Hemat s.d. Rp500.000 + Cicilan 0% s.d. 12 Bulan di ABC Cooking Studio

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat hingga Rp500k  dan cicilan 0%  di  ABC Cooking Studio (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program free membership  dan cicilan 0%  (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan merchant partner ABC Cooking Studio . 

 Program ini berlaku sejak 1 Juni  2024 sampai dengan 30 Mei 2025 (“Periode Program”).

  1. Hemat hingga Rp500k  Khusu untuk kartu Kredit JCB Precious 
  2. Program hanya berlaku untuk kartu Danamon JCB Precious, tidak berlaku untuk kartu kredit lainnya 

    Minimum Transaksi

    Potongan Harga

    Rp3.999.000

    Rp250.000

    Rp7.800.000

    Rp500.000


  3. Berlaku untuk program cicilan 0% di tenor 3, 6 dan 12bulan berlaku untuk semua kartu kredi Danamon berlogo JCB,Visa , mastercard dan American Express ( kecuali corporate card) 

    Minimum Transaksi

    Tenor

    Rp500.000

    3 bulan

    Rp5.000.000

    6 &12 bulan


  4. Program ini akan berlaku selama Periode Program
  5. Berlaku untuk Cooking, Cake, Bread, Wagashi dan Kids Course.
    • ABC Cooking Studio Senayan City, Senayan City Mall JL Asia Afrika No 19 R1/RW3 ,
      No tellp : 021 – 2782134
    • ABC Cooking Studio, Central Park , Jl Letjen S.Parman no28 RT12/RW6 
      No telp 021 – 56985549
    • ABC Cooking Studio Indonesia 
      JL Jl. Jend. Sudirman No.32
  6. Program berlaku untuk pendaftaran di seluruh cabang ABC Cooking Studio tidak terbatas Senayan City, Central Park, PIK Avenue dan Summarecon Serpong, dengan Alamat:
    1. ABC Cooking Studio Senayan City
    Senayan City Mall Lt. LG Unit L-100E
    No Telp: 021 – 2782134

    2. ABC Cooking Studio Central Park
    Central Park Mall Lt. LG Unit L-232
    No Telp: 021 – 56985549

    3. ABC Cooking Studio PIK Avenue
    PIK Avenue Mall Lt. 1 Unit B18
    No Telp: 021 – 22571516

    4. ABC Cooking Studio Summarecon Serpong
    Summarecon Mall Serpong Lt. 1 Unit 218A 
    No Telp: 021 – 29310692
  7. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
     
  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi pihak merchant partner yang bersangkutan.
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan ”Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pengakhiran penggunaan Kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat dan/atau cicilan kepada kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});