Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program
Cashback Transaksi Danamon di KOKUO FAMILY MASSAGE & REFLEXOLOGY (“Program”)
yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode program ini adalah pada tanggal 15 Mei 2025 hingga 15 Agustus 2025 (“Periode Program”)
Program berlaku di cabang Kokuo Reflexology yang berpartisipasi. Daftar cabang dapat dilihat di sini.
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
Metode Pembayaran |
Skema Program |
Maksimum Cashback per Nasabah |
QRIS D-Bank PRO |
Cashback 25% up to Rp50,000 dengan min. transaksi Rp50,000 |
Rp50,000 |
Kartu Debit Danamon |
Cashback 25% up to Rp50,000 dengan min. transaksi Rp200,000 |
Rp50,000 |
Kartu Kredit Danamon |
Cashback 25% up to Rp50,000 dengan min. transaksi Rp200,000 |
Rp50,000 |
Metode Pembayaran |
Kuota Cashback |
Detail Kuota Cashback |
QRIS D-Bank PRO |
300 Nasabah |
100 transaksi pertama setiap bulan selama periode program |
Kartu Debit Danamon |
400 Nasabah |
|
Kartu Kredit Danamon |
600 Nasabah |
|
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.