Payday Cashback Groceries Mei 2025

Syarat dan Ketentuan Umum Program Payday Cashback Groceries Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Payday Cashback Groceries Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

Program berlaku sejak 24 Mei 2025 sampai dengan 25 Mei 2025 (“Periode Program”). 

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Berlaku untuk Pemegang Kartu Kredit Danamon Grab, JCB Precious, Mastercard Classic, Mastercard Gold, Mastercard Platinum, Mastercard World, Mastercard World Elite, Visa Classic, Visa Gold, Visa Platinum, Visa Infinite, American Express Blue, American Express Gold; serta Kartu Charge Danamon American Express Green, American Express Gold, American Express Rose Gold, dan American Express Platinum (“Kartu”).
  5. Pemegang Kartu akan mendapatkan cashback sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Melakukan transaksi pada kategori Grocery (Supermarket) minimum sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per transaksi dan tidak berlaku kelipatan;
    2. Transaksi dengan kategori Grocery (Supermarket) ditentukan berdasarkan detil Kode Kategori Merchant (Merchant Category Code/MCC) yang diterima oleh sistem Bank Danamon, yaitu MCC 5411 dan 5499;
    3. 5411 dan 5499 adalah Kode Kategori Merchant (Merchant Category Code/MCC) yang dipakai sebagai basis perhitungan/keikutsertaan program sesuai dengan ketentuan Bank Danamon;
    4. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah transaksi dari Kartu Utama dan Kartu Tambahan;
    5. Untuk Kartu Kredit Danamon Mastercard World Elite, transaksi yang termasuk dalam Program adalah hanya transaksi domestik (dalam negeri), tidak termasuk transaksi overseas (luar negeri);
    6. Transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak eligible untuk mendapatkan cashback;
    7. Transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit tidak eligible untuk mendapatkan cashback;
    8. Cashback berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi per Kartu selama Periode Program;
    9. Program berlaku untuk Pemegang Kartu, baik untuk Kartu Utama maupun Kartu Tambahan; 
    10. Apabila Pemegang Kartu memiliki lebih dari 1 (satu) Kartu, maka cashback berlaku untuk seluruh Kartu yang dimiliki Pemegang Kartu. 
  6. Berikut adalah Ilustrasi Program:
    1. Skenario 1 - Tidak memenuhi kriteria program

      Nominal Transaksi Grocery (Rp)

      Cashback (Rp)

      1.000.000

      0

    2. Skenario 2 - Memenuhi kriteria program

      Nominal Transaksi Grocery (Rp)

      Cashback (Rp)

      1.500.000

      150.000

    3. Skenario 3 - Memenuhi kriteria program

      Nominal Transaksi Grocery (Rp)

      Cashback (Rp)

      2.000.000

      150.000

  7. Cashback akan dikreditkan ke Kartu milik Pemegang Kartu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya Periode Program dan selanjutnya cashback akan tertera pada lembar tagihan.
  8. Cashback akan dikreditkan ke Kartu milik Pemegang Kartu yang berstatus aktif dan memiliki NPWP yang valid atau NIK yang berlaku sebagai NPWP. 
  9. Cashback dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemegang Kartu wajib memberikan informasi NPWP yang valid atau NIK yang berlaku sebagai NPWP. Bukti pemotongan pajak (PPh Tidak Final) dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Danamon.
  10. Cashback tidak dapat dipindahtangankan dan diuangkan.
  11. Program berlaku untuk staff Bank Danamon.
  12. Apabila Pemegang Kartu melakukan tindakan yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan cashback.
  13. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.  
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express.”
  3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian cashback kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});