Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Shell hingga Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Cashback Shell hingga Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon dengan merchant partner Shell.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”).
Program berlaku untuk pembelian semua jenis produk Bahan Bakar Minyak (BBM) Shell di seluruh outlet SPBU Shell yang tercantum pada daftar di dalam link berikut [klik di sini].
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.