Syarat dan Ketentuan Umum Program Program Voucher dan Cicilan 0% di Optik Melawai (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti: sdfsdf
di Optik Melawai (Program Voucher, Program Cicilan secara bersama-sama disebut sebagai
“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant
partner PT Inti Citra Agung (“Optik Melawai”).
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program
dilaksanakan selama periode sebagai berikut (“Periode Program”):
Program
berlaku di serluruh outlet Optik Melawai. Klik di sini.
Dengan
Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Pemegang
Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada
Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut
merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang
Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan
Bank Danamon.