Program Bunga Spesial Danamon Dana Instant Payroll

Payroll program merupakan program pinjaman tanpa agunan yang ditujukan kepada Karyawan Perusahaan yang penggajiannya dikelola oleh dan melalui rekening Bank Danamon Indonesia, terkecuali karyawan tetap dan outsourcing Bank Danamon serta karyawan outsourcing dari perusahaan rekanan Bank Danamon.

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:



Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah/karyawan perusahaan yang menjadi client dari tim Employee Benefit Program (EBP) yang penggajiannya melalui rekening PT Bank Danamon Indonesia (kecuali karyawan tetap dan outsourcing Bank Danamon serta karyawan outsourcing dari perusahaan rekanan Bank Danamon).
  2. Karyawan tetap yang sudah melewati masa percobaan.
  3. Karyawan minimum sudah bergabung dengan perusahaan ≥ 3 bulan (tercermin dari transfer penggajian ke rekening payroll atau surat keterangan dari HRD).
  4. Jabatan/perusahaan yang tidak dapat diproses:
    a. Karyawan non office yang mobilitasnya sangat tinggi di luar kantor seperti: Field Sales Representative, Kolektor, Surveyor, Credit Marketing Officer, Pilot, Pelayar, Kru Kabin, Jurnalis
    b. Low occupation sebagai berikut Kurir (messenger), Satpam/Petugas Keamanan, Office Boy/Petugas Kebersihan, Supir, SPG
  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Berlaku untuk Nasabah/karyawan perusahaan yang menjadi client dari tim Employee Benefit Program (EBP) yang penggajiannya melalui rekening PT Bank Danamon Indonesia (kecuali karyawan outsourcing Bank Danamon)
  5. Ketentuan limit, promo bunga, tenor dan biaya:
  6. Items

    Bunga/biaya

    Limit/plafond

    Maksimum Rp 200 juta

    Tenor 6 & 12 bulan

    1% per bulan

    Tenor 24 dan 36 bulan

    0,9% per bulan

    Administrasi

    2% dari nominal pencairan atau minimum Rp 200,000

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Dana Instant”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, maupun pembatalan keikutsertaan Program. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  7. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

});