Cashback s.d. Rp50.000 di Kokuo Reflexology

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Transaksi Danamon di KOKUO FAMILY MASSAGE & REFLEXOLOGY (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

Periode program ini adalah pada tanggal 15 Mei 2025 hingga 15 Agustus 2025 (“Periode Program”) 

Program berlaku di cabang Kokuo Reflexology yang berpartisipasi. Daftar cabang dapat dilihat di sini.

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon dan/atau kartu kredit Danamon yang aktif.
  2. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program atau tidak memberikan hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program merupakan cashback atas transaksi QRIS D-Bank PRO, Kartu Kredit Danamon, dan Kartu Debit Danamon dengan skema di bawah ini:

    Metode Pembayaran

    Skema Program

    Maksimum Cashback per Nasabah

    QRIS D-Bank PRO

    Cashback 25% up to Rp50,000 dengan min. transaksi Rp50,000

    Rp50,000

    Kartu Debit Danamon

    Cashback 25% up to Rp50,000 dengan min. transaksi Rp200,000

    Rp50,000

    Kartu Kredit Danamon

    Cashback 25% up to Rp50,000 dengan min. transaksi Rp200,000

    Rp50,000

  5. Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran QRIS melalui aplikasi D-Bank PRO, dengan minimum transaksi Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) (“Transaksi”).
  6. Nasabah wajib melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit Danamon (termasuk kartu GPN) atau Kartu Kredit Danamon berlogo JCB, Visa, Mastercard,  namun tidak berlaku untuk Kartu Kredit jenis Korporasi, dengan minimum transaksi Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) (“Transaksi”).
  7. 1 (satu) CIF berhak memperoleh Hadiah maksimum 1 (satu) kali Cashback per metode pembayaran selama Periode Program.
  8. Kuota Cashback Program Cashback Transaksi di KOKUO FAMILY MASSAGE & REFLEXOLOGY memiliki  ketentuan di bawah ini (“Kuota Cashback”):

    Metode Pembayaran

    Kuota Cashback

    Detail Kuota Cashback

    QRIS D-Bank PRO

    300 Nasabah

    100 transaksi pertama setiap bulan selama periode program

    Kartu Debit Danamon

    400 Nasabah

    • 126 transaksi pertama pada bulan pertama,
    • 133 transaksi pertama pada bulan kedua, dan
    • 141 transaksi pertama pada bulan ketiga selama periode program

    Kartu Kredit Danamon

    600 Nasabah

    • 203 transaksi pertama pada bulan pertama,
    • 219 transaksi pertama pada bulan kedua, dan
    • 178 transaksi pertama pada bulan ketiga selama periode program
  9. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback.
  10. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya Transaksi berakhir.
  2. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Cashback akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
  3. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.  
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat atau Hello Danamon: 1-500-090 (GSM) atau melalui e-mail di: hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam. 
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam  Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” , ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Mobile Banking Bank Danamon”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. 
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon. 
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});