Survey Billing Management dan D-Bank PRO

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM

SURVEY LAYANAN BILLING MANAGEMENT DAN LAYANAN D-BANK PRO 2022

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Survey Layanan Billing Management dan Layanan D-Bank PRO 2022 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Survey Layanan Billing Management dan Layanan D-Bank PRO 2022 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


Program dilaksanakan selama periode 17 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah Bank Danamon yang terpilih dan terundang untuk mengisi Survey Layanan Billing Management dan Layanan D-Bank Pro yang dikirimkan melalui WhatsApp resmi Bank Danamon ke nomor telepon seluler Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon (“Undangan”) selama Periode Program (“Nasabah”).


  1. Nasabah wajib membaca, mengerti dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program  ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib mengisi, menyelesaikan dan menyampaikan survey yang dikirimkan oleh Bank Danamon bersamaan dengan Undangan secara benar dan lengkap.
  5. Dengan terpilih dan terundangnya Nasabah melalui  WhatsApp resmi Bank Danamon ke nomor telepon seluler Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon serta Nasabah melakukan pengisian survey sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan  Program ini. Atas terpilih dan terundangnya Nasabah dan pengisian survey tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
     
  1. Hadiah akan diberikan dalam bentuk E-Voucher saldo GOPAY senilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) (“Hadiah”) bagi 30 (tiga puluh) Pengisi pertama yang menyelesaikan dan menyampaikan Survey Layanan Billing Management dan Layanan D-Bank PRO yang dikirimkan oleh Bank Danamon selama Periode Program (“Kuota Hadiah”).
  2. Apabila Nasabah berhasil mendapatkan Hadiah, Bank Danamon akan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah sekaligus melakukan pengiriman Hadiah melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler Nasabah yang tercatat pada sistem Bank Danamon maksimal 2 (dua) minggu setelah Periode Program berakhir (“SMS Pemenang”).
  3. Dalam hal Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan menerima Hadiah meskipun melakukan pengisian survey selama Periode Program.
  4. Nasabah dapat menukarkan E-Voucher saldo GOPAY dengan mengikuti instruksi sebagaimana terdapat pada SMS Pemenang.
  5. Masa kedaluwarsa E-Voucher untuk dapat ditukarkan menjadi saldo GOPAY adalah 90 (Sembilan Puluh) hari sejak SMS Pemenang dikirimkan kepada Nasabah.
  6. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
     
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id 
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
     
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
     


PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.