Program Deposito Online

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
CASHBACK GAJIAN 2022
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)

Program Cashback D-Bank PRO Gajian (“Program”) merupakan Program yang diadakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memberikan hadiah cashback bagi nasabah Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.:

Program dilaksanakan selama periode:

  1. Tanggal 25 Juni 2022 hingga 1 Juli 2022 (”Periode Program”)
  2. Tanggal 25 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 (”Periode Program”)
  3. Tanggal 25 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 (”Periode Program”)
  4. Tanggal 25 September 2022 hingga 1 Oktober 2022 (”Periode Program”)
  5. Tanggal 25 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022 (”Periode Program”)
  6. Tanggal 25 November 2022 hingga 1 Desember 2022 (”Periode Program”)
  7. Tanggal 25 Desember 2022 hingga 31 Desember 2022 (”Periode Program”)

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program. 
  2. Nasabah yang melakukan transaksi pembelian/top up melalui aplikasi D-Bank PRO sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah telah menggunakan aplikasi D-Bank PRO.
  4. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon yang memenuhi kriteria peserta.
    (”Nasabah”)
     
  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Nasabah wajib melakukan transaksi Top Up OVO/ Top Up GoPay/ Pembelian Pulsa Isi Ulang/ Paket Data Internet/Pembelian Token PLN melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimal nominal per transaksi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dilakukan sepanjang hari  per harinya selama Periode Program (“Transaksi”).
  3. Dengan Nasabah melakukan Transaksi  sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada butir D.2 Syarat dan Ketentuan Umum, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Bagi 500 Nasabah yang melakukan Transaksi tercepat dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program (“Kuota Program”), maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah cashback (“Hadiah Cashback Gajian”) dengan rincian sebagai berikut:

    No

    Total Nasabah & Jenis Transaksi per hari

    Nominal Hadiah

    Cashback Gajian

    1

    500 Nasabah tercepat - Top Up OVO

    @Rp1.500,-

    2

    500 Nasabah tercepat - Top Up GoPay

    @Rp2.000,-

    3

    500 Nasabah tercepat - Pembelian Pulsa Isi Ulang

    @Rp1.500,-

    4

    500 Nasabah tercepat - Pembelian Paket Data Internet

    (termasuk paket Lifestyle & Disney Hotstar)

    @Rp1.500,-

    5

    500 Nasabah tercepat - Pembelian token PLN

    @Rp2.500,-

  5. Apabila Kuota Program telah terpenuhi sebelum Periode Program berakhir maka Nasabah menyetujui Bank Danamon untuk mengakhiri Program.
  6. 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas maksimal 3 (tiga) kali Hadiah Cashback Gajian setiap harinya selama Periode Program dengan kombinasi Transaksi sebagai berikut:
    1. Top up OVO/GoPay (pilih salah satu); dan/atau
    2. Pembelian Pulsa Isi ulang/Pembelian token PLN (pilih salah satu); dan/atau
    3. Pembelian Paket Data Internet  (termasuk paket Lifestyle & Disney Hotstar)
  7. Total Hadiah Cashback Gajian yang dapat diterima oleh Nasabah selama Periode Program, maksimal hingga Rp42.000 (empatpuluh dua ribu rupiah).
  1. Hadiah Cashback Gajian akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal pada tanggal 30 (tigapuluh) pada bulan berikutnya setelah Transaksi tersebut dilakukan.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
  1. Hadiah Cashback Gajian akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi maksimal pada tanggal 30 (tigapuluh) pada bulan berikutnya setelah Transaksi tersebut dilakukan.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
Berikut adalah ilustrasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi D-Bank PRO oleh Nasabah AB pada Periode Program:
 

Tanggal

Jenis Transaksi

Nominal Transaksi

Kriteria Program

Jumlah

Hadiah Cashback Gajian (Rp)

Total Hadiah Cashback Gajian per hari (Rp)

(Rp)

25

Top Up GoPay

50.000

Tidak memenuhi minimum nominal Transaksi

-

Top Up OVO

200.000

Berhak mendapatkan Hadiah Cashback Gajian: Top Up OVO

1.500

Pembelian Pulsa Isi Ulang

100.000

a. Termasuk jenis Transaksi Program;

b. Memenuhi minimum nominal Transaksi; dan

c. Masuk pada urutan Transaksi

1.500

 

 

 

 

3.000

26

Top Up GoPay

100.000

a. Termasuk jenis Transaksi Program;

b. Memenuhi minimum nominal Transaksi; dan

c. Masuk pada urutan Transaksi

2.000

Pembelian Token PLN

150.000

2.500

Top Up OVO

150.000

Sudah mendapatkan Hadiah Cashback Gajian: Top Up GoPay

-

Pembelian Paket Data Internet (termasuk paket Lifestyle & Disney Hotstar)

125.000

a. Termasuk jenis Transaksi Program;

b. Memenuhi minimum nominal Transaksi; dan

c. Masuk pada urutan Transaksi

1.500

Pembelian Pulsa Isi Ulang

100.000

Sudah mendapatkan Hadiah Cashback Gajian: Pembelian Token PLN

-

 

 

 

 

 

6.000

27

Pembelian Token PLN

200.000

a. Termasuk jenis Transaksi program;

b. Memenuhi minimum nominal transaksi; dan

c. Masuk pada urutan transaksi

2.500

 

 

 

 

 

2.500

28

Pembelian Paket Data Internet

200.000

a. Termasuk jenis Transaksi Program;

b. Memenuhi minimum nominal Transaksi; dan

c. Masuk pada urutan Transaksi

1.500

Top Up GoPay

500.000

2.000

 

 

 

 

 

3.500

29

Pembelian Token PLN

100.000

a. Termasuk jenis Transaksi Program;

b. Memenuhi minimum nominal Transaksi; dan

c. Masuk pada urutan Transaksi

2.500

Top Up OVO

150.000

1.500

Top Up GoPay

100.000

Sudah mendapatkan Hadiah Cashback Gajian: Top Up OVO

-

 

 

 

 

 

4.000

30

Top Up GoPay

100.000

a. Termasuk jenis Transaksi Program;

b. Memenuhi minimum nominal Transaksi; dan

c. Masuk pada urutan Transaksi

2.000

Pembelian Paket Data Internet

150.000

a. Termasuk jenis Transaksi Program;

b. Memenuhi minimum nominal Transaksi; dan

c. Masuk pada urutan Transaksi

1.500

Pembelian Token PLN

200.000

a. Termasuk jenis Transaksi Program;

b. Memenuhi minimum nominal Transaksi; dan

c. Masuk pada urutan Transaksi

2.500

 

 

 

 

 

6.000

01

Top Up OVO

100.000

a. Termasuk jenis Transaksi Program;

b. Memenuhi minimum nominal Transaksi; dan

c. Masuk pada urutan Transaksi

1.500

Pembelian Pulsa Isi Ulang

150.000

a. Termasuk jenis Transaksi Program;

b. Memenuhi minimum nominal Transaksi; dan

c. Masuk pada urutan Transaksi

1.500

Pembelian Token PLN

200.000

Sudah mendapatkan Hadiah Cashback Gajian: Pembelian Pulsa Isi Ulang

 

 

 

 

 

3.000

Total Hadiah Cashback Gajian yang berhak diterima oleh Nasabah AB dari Program ini adalah sebesar Rp28.000,- (duapuluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas Transaksi pada tanggal sebagai berikut:
 

Hari Ke

Tanggal

Total Hadiah Cashback Gajian

per Hari

1

25

Rp3.000

2

26

Rp6.000

3

27

Rp2.500

4

28

Rp3.500

5

29

Rp4.000

6

30

Rp6.000

7

01

Rp3.000

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Terkait penyelesaian perselisihan terhadap keputusan Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah Cashback Gajian (“Nasabah Pemenang”) akan dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Bank Danamon.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Fasilitas/Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu 30 Hari Kerja atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon melalui media komunikasi lainnya ke alamat tempat tinggal dan/atau alamat email dan atau nomor seluler Nasabah sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan Perubahan tersebut oleh Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui Perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada Transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau Transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan Transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan Transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah Cashback Gajian kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. 8. Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
 
 
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.