Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% (nol persen) hingga 12 (dua belas) bulan di Bayu Buana (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Cicilan 0% (nol persen) hingga 12 (dua belas) bulan di Bayu Buana (“Program Cicilan”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Bayu Buana Tbk (“Bayu Buana”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan mulai dari tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 (“Periode Program”).
Seluruh outlet Bayu Buana, daftar list outlet dapat dilihat disini
Tenor |
Minimum Transaksi (Rp) |
3 Bulan |
3.000.000,00 |
6 Bulan |
5.000.000,00 |
12 Bulan |
8.000.000,00 |
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.