Program FX Mission D-Bank PRO

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM FX MISSION D-BANK PRO


Syarat dan Ketentuan Umum Program FX Mission D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Program FX Mission D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program FX Mission D-Bank PRO adalah program yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) untuk nasabah Bank Danamon) yang terundang dan menggunakan aplikasi D-Bank PRO untuk melakukan transaksi FX sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Periode Program: 16 Juli 2025 – 30 April 2026 (“Periode Program”). 

Program diperuntukan hanya untuk nasabah terundang, dengan kriteria:

  1. Seluruh Nasabah yang memiliki Rekening valuta asing atau DL PRO namun tidak pernah melakukan transaksi FX (FCY-FCY / FCY-IDR selama 3 (tiga) bulan; atau
  2. Nasabah yang telah mengikuti Program New FX D-Bank PRO dan telah melakukan transaksi jual beli valuta asing online (FX) melalui aplikasi D-Bank Pro dengan nilai minimal USD 500.- (equivalent) setelah semua syarat Program New FX D-Bank PRO terpenuhi.

selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

  1. Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah harus melakukan transaksi valuta asing (FX) yaitu melakukan transaksi pindah buku dari satu mata uang ke mata uang lainnya, baik Rupiah ke valuta asing ataupun dari satu valuta asing ke valuta asing lainnya melalui D-Bank PRO  sesuai ketentuan butir IV.e Syarat dan Ketentuan Umum (“Transaksi”).
  5. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan cashback  (“Cashback”) dengan rincian sebagai berikut:

    Mission

    Bulan ke

    Minimum Transaksi FX Online

    Nominal Cashback

    Kuota per Bulan

    Mission 1

    1

    USD 500

    Rp20.000

    500

    Mission 2

    2

    USD 700

    Rp30.000

    150

    Mission 3

    3

    USD 1.000

    Rp50.000

    100

    Grand Prize

     

    Apabila bertransaksi di bulan ke 1, 2 dan 3 berturut-turut

    Rp50.000

    100

    1. Mission 1: Nasabah melakukan transaksi valuta asing (FX) melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimum ekuivalen USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) maka Nasabah akan mendapat Cashback sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu Rupiah).
    2. Mission 2: Pada bulan berikutnya setelah Mission 1, Nasabah melakukan transaksi valuta asing (FX) melalui D-Bank PRO dengan jumlah minimum ekuivalen USD 700 (tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) maka Nasabah akan mendapat Cashback sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah).
    3. Mission 3: Pada bulan berikutnya setelah Mission 2, Nasabah melakukan transaksi valuta asing (FX) melalui aplikasi D-Bank PRO dengan jumlah minimum ekuivalen USD 1.000.- (seribu Dollar Amerika Serikat) maka Nasabah akan mendapat Cashback sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
    4. Grand Prize: Jika Nasabah telah melakukan transaksi selama 3 bulan berturut-turut sesuai dengan mission per bulannya maka Nasabah akan mendapatkan Grand Prize sebesar Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
  6. Ketentuan Cashback dari Transaksi tidak bersifat akumulasi dari beberapa Transaksi, cashback hanya akan diberikan jika nominal transaksi memenuhi ketentuan dalam satu kali transaksi.
  7. Nasabah tidak akan mendapatkan Grand Prize ataupun cashback dari mission sebelumnya jika Transaksi tidak dilakukan secara 3 (tiga) bulan berturut-turut.
  8. Cashback dan Grand Prize akan diberikan selama kuota masih tersedia setiap bulannya.
  9. Total kuota Program adalah sebanyak 8.500 (delapan ribu lima ratus) Nasabah selama periode program, atau 850 Nasabah per bulan selama periode program (“Kuota Program”). 
  10. Nasabah tidak akan mendapat Cashback jika Transaksi tidak sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  11. Setiap 1 (satu) Nasabah hanya berhak mendapat Cashback  maksimum 1 (satu) kali setiap bulan dengan maksimal 4 (empat) kali selama Periode Program (termasuk Grand Prize).
  12. Apabila Cashback sudah mencapai Kuota Program sebagaimana disebutkan di atas, Nasabah tidak akan memperoleh Cashback, meskipun Periode Program belum berakhir. 
  13. Apabila Nasabah melakukan Transaksi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dan memenuhi syarat dan ketentuan program lain, maka Nasabah hanya akan mendapat hadiah atau manfaat terbesar, tidak berlaku kumulatif.
  14. Nasabah wajib memiliki rekening Tabungan Regular Rupiah atau rekening Danamon LEBIH PRO untuk pengkreditan Cashback.
  15. Nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali Cashback untuk setiap Mission sehubungan dengan Program(tidak berlaku kelipatan).
  16. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Cashback akan dikreditkan ke rekening Tabungan Reguler/ Tabungan Rupiah DL PRO Nasabah yang masih aktif dalam mata uang Rupiah, dengan ketentuan apabila Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening pada Bank Danamon, maka Cashback akan dikreditkan ke rekening yang dibuka lebih dulu.
  2. Cashback akan dikreditkan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah akhir bulan Transaksi.
  3. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.
  4. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya 
  5. Nasabah bertanggungjawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas Cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu. 

