Transaksi dengan Kartu Kredit Danamon, Dapatkan Motor Fazzio Hybrid Neo dan Voucher Grab

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 
PROGRAM HADIAH MOTOR UNTUK TOP SPENDER KARTU KREDIT BANK DANAMON

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hadiah Motor Untuk Top Spender Kartu Kredit Bank Danamon  (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") dan mengikuti Program Hadiah Motor Untuk Top Spender Kartu Kredit Bank Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

  1. Periode Program
  2. Program ini berlaku selama periode tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”). 

     

  3. Kriteria Peserta Program
  4. Program ini hanya dapat diikuti oleh Pemegang Kartu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    1. Pemegang Kartu terpilih dan terundang melalui SMS, WhatsApp, dan/atau Email sesuai dengan informasi pemberitahuan Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
    2. Program berlaku untuk Pemegang Kartu yang memiliki Kartu Kredit Danamon dengan tipe sebagai berikut:
      1. Kartu Kredit Danamon Visa Classic, Gold, Platinum, Infinite;
      2. Kartu Kredit Danamon Mastercard® Classic, Gold, Platinum, World, World Business, World Elite™;
      3. Kartu Kredit Danamon Grab;
      4. Kartu Kredit Danamon JCB Precious;
      5. Kartu Kredit Danamon American Express® Blue, SBS, Gold;
        (“Kartu”),
    3. Program tidak berlaku untuk Kartu Corporate (Kartu Kredit dan Kartu Charge) .
    4. Kartu wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.

     

  5. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu  wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu  bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Berikut adalah rincian Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan dapat memperoleh hadiah berupa 1 (satu) unit kendaraan motor Fazzio Hybrid Neo (“Hadiah Program”):
      1. Program berlaku bagi Pemegang Kartu yang melakukan Transaksi Ritel Domestik offline dan/atau online selama Periode Program dengan ketentuan sebagai berikut:

        Periode Program

        Minimum Akumulasi Transaksi Ritel Domestik selama Periode Program

        Hadiah

        Jumlah Pemenang

        1 Juni 2025 – 31 Juli 2025

        Rp 40.000.000

        1 Unit Kendaraan Motor Fazzio Hybrid Neo

        5 (lima)

      2. Transaksi Ritel Domestik offline dan/atau online yang termasuk dalam Program adalah transaksi pembelanjaan ritel domestik offline dan/atau oline termasuk transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit, dimana semua transaksi harus dengan mata uang/currency Rupiah (“Transaksi Ritel”);
      3. Seluruh transaksi Kartu Utama dan Kartu Tambahan dari Pemegang Kartu akan dihitung sebagai satu kesatuan transaksi Nasabah (Customer Level);
      4. Transaksi yang diperhitungkan tidak termasuk transaksi tagihan rutin bulanan (bill payment), penarikan tunai (cash advance), pembayaran asuransi, transfer dana (money transfer), dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya;
      5. Program berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional selama Periode Program;
      6. Program dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya;
      7. Peserta Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran;
      8. Bank Danamon berhak untuk menghentikan penawaran Program sewaktu-waktu dan tidak akan mengirimkan notifikasi penawaran Program kepada Nasabah; dan
      9. Dengan Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

     

  6. Mekanisme Pemberian Hadiah 
    1. Pemberian Hadiah Program hanya berlaku 1 (satu) kali selama Periode Program dan hadiah akan diberikan secara Customer Level kepada Pemegang Kartu.
    2. Hadiah Program berupa 1 (satu) unit kendaraan motor Yamaha Fazzio Hybrid Neo yang akan dikirimkan ke Pemegang Kartu pemenang hadiah.
    3. Pemegang Kartu yang berhak atas Hadiah Program (“Pemenang Hadiah Program”) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program akan diurutkan berdasarkan dua kondisi, yaitu:
      1. Kondisi Pertama : akumulasi nominal selama Periode Program berlangsung; dan 
      2. Kondisi Kedua : Jika Pemegang Kartu memiliki akumulasi transaksi retail dengan jumlah yang sama, maka urutan Pemenang Hadiah Program juga akan dilihat berdasarkan akumulasi frekuensi transaksi yang terbesar selama Periode Program berlangsung.

        Ilustrasi Pemilihan Pemenang Hadiah Program:

        No

        Peserta Program

        Kondisi 1:

        Total Akumulasi Nominal Transaksi Ritel Domestik selama Juni-Juli 2025

        Kondisi 2:

        Total Akumulasi Frekuensi Transaksi Ritel Domestik selama Juni-Juli 2025

        1

        A

        Rp 40.000.000

        5

        2

        B

        Rp 45.000.000

        1

        3

        C

        Rp 50.000.000

        2

        4

        D

        Rp 50.000.000

        3

        5

        E

        Rp 55.000.000

        15

        6

        F

        Rp 55.000.000

        8

        7

        G

        Rp 60.000.000

        3

        8

        H

        Rp 70.000.000

        10

        9

        I

        Rp 80.000.000

        5

        10

        J

        Rp 90.000.000

        3



        Berdasarkan kedua kondisi tersebut, maka 5 Pemenang Hadiah Program dari tabel di atas adalah sebagai berikut:

        Pemenang 1 (Satu)

        Nasabah J

        Pemenang 2 (Dua)

        Nasabah I

        Pemenang 3 (Tiga)

        Nasabah H

        Pemenang 4 (Empat)

        Nasabah G

        Pemenang 5 (Lima)

        Nasabah E

    4. Hadiah hanya akan diberikan kepada Peserta Program dengan kondisi Kartu aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
    5. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak dapat memperoleh Hadiah Program apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu Transaksi Ritel selama Periode Program yang menyebabkan Pemegang Kartu tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan pemberian Hadiah.
    7. Hadiah akan diberikan off the road diluar proses balik nama kendaraan dengan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) tahun 2025. 
    8. Untuk pajak hadiah, surat-surat kendaraan, dan biaya lainnya ditanggung oleh Pemenang  Program.
    9. Tipe da warna, dan jenis hadiah yang diberikan kepada Pemenang Hadiah Program akan mengikuti stok/ketersediaan. Bank Danamon tidak melayani permintaan khusus untuk warna, ukuran, upgrade, penukaran maupun hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan spesifikasi hadiah.
    10. Hadiah Program tidak dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
    11. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah Program yang diterima oleh Pemenang Hadiah Program sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pemenang Hadiah Program (self assessment basis).
    12. Hadiah Program akan diberikan kepada Pemenang Hadiah Program yang memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program dan permintaan dokumen-dokumen yang diperlukan Bank Danamon dari Nasabah terkait pengiriman hadiah, dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak periode program berakhir.
    13. Apabila Hadiah Program tidak diambil dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja setelah Pemenang Hadiah Program dihubungi oleh Bank Danamon bahwa Hadiah Program sudah tersedia dicabang, maka Pemenang Hadiah Program tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apa pun kepada Bank Danamon atas Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang hadiah tersebut.

     

  7. Pengaduan Pemegang Kartu 
    1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

     

  8. Ketentuan Lain
    1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    4. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program atau Hadiah kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 
PROGRAM AKTIVASI DENGAN TRANSAKSI UNTUK NASABAH KARTU KREDIT BANK DANAMON PRE-EMBOSSED

Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi dengan Transaksi untuk Nasabah Kartu Kredit Bank Danamon Pre-Embossed (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) nasabah terundang yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu Kredit Bank Danamon (“Pemegang Kartu") dan mengikuti Program Aktivasi dengan Transaksi untuk Nasabah Kartu Kredit Bank Danamon Pre-Embossed (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.

Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

  1. Periode Program
  2. Program ini berlaku dari 1 Juni 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”). 

     

  3. Kriteria Peserