Syarat dan Ketentuan Danamon Discovery Camp

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Discovery Camp April-Mei 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Discovery Camp April-Mei 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Danamon Discovery Camp April-Mei 2025 (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 14 April 2025 – 28 Mei 2025 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk calon nasabah baru perorangan (new to bank) atau nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) (”Nasabah”).

Calon nasabah baru perorangan (new to bank) atau nasabah perorangan terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) yang didaftarkan oleh Nasabah (”Peserta”).

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir kemudian menempatkan dana tabungan dan/atau pembelian produk Bancassurance sesuai dengan skema yang dipilih oleh Nasabah sebagaimana tertera pada ketentuan butir IV.5 Syarat dan Ketentuan Umum.
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah memiliki rekening Danamon LEBIH PRO yang aktif di Bank Danamon pada saat atau sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir.
  5. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana pada rekening tabungan sesuai dengan skema, jumlah pemblokiran dana, periode pemblokiran dana, hadiah, dan penalti yang dapat dipilih sebagai berikut:

a) Skema Blokir Tabungan DANAMON LEBIH PRO + Pembelian Produk Bancassurance; atau

Remark

Segmentasi Nasabah

Jenis Hadiah

Minimum Pemblokiran Dana Tabungan

Minimum Tenor Blokir

Minimum Pembelian Bancassurance (APE)

Penalti Pembatalan Program

JDC2500B

Privilege

All-in Package

Rp 2,500,000,000

12 Bulan

Rp 125,000,000

Rp 100,000,000

JDC2250B

Privilege

Exclude Flight

Rp 2,250,000,000

12 Bulan

Rp 125,000,000

Rp 100,000,000


b) Skema Blokir Tabungan DANAMON LEBIH PRO;

Remark

Segmentasi Nasabah

Jenis Hadiah

Minimum Pemblokiran Dana Tabungan

Minimum Tenor Blokir

Penalti Pembatalan Program

JDC2500

Privilege

All-in Package

Rp 2,500,000,000

24 Bulan

Rp 100,000,000

JDC5000

Privilege

All-in Package

Rp 5,000,000,000

12 Bulan

Rp 100,000,000

JDC10000

Privilege

All-in Package

Rp 10,000,000,000

6 Bulan

Rp 100,000,000

JDC2250

Privilege

Exclude Flight

Rp 2,250,000,000

24 Bulan

Rp 100,000,000

JDC4750

Privilege

Exclude Flight

Rp 4,750,000,000

12 Bulan

Rp 100,000,000

JDC9750

Privilege

Exclude Flight

Rp 9,750,000,000

6 Bulan

Rp 100,000,000


  1. Untuk Skema Blokir Tabungan, nasabah dapat melakukan pemblokiran awal senilai minimal Rp 50,000,000, dengan sisa pemblokiran dilakukan paling lambat 27 Mei 2025.
  2. Ketentuan seluruh dana yang diikutsertakan dan/atau diblokir dalam Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu:
    (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau
    (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain
  3. Pembelian Produk Bancassurance berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Pembelian produk Bancassurance yang eligible untuk diperhitungkan dalam keikutsertaan Nasabah atas Program merupakan pembelian polis baru yang diajukan pada Periode Program dan diterbitkan maksimal pada akhir bulan pengajuan polis.
    2. Nasabah wajib melakukan pembelian polis baru, Regular Premium (exclude SPUL & Top Up, metode pembayaran annual payment, mata uang IDR) dengan minimal APE sesuai dengan tabel di atas.
    3. Jika Nasabah membatalkan polis pada masa free look, rescind, atau surrender (sesuai ketentuan polis) atau pengajuan polis ditolak (rejected), maka tidak dihitung sebagai aktivitas pembelian bancassurance berdasarkan skema Program, dan pemblokiran dana tabungan akan dirubah dari minimum tenor 12 bulan menjadi minimum tenor 24 bulan.
  4. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini kemudian menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sesuai dengan nominal yang tertera di bagian nominal penalti pada Formulir maupun Syarat dan Ketentuan Umum Program serta biaya ganti rugi tidak termasuk dengan biaya ganti rugi yang mengikat pada produk, dan biaya ganti rugi produk mengacu pada syarat dan ketentuan produk yang berlaku. Biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.
  1. Hadiah berupa Paket Danamon Discovery Camp untuk periode keberangkatan 6 - 12 Juli 2025 (“Hadiah”) yang disediakan oleh pihak yang bekerjasama dengan Bank Danamon untuk Peserta.
  2. Untuk 34 Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Progam tercepat maka akan mendapatkan reward sesuai skema yang dipilih oleh Nasabah. Apabila Nasabah memenuhi Syarat dan Ketentuan umum namun tidak termasuk kedalam kuota, atau nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak mendapatkan reward.
  3. Jenis Hadiah yang didapatkan adalah sebagai berikut:

    Kategori Hadiah

    Penjelasan

    Tanggal Aktivitas

    All-In Package

    • Tiket pesawat kelas ekonomi Jakarta-Tokyo dan Tokyo-Jakarta
    • Biaya pengurusan Visa single entry
    • Hotel minimum bintang 4 atau 5 atau setara selama 5 hari 4 malam
    • Makan pagi, siang, dan malam selama di Jepang
    • Transportasi lokal selama di Jepang
    • Tiket destinasi wisata di Jepang
    • Uang saku (dikreditkan ke rekening Peserta 7 hari kalender sebelum keberangkatan)
    • Asuransi perjalanan

    6-12 Juli 2025

    Exclude Flight

    • Biaya pengurusan Visa single entry
    • Hotel minimum bintang 4 atau 5 atau setara selama 5 hari 4 malam
    • Makan pagi, siang, dan malam selama di Jepang
    • Transportasi lokal selama di Jepang
    • Tiket destinasi wisata di Jepang
    • Uang saku (dikreditkan ke rekening Peserta 7 hari kalender sebelum keberangkatan)
    • Asuransi perjalanan

    6-12 Juli 2025

    Detail aktivitas akan diinformasi kepada Nasabah dan Peserta yang eligible mendapatkan Hadiah sebelum keberangkatan
  1. Ketentuan Hadiah sebagaimana diatur pada butir V.3 tidak termasuk:
    1. Kelebihan bagasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada maskapai penerbangan;
    2. Pengeluaran pribadi, seperti laundry, minibar, atau biaya penggunaan telepon/fax.
    3. Makanan ataupun minuman tambahan di luar Program.
    4. Acara dan/atau tur tambahan di luar Program.
  2. Setiap Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Progran hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Peserta untuk mendapatkan hadiah, dan tidak dapat diganti menjadi dalam bentuk lainnya.
  3. Nasabah yang telah memenuhi ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program dan masuk dalam kuota program dengan mekanisme sebagai berikut: Bank Danamon akan menyampaikan informasi dalam bentuk surat elektronik ke alamat surat elektronik yang terdaftar di Bank Banamon dan/atau WhatsApp ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar di Bank Danamon mengenai prosedur selanjutnya
  4. Peserta yang didaftarkan oleh Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
    1. Berusia 15 - 20 tahun
    2. Mendapatkan persetujuan (consent) dari orang tua / wali dari Peserta untuk mengikuti Danamon Discovery Camp;
    3. Memiliki paspor dengan masa aktif paling sedikit 6 bulan selama program berlangsung dan pengajuan visa Jepang telah disetujui
    4. Memiliki visa yang berlaku untuk mengunjungi Jepang. Jika Peserta tidak memiliki visa yang berlaku / pengajuan visa tidak disetujui karena satu dan lain hal, maka Peserta tidak berhak mendapatkan Hadiah.
    5. Telah memiliki atau membuka rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH YOUTH bagi Peserta yang belum berusia 17 tahun.
  5. Jika Peserta gagal mengikuti kegiatan pada hari keberangkatan sesuai jadwal yang telah ditentukan karena alasan apa pun, maka tidak ada pergantian hadiah tidak ada refund untuk nasabah.
  6. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah sehubungan dengan Program akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas tabungan. Oleh karenanya jika jumlah hadiah dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk tabungan dan deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah sehubungan dengan Program akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas tabungan. Oleh karenanya jika jumlah hadiah dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk tabungan dan deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Apabila minimum kuota tidak terpenuhi, Bank Danamon akan membatalkan keberangkatan dan memberitahukan nasabah mengenai pembatalan keberangkatan sebelum 1 Juni 2025 atau secepat mungkin setelah keputusan pembatalan dibuat. Pemberitahuan akan dilakukan melalui media komunikasi yang tersedia, seperti telepon, email, atau pesan singkat.
  8. Nasabah yang mengalami pembatalan keberangkatan oleh Danamon dan sudah melakukan pemblokiran dana tidak dikenakan penalti atas pembatalan keikutsertaan program.
  9. Danamon akan mengembalikan seluruh dana yang telah diblokir oleh nasabah untuk keberangkatan yang dibatalkan ke rekening yang diikutsertakan dalam program.
  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk asuransi yang dipasarkan Bank Danamon pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk asuransi hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan perusahaan asuransi.
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Pro”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  8. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});