Program WOW Offer Idul Adha 2025

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 
PROGRAM WOW OFFER TOP UP BALANCE IDUL ADHA 2025

Syarat dan Ketentuan Umum Program Wow Offer Top Up Balance Idul Adha 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Wow Offer Top Up Balance Idul Adha 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Wow Offer Top Up Balance Idul Adha 2025 (“Formulir”). 

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 15 – 27 Mei 2025 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) yang menjadi nasabah Optimal dan Privilege (”Nasabah”).

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Setiap Nasabah yang hendak mengikuti Program ini wajib:
    1. terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir kemudian menempatkan dana tabungan dalam jumlah dan untuk jangka waktu sesuai Syarat dan Ketentuan Program yang diikuti pada Formulir melalui kantor cabang Bank Danamon. 
    2. memiliki rekening Danamon LEBIH PRO iB yang aktif di Bank Danamon pada saat atau sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir.
    3. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana pada rekening tabungan sesuai dengan skema, jumlah pemblokiran dana, periode pemblokiran dana dengan reward, dan biaya pengembalian hadiah sebagai berikut:

      Segmen Optimal – Reward Hewan Qurban

      Remark

      Jumlah Pemblokiran Dana Tabungan

      Reward

      Biaya Pengembalian Hadiah

      Tenor 3 Bulan

      Tenor 6 Bulan

      Tenor 3 Bulan

      Tenor 6 Bulan

      TUB200QK

      Rp200,000,000

       

      Kambing senilai Rp3,300,000

       

      Rp4,125,000

      TUB200QD

      Rp200,000,000

       

      Domba senilai Rp3,300,000

       

      Rp4,125,000


      Segmen Privilege IDR – Reward Hewan Qurban

      Remark

      Jumlah Pemblokiran Dana Tabungan

      Reward

      Biaya Pengembalian Hadiah

      Tenor 3 Bulan

      Tenor 6 Bulan

      Tenor 3 Bulan

      Tenor 6 Bulan

      TUB3MQS

      Rp3,000,000,000

      Sapi senilai Rp25,500,000

       

      Rp31,875,000

       

  5. Nasabah hanya diperkenankan untuk memilih satu skema Program yang sesuai dengan segmentasi Nasabah.
  6. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening tabungan dan tidak sedang mengikuti Program Wow Offer Top Up Balance di Bank Danamon pada periode program sebelumnya.
  7. Nasabah wajib memastikan nomor handphone dan alamat email yang tertera pada sistem Bank Danamon aktif dan dapat dihubungi.
  8. Dana yang diikutsertakan Nasabah dalam Program ini wajib dana segar (fresh fund), yaitu: 
    1. dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau 
    2. dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain. 
    3. terdapat penambahan dana terhadap baseline. 

      Perhitungan dana segar (incremental fresh fund) adalah sebagai berikut:

      Penghitungan Dana Segar = Total Saldo Tanggal Periode Akhir Program - Baseline

      Saldo tanggal periode akhir program

      :

      Saldo Tabungan + Giro + Deposito

      Baseline

      :

      Rata-rata Saldo Tabungan + Giro + Deposito pada akhir bulan sebelum keikutsertaan program (AUM On Balance Sheet)

  9. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran atas Jumlah Pemblokiran Dana Tabungan sesuai dengan Periode Pemblokiran Dana Tabungan yang dipilih oleh Nasabah.
  10. Adapun wilayah penyaluran hewan qurban yang dapat Nasabah pilih yaitu:
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Bali
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Maluku Utara
    • Maluku
    • Papua Barat
    • Papua
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Utara
    • Gorontalo
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Bangka Belitung
    • Lampung
    • Bengkulu
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Barat
    • Jambi
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Sumatera Utara
    • Nanggroe Aceh Darussalam
  11. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Progam akan mendapatkan hadiah berupa hewan qurban sesuai skema yang dipilih oleh Nasabah. 
  12. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini kemudian menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya pengembalian hadiah sesuai dengan nominal yang tertera di bagian nominal biaya pengembalian hadiah pada Formulir maupun Syarat dan Ketentuan Umum Program serta biaya pengembalian hadiah yang berlaku atas pencairan dana sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk yang berlaku. Biaya pengembalian hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.
  13. Nasabah berkesempatan mendapatkan tambahan hadiah berupa e-Voucher Pluxee dengan persyaratan melakukan transaksi Add On sebagai berikut:

    Segment Optimal Add On

    Tiering/Tipe

    Minimum Transaksi Kartu Debit / Valas D-Bank PRO

    (Rp atau ekuivalen)

    Tambahan Hadiah e-Voucher Pluxee

    (Syariah)

    TUB200QK / TUB200QD

    Rp5,000,000

    Rp350,000


    Segment Privilege Add On

    Tiering/Tipe

    Minimum Pembelian Mutual Fund/ Bancassurance / Valas D-Bank PRO

    (Rp atau ekuivalen)

    Tambahan Hadiah e-Voucher Pluxee

    (Syariah)