SKENARIO 1
Nasabah mendapatkan seluruh Cashback dari Program FX Mission D-Bank PRO

Misi

Tanggal

Transaksi

Cashback

Mission 1

28 Juli 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui aplikasi D-Bank PRO senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen.

Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu Rupiah).

Mission 2

11 Agustus 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD700 (tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen.

Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah).

Mission 3

15 September 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 1.000.- (seribu Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen.

Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp50.000,-(lima puluh ribu Rupiah)

Grand Prize

-

-

Nasabah berhak mendapatkan tambahan Grand Prize Cashback senilai Rp50.000.-


SKENARIO 2 
Nasabah hanya berhak mendapatkan Cashback dari Mission 1 saja

Misi

Tanggal

Transaksi

Cashback

Mission 1

23 Juli 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui aplikasi D-Bank PRO senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen

Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu Rupiah).

Mission 2

19 September 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 700 (tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen.

Tidak berhak mendapatkan Cashback senilai Rp30.000.- karena nasabah tidak melakukan Mission 2 pada bulan Juni 2025

Mission 3

10 Oktober 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 1.000.- (seribu Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen

Tidak berhak mendapat Cashback senilai Rp 50.000.- karena nasabah tidak melakukan Mission 2 pada waktu yang seharusnya

Grand Prize

-

-

Nasabah tidak berhak mendapatkan Grand Prize Cashback senilai Rp50.000.-


SKENARIO 3 
Nasabah hanya berhak mendapatkan Cashback dari Mission 1 dan Mission 2

Misi

Tanggal

Transaksi

Cashback

Mission 1

17 September 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui aplikasi D-Bank PRO senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen

Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu Rupiah).

Mission 2

14 Oktober 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 700 (tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen.

Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah).

Mission 3

12 Desember 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 1.000.- (seribu Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen

Nasabah tidak berhak mendapatkan Cashback senilai Rp50.000.- karena nasabah tidak melakukan Mission 3 di bulan November 2025

Grand Prize

-

-

Nasabah tidak berhak mendapatkan Grand Prize Cashback Rp50.000.-


SKENARIO 4 
Nasabah mengikuti Program New FX D-Bank PRO dan kembali melakukan transaksi valas untuk mengikuti Program FX Mission D-Bank PRO

Misi

Tanggal

Transaksi

Cashback

Mission 1

24 Juli 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui aplikasi D-Bank PRO senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen untuk keikutsertaan Nasabah dalam Program New FX D-Bank PRO dan kembali melakukan transaksi senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen

Nasabah berhak mendapatkan Cashback senilai Rp20.000.- dari Mission 1 selain mendapatkan Cashback dari Program New FX D-Bank PRO atas pembukaan rekening DL-PRO.

Mission 2

8 Agustus 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 700 (tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen.

Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah).

Mission 3

3 September 2025

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 1.000.- (seribu Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen

Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp50.000,-(lima puluh ribu Rupiah)

Grand Prize

-

-

Nasabah berhak mendapatkan tambahan Grand Prize Cashback senilai Rp50.000.-


SKENARIO 5 
Nasabah baru melakukan Mission 1 di bulan Maret 2026

Misi

Tanggal

Transaksi

Cashback

Mission 1

11 Maret 2026

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui aplikasi D-Bank PRO senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen

Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu Rupiah).

Mission 2

10 April 2026

Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 700 (tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen.

Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah).

Mission 3

-

-

Nasabah tidak berhak mendapatkan Cashback senilai Rp50.000.- karena periode program telah berakhir.

Grand Prize

-

-

Nasabah tidak berhak mendapatkan Grand Prize Cashback Rp50.000.-

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, "Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi Pembelian dan Penjualan Valuta Asing Melalui D-Bank PRO" dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku. 

 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 

});