-
Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program pada saat pengajuan melalui aplikasi DCard Mobile.
-
Pemegang Kartu wajib mendaftarkan diri dengan mengisi dan mengajukan keikutsertaan program melalui aplikasi DCard Mobile yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Berlaku untuk seluruh Kartu Kredit Danamon (Visa, Mastercard, JCB, dan American Express) dan Kartu Charge Danamon (Visa, Mastercard, dan American Express).
-
Program ini tidak berlaku untuk Kartu Kredit Danamon Corporate.
-
Kartu Kredit Danamon dan Kartu Charge Danamon wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
-
Kartu Kredit Danamon/Kartu Charge Danamon dan transaksi yang diikutsertakan dan diajukan pada Program ini adalah Kartu Kredit Danamon/Kartu Charge Danamon dan transaksi yang dipilih oleh Pemegang Kartu utama pada aplikasi DCard Mobile.
-
Minimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp8.000.000 (Delapan juta rupiah) dan maksimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan sesuai dengan kebijakan Bank, dengan jangka waktu angsuran (cicilan) minimal 12 (dua belas) bulan.
-
Informasi transaksi yang ditampilkan dalam aplikasi DCard Mobile adalah transaksi yang terdapat pada Kartu Kredit Danamon/Kartu Charge Danamon utama dan tambahan, namun yang berhak mengajukan Program ini hanya Pemegang Kartu utama.
-
Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan hanya transaksi ritel dan tidak termasuk transaksi tarik tunai (cash advance), pembayaran premi asuransi, transfer dana (money transfer), pembayaran tagihan (bill payment), transaksi cicilan maupun yang telah dikonversi menjadi cicilan, dan biaya transaksi.
-
Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang Rupiah maka akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada prinsipal serta biaya konversi yang ditetapkan Bank Danamon pada saat transaksi dibukukan oleh Bank Danamon. Oleh sebab itu, nilai transaksi dalam mata uang Rupiah yang tertera pada aplikasi DCard Mobile sebelum transaksi dibukukan mungkin akan berbeda dengan nilai transaksi dalam mata uang Rupiah setelah transaksi dibukukan.
-
Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk membebankan bunga dan biaya administrasi atas Program ini yang besarnya sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi DCard Mobile.
-
Nilai cicilan yang tertera pada halaman konfirmasi aplikasi DCard Mobile hanya berupa estimasi perhitungan sesuai dengan pilihan tenor dan bunga Pemegang Kartu. Nilai cicilan yang sebenarnya adalah sebagaimana tertera pada lembar tagihan Pemegang Kartu.
-
Beban bunga dan biaya administrasi akan mengikuti jangka waktu cicilan yang dipilih dan akan dikenakan kepada Pemegang Kartu untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan.
-
Perhitungan bunga cicilan menggunakan perhitungan cicilan tetap, dimana total cicilan tetap akan memiliki komposisi porsi pokok pinjaman dan porsi bunga tidak sama pada setiap bulannya, komposisi akan berbanding terbalik mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Bank Danamon.
-
Perubahan transaksi menjadi cicilan akan diproses dalam 1-2 (satu sampai dua) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan,. Apabila transaksi tidak berhasil dibukukan dalam 5 (lima) hari kerja maka pengajuan Program akan dibatalkan.
-
Apabila diperlukan sesuai kebijakan Bank Danamon, Bank Danamon akan melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank Danamon.
-
Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan Bank Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
-
Pemegang Kartu akan menerima notifikasi pemberitahuan atas pengajuan Program melalui surat elektronik (e-mail) yang terdafar pada sistem Bank Danamon.
-
Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
-
Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon.
-
Dalam hal Nasabah tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon (atau tidak membayar tagihan secara penuh khusus Kartu Charge Danamon American Express) selama 2 (dua) bulan berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
-
Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengubah transaksi dari Kartu Kredit atau Kartu Charge milik Pemegang Kartu menjadi cicilan