    TUB3MQS

    Rp50,000,000

    Rp9,000,000

    1. Transaksi add on dapat dilakukan setelah tanggal keikusertaan Nasabah pada Program.
    2. Transaksi add on yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan keikutsertaan Program (tanggal pemblokiran dana tabungan) tidak dapat diperhitungkan untuk skema tambahan/Add On.
    3. Ketentuan mata uang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
    4. Nasabah hanya dapat mendapatkan tambahan hadiah e-voucher Pluxee 1 (satu) kali selama Periode Program, tidak berlaku kelipatan.
  1. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Progam maka akan mendapatkan hadiah berupa hewan qurban dan/atau e-Voucher Pluxee sesuai skema yang dipilih oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak mendapatkan hadiah.
  2. Nasabah hanya dapat mendapatkan Hadiah berupa hewan qurban dan tambahan hadiah e-voucher Pluxee  masing-masing 1 (satu) kali selama Periode Program, tidak berlaku kelipatan.
  3. Hadiah berupa hewan qurban akan disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) sebagai mitra lembaga penyaluran qurban yang bekerja sama dengan Bank Danamon (“Mitra”) dan dikirim sesuai ketentuan yang berlaku pada Mitra.
  4. Informasi terkait dengan persiapan, proses penyembelihan dan laporan penyaluran hewan qurban akan diinformasikan oleh Mitra paling lambat pada awal bulan Juni 2025.
  5. Nominal hadiah net (bersih) sudah dipotong pajak, di mana pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon, dengan ketentuan Nasabah memiliki NIK terkini (16 digit) yang terdaftar dalam sistem Bank Danamon yang telah padan dengan sistem perpajakan. Bukti pemotongan pajak atas hadiah dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Danamon.
  6. Hadiah berupa hewan qurban akan dikonfirmasi, diinformasikan, dilaporkan dan disalurkan oleh Mitra Lembaga Penyaluran Qurban  melalui nomor telepon selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi. 
  7. Tambahan Hadiah add on akan dikirimkan melalui SMS pada nomor telepon/alamat email yang tercantum pada Formulir (e-Voucher Pluxee) selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah hadiah berupa hewan qurban dikirimkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah. 
  8. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah sehubungan dengan Dana Tabungan akan diperhitungkan sebagai jumlah nisbah yang diterima oleh Nasabah atas Tabungan. Oleh karenanya jika jumlah hadiah dan nisbah yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas nisbah maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon. 
     
Contoh 1

Tanggal penempatan dan pemblokiran dana untuk keikutsertaan program

17 Mei 2025 (produk Danamon LEBIH PRO iB)

 

Tiering keikutsertaan program

200 Juta tenor 6 bulan untuk hewan qurban domba

Reward penempatan dan pemblokiran dana

Eligible

Penjelasan

Minimum penempatan dana dalam keikutsertaan telah terpenuhi, sesuai dengan ketentuan program.

Nasabah mendapatkan reward hewan qurban domba


Contoh 2

Tanggal penempatan dan pemblokiran dana untuk keikutsertaan program 200 Juta tenor 6 bulan untuk hewan qurban kambing

17 Mei 2025 (produk Danamon LEBIH PRO iB)

Reward penempatan dan pemblokiran dana

Eligible

Penjelasan

Minimum penempatan dana dalam keikutsertaan telah terpenuhi, sesuai dengan ketentuan program.

Tanggal dan nominal transaksi FX

29 Juni 2025, nominal transaksi FX equivalent sebesar Rp 50,000,000.

Cashback transaksi Add On

Eligible

Penjelasan

Masih masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Program.

 

Total nominal transaksi add on terpenuhi.

Nasabah mendapatkan reward hewan qurban berupa kambing.


Contoh 3

Tanggal penempatan dan pemblokiran dana untuk keikutsertaan program 200 Juta tenor 6 bulan untuk hewan qurban kambing

17 Mei 2025 (produk Danamon LEBIH PRO iB)

Reward penempatan dan pemblokiran dana

Eligible

Penjelasan

Minimum penempatan dana dalam keikutsertaan telah terpenuhi, sesuai dengan ketentuan program.

Tanggal dan nominal transaksi FX

29 Juli 2025, nominal transaksi FX equivalent sebesar Rp 50,000,000.

Cashback transaksi Add On

Tidak Eligible

Penjelasan

Tidak masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Program.

 

Total nominal transaksi add on terpenuhi.

Nasabah mendapatkan hadiah berupa hewan qurban saja atas penempatan dana saja.


  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran biaya pengembalian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan/atau layanan dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari Mitra, Nasabah dapat menghubungi Mitra di Whatsapp/Call Center LAZISMU pada 08561626222.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari   ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”,”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank Pro . Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Informasi terkait dengan data Nasabah diberikan kepada Mitra Lembaga Penyaluran Qurban untuk dilakukan konfirmasi dan pemberian laporan terkait dengan hewan qurban kepada Nasabah.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apa pun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.