Stay 3 Pay 2 + Hemat 10% F&B di Hotel Mulia

Syarat dan Ketentuan Umum Program Stay 3 Pay 2 & Hemat 10% F&B di Hotel Mulia (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program Stay 3 Pay 2 & Hemat 10% F&B di Hotel Mulia (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner The Mulia Bali & Hotel Mulia Jakarta (“Perusahaan”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program berlaku pada: 

  1. Program Stay: 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Desember 2024. 
  2. Program Hemat 10% F&B: 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 1 Mei 2025. 

(“Periode Program”).

  1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu sebagai berikut: Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo American Express, namun tidak termasuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis corporate (“Kartu”).
  2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  5. Program Stay berlaku sebagai berikut:

    Outlet

    Detail

    The Mulia Bali

    Program Stay 3 and Pay for 2 Nights

    Mendapatkan complimentary:

    • IDR 500k dining credit per stay.

    Hotel Mulia Senayan Jakarta

    Program Stay 3 and Pay for 2 nights

    Mendapatkan complimentary:

    • IDR 500k dining credit per stay
    • Program berlaku untuk penginapan di:
      • The Mulia, Mulia Resort & Villas Nusa Dua, Bali: Jl. Raya Nusa Dua Selatan, Kawasan Sawangan Nusa Dua.
      • Hotel Mulia Senayan Jakarta: Jl. Asia Afrika Senayan Jakarta 10270, Indonesia.
    • Program tersedia eksklusif untuk pemegang kartu American Express dengan tipe Platinum Card.
    • Pembayaran dilakukan dengan kartu American Express yang berlaku ketika check-in.
    • Program tidak dapat digabungkan dengan promo/program kerja sama lainnya.
    • Berlaku untuk pemesanan pada website themulia.com atau reservasi melalui nomor +62361301777 dan email di reservation@themulia.com.
    • Program tidak berlaku pada periode black-out date: 1-31 Agustus 2024. 
    • Program berlaku mengikuti dengan ketersediaan kamar.
  6. Program Hemat 10% berlaku sebagai berikut:
    • Program Hemat 10% F&B tersedia untuk non-in-house guests, berlaku di:
      • The Mulia Resort & Villas Nusa Dua Bali: Table8, Edogin, The Cafe Cannele, Soleil, The Bar & Cascade Lounge
      • Hotel Mulia Jakarta: Table8, Orient8, Il Mare, The Café & Edogin.
    • Program berlaku untuk menu a la carte dan minuman non-alkohol.
    • Program tidak berlaku di periode & tanggal sebagai berikut:
      • Natal: 24 & 25 Desember 2024. 
      • Tahun Baru: 31 Desember 2024 & 1 Januari 2025.
      • Valentine’s: 14 Februari 2025.
      • Malam Imlek & Hari Imlek: 29 & 30 Januari 2025.
      • Sunday Easter: 20 April 2025.
      • Idul Fitri: 29-31 Maret 2025.  
      Black-out period mengikuti perubahan tanggal yang berlaku.
    • Program tidak dapat digabungkan dengan promo/program kerja sama lainnya.
    • Manajemen berhak untuk menentukan periode black-out period atau tidak memberlakukan program.
    • Program tersedia eksklusif untuk pemegang kartu American Express dengan tipe Platinum Card, Charge Card Gold & Green, Gold Business Credit Card, Gold Credit Card & Blue Credit Card.
  7. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Produk dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat dan/atau cicilan kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, dan “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express“. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  8. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

PERINGATAN

Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.