Syarat dan
Ketentuan Umum Program Hemat 15% (lima belas persen) di Kibo Cheese (“Syarat dan Ketentuan
Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan
bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu”) yang mengikuti Program
Hemat 15% (lima belas persen) di Kibo Cheese (“Program”) yang diselenggarakan oleh
Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner Kibo Cheese.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program
dilaksanakan mulai tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2025 (“Periode
Program”).
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon