Dapatkan Voucher 40% + Hemat 20% + Cicilan 0% di Optik Melawai

Syarat dan Ketentuan Umum Program Program Voucher dan Cicilan 0% di Optik Melawai (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti: sdfsdf

  1. Program Voucher ("Program Voucher”); dan
  2. Cicilan 0% (“Program Cicilan”) 

di Optik Melawai (Program Voucher, Program Cicilan secara bersama-sama disebut sebagai “Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Inti Citra Agung (“Optik Melawai”).

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode sebagai berikut (“Periode Program”):

  1. Periode I: 14 Mei 2025 – 6 Juni 2025.

 Program berlaku di serluruh outlet Optik Melawai. Klik di sini.

  1. Program get voucher up to 40%
    1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu Debit, Kartu Kredit dan Kartu Charge Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB dan American Express, namun tidak termasuk Kartu Kredit dan Kartu Charge Corporate (“Kartu”).
    2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    5. Setiap pembelian sunglasses dalam 1 (satu) invoice/struk (tidak dimungkinkan pembelian secara terpisah) akan mendapatkan diskon 20% (dua puluh persen).
    6. Setiap pembelian frame dan lensa dalam 1 (satu) invoice/struk (tidak dimungkinkan pembelian secara terpisah) akan mendapatkan voucher belanja di Optik Melawai 40% (empat puluh persen) dari nilai harga frame yang dibeli (“Voucher”). 
    7. Voucher dapat digunakan untuk pembelian berikutnya tanpa adanya minimum transaksi dengan menunjukan Voucher yang ada pada invoice/struk transaksi sebelumnya ke bagian kasir. Voucher berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal Voucher diterbitkan dan berlaku hanya di outlet di mana Voucher diterbitkan. Dalam hal nilai transaksi melebih nilai Voucher yang dimiliki Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu wajib menggunakan Kartu untuk pembayaran transaksi. 
    8. Voucher akan diberikan oleh Optik Melawai kepada Pemegang Kartu melalui invoice/struk transaksi apabila transaksi sudah lunas.
    9. Program ini tidak berlaku untuk koleksi Frame/Sunglasses merk Dior, Cartier, Maui Jim, Tag Heuer, Tom Ford, Lindberg, koleksi paket dan harga Rp50.000 (lima puluh ribu).
    10. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program Voucher.
    11. Program berlaku untuk Kartu utama dan Kartu tambahan.
      Program ini tidak dapat digabungkan dengan program dan/atau promo lainnya yang sedang berlangsung.
  2. Program Cicilan
    1. Program berlaku bagi Kartu Kredit Bank Danamon berlogo Visa, Mastercard, JCB, dan American Express namun tidak termasuk Kartu Kredit Corporate (“Kartu”). 
    2. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
    4. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    5. Program berupa cicilan 0% (nol persen) untuk tenor 3 (tiga) bulan dengan minimum transaksi Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan tidak berlaku kelipatan.
    6. Program berlaku setiap hari termasuk hari libur nasional selama Periode Program Cicilan.
    7. Berlaku di semua outlet Optik Melawai. 
    8. Program berlaku untuk Kartu utama dan Kartu tambahan.
    9. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
    10. Setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan tidak akan mendapatkan D-Point atau Membership Rewards Point.

Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  1. Produk, layanan dan/atau diskon dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau diskon tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian manfaat, diskon, dan/atau cicilan kepada Pemegang Kartu tersebut. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Katu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada). 
  7. Pemegang Kartu dan/atau perwakilan Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});