Program Welcome Offer Kartu Charge Danamon 2025 (“Program”) adalah program dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Charge American Express (AMEX) RCP Platinum (“Kartu”) untuk mendapatkan bonus point sesuai syarat dan ketentuan umum (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”).
Program ini berlaku untuk Pemegang Kartu Charge American Express RCP Platinum yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon pada tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).
Nasabah baru dan/atau nasabah terundang (melalui penawaran telesales) untuk menjadi pemegang Kartu, di mana fasilitas Kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program, Program juga berlaku untuk karyawan Bank Danamon (“Pemegang Kartu”).
Tipe Kartu Kredit
|
Minimal Nominal Transaksi
|
Nominal Bonus Point
|
AMEX RCP Platinum
|
Rp 50.000.000
|
Bonus 225.000 MR Point
|
-
Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Pemegang Kartu American Express RCP Platinum yang disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon selama Periode Program akan mendapatkan bonus point sebesar 225.000 MR Point dengan melakukan akumulasi transaksi minimal sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 60 (enam puluh) hari kalender sejak kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon (“Periode Transaksi”).
-
Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi selama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal kartu disetujui dan diterbitkan oleh Bank Danamon.
Berikut simulasi untuk Program ini:
Periode Kartu Disetujui dan Diterbitkan
|
Periode Transaksi
(Dua Bulan Sejak Kartu Disetujui dan Diterbitkan)
|
1 – 31 Januari 2025
|
Sampai dengan Maret 2025
|
1 – 28 Februari 2025
|
Sampai dengan April 2025
|
1 – 31 Maret 2025
|
Sampai dengan Mei 2025
|
1 – 30 April 2025
|
Sampai dengan Juni 2025
|
1 – 31 Mei 2025
|
Sampai dengan Juli 2025
|
1 – 30 Juni 2025
|
Sampai dengan Agustus 2025
|
1 – 31 Juli 2025
|
Sampai dengan September 2025
|
1 – 30 Agustus 2025
|
Sampai dengan Oktober 2025
|
1 – 31 September 2025
|
Sampai dengan November 2025
|
1 – 31 Oktober 2025
|
Sampai dengan Desember 2025
|
1 – 30 November 2025
|
Sampai dengan Januari 2026
|
1 – 31 Desember 2025
|
Sampai dengan Februari 2026
|
-
Transaksi yang dihitung adalah pembelanjaan retail, dan tidak termasuk transaksi Bill Payment (tagihan rutin), Pembayaran Asuransi, Cash Advance (tarik tunai), Money Transfer (transfer dana), transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu, dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya.
-
Dengan disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu selama Periode Program, serta melakukan transaksi sesuai Program ini selama Periode Transaksi, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas disetujui dan diterbitkannya Kartu bagi Pemegang Kartu dan transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bonus Point akan diberikan maksimal 2 (dua) bulan sejak Periode Transaksi berakhir dan tidak berlaku kelipatan.
-
Hadiah Bonus Point akan dikreditkan pada Kartu Kredit Danamon milik Pemegang Kartu Utama dan muncul pada billing statement di bulan berikutnya setelah periode penarikan data pemenang.
-
Pemberian Bonus Point tidak berlaku jika Kartu Kredit Danamon dalam kondisi terblokir atau terdapat keterlambatan pembayaran tagihan.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan pemberian Bonus Point terhadap transaksi yang dianggap tidak wajar, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi gesek tunai dan transaksi pada merchant yang terindikasi menjual produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Transaksi yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan Bonus Point.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon” dan “Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express®.
-
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
-
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
-
Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian bonus point kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan
menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan
Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.