Syarat dan Ketentuan Umum Program Payday Cashback Groceries Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") yang mengikuti Program Payday Cashback Groceries Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program berlaku sejak 24 Mei 2025 sampai dengan 25 Mei 2025 (“Periode Program”).
Nominal Transaksi Grocery (Rp) |
Cashback (Rp) |
1.000.000 |
0 |
Nominal Transaksi Grocery (Rp) |
Cashback (Rp) |
1.500.000 |
150.000 |
Nominal Transaksi Grocery (Rp) |
Cashback (Rp) |
2.000.000 |
150.000 |
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.