening Bank of Ayudhya (Krungsri) Thailand melalui Danamon Cash Connect dan/atau D-Bank PRO sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai berikut:  

Program ini berlaku dari tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Mei 2025
Program ini berlaku untuk nasabah yang memiliki rekening pada Bank Danamon dan melakukan transfer valuta asing (remittance) dari rekening Nasabah pada Bank Danamon ke rekening bank yang dituju pada Bank of Ayudhya (Krungsri) Thailand melalui Danamon Cash Connect (via metode Instant Payment) dan/atau D-Bank PRO selama Periode Program (“Nasabah”).  

Nasabah berhak mendapatkan potongan biaya atas transfer valuta asing (remittance) dari rekening Nasabah pada Bank Danamon ke rekening bank yang dituju pada Bank of Ayudhya (Krungsri) Thailand melalui Danamon Cash Connect (via metode Instant Payment) dan/atau D-Bank PRO dengan biaya transfer sebelumnya sebesar USD 5/transaksi menjadi USD 2/transaksi selama Periode Program berlangsung. 

Nasabah berhak mendapatkan potongan biaya transfer valuta asing ke Bank of Ayudhya (Krungsri) Thailand dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. 

Nasabah tidak mendapatkan potongan biaya transfer valuta asing ke Bank of Ayudhya (Krungsri) Thailand karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.  

Tidak ada biaya yang dikenakan kepada Nasabah yang mengikuti Program.   

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id dan/atau email ke tb.service@danamon.co.id. 
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.    
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan Danamon Cash Connect, D-Bank PRO, dan/atau produk rekening Nasabah sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah. 
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan/atau “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah”, serta syarat dan ketentuan umum mengenai produk rekening Nasabah.  
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.  
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.  
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  
Peringatan
Hati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain atau ketiga yang dikaitkan dengan Layanan Transaksi ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.