SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM FX MISSION D-BANK PRO
Syarat dan Ketentuan Umum Program FX Mission D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti Program FX Mission D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program FX Mission D-Bank PRO adalah program yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) untuk nasabah Bank Danamon) yang terundang dan menggunakan aplikasi D-Bank PRO untuk melakukan transaksi FX sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Periode Program: 16 Juli 2025 – 30 April 2026 (“Periode Program”).
Program diperuntukan hanya untuk nasabah terundang, dengan kriteria:
selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
Mission |
Bulan ke |
Minimum Transaksi FX Online |
Nominal Cashback |
Kuota per Bulan |
Mission 1 |
1 |
USD 500 |
Rp20.000 |
500 |
Mission 2 |
2 |
USD 700 |
Rp30.000 |
150 |
Mission 3 |
3 |
USD 1.000 |
Rp50.000 |
100 |
Grand Prize |
|
Apabila bertransaksi di bulan ke 1, 2 dan 3 berturut-turut |
Rp50.000 |
100 |
SKENARIO 1
Nasabah mendapatkan seluruh Cashback dari Program FX Mission D-Bank PRO
Misi |
Tanggal |
Transaksi |
Cashback |
Mission 1 |
28 Juli 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui aplikasi D-Bank PRO senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen. |
Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu Rupiah). |
Mission 2 |
11 Agustus 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD700 (tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen. |
Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah). |
Mission 3 |
15 September 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 1.000.- (seribu Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen. |
Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp50.000,-(lima puluh ribu Rupiah) |
Grand Prize |
- |
- |
Nasabah berhak mendapatkan tambahan Grand Prize Cashback senilai Rp50.000.- |
SKENARIO 2
Nasabah hanya berhak mendapatkan Cashback dari Mission 1 saja
Misi |
Tanggal |
Transaksi |
Cashback |
Mission 1 |
23 Juli 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui aplikasi D-Bank PRO senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen |
Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu Rupiah). |
Mission 2 |
19 September 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 700 (tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen. |
Tidak berhak mendapatkan Cashback senilai Rp30.000.- karena nasabah tidak melakukan Mission 2 pada bulan Juni 2025 |
Mission 3 |
10 Oktober 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 1.000.- (seribu Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen |
Tidak berhak mendapat Cashback senilai Rp 50.000.- karena nasabah tidak melakukan Mission 2 pada waktu yang seharusnya |
Grand Prize |
- |
- |
Nasabah tidak berhak mendapatkan Grand Prize Cashback senilai Rp50.000.- |
SKENARIO 3
Nasabah hanya berhak mendapatkan Cashback dari Mission 1 dan Mission 2
Misi |
Tanggal |
Transaksi |
Cashback |
Mission 1 |
17 September 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui aplikasi D-Bank PRO senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen |
Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu Rupiah). |
Mission 2 |
14 Oktober 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 700 (tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen. |
Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah). |
Mission 3 |
12 Desember 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 1.000.- (seribu Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen |
Nasabah tidak berhak mendapatkan Cashback senilai Rp50.000.- karena nasabah tidak melakukan Mission 3 di bulan November 2025 |
Grand Prize |
- |
- |
Nasabah tidak berhak mendapatkan Grand Prize Cashback Rp50.000.- |
SKENARIO 4
Nasabah mengikuti Program New FX D-Bank PRO dan kembali melakukan transaksi valas untuk mengikuti Program FX Mission D-Bank PRO
Misi |
Tanggal |
Transaksi |
Cashback |
Mission 1 |
24 Juli 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui aplikasi D-Bank PRO senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen untuk keikutsertaan Nasabah dalam Program New FX D-Bank PRO dan kembali melakukan transaksi senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen |
Nasabah berhak mendapatkan Cashback senilai Rp20.000.- dari Mission 1 selain mendapatkan Cashback dari Program New FX D-Bank PRO atas pembukaan rekening DL-PRO. |
Mission 2 |
8 Agustus 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 700 (tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen. |
Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah). |
Mission 3 |
3 September 2025 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 1.000.- (seribu Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen |
Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp50.000,-(lima puluh ribu Rupiah) |
Grand Prize |
- |
- |
Nasabah berhak mendapatkan tambahan Grand Prize Cashback senilai Rp50.000.- |
SKENARIO 5
Nasabah baru melakukan Mission 1 di bulan Maret 2026
Misi |
Tanggal |
Transaksi |
Cashback |
Mission 1 |
11 Maret 2026 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui aplikasi D-Bank PRO senilai USD 500.- (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen |
Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp20.000,- (dua puluh ribu Rupiah). |
Mission 2 |
10 April 2026 |
Nasabah melakukan Transaksi FX melalui D-Bank PRO senilai USD 700 (tujuh ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen. |
Berhak mendapatkan Cashback senilai Rp30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah). |
Mission 3 |
- |
- |
Nasabah tidak berhak mendapatkan Cashback senilai Rp50.000.- karena periode program telah berakhir. |
Grand Prize |
- |
- |
Nasabah tidak berhak mendapatkan Grand Prize Cashback Rp50.000.- |
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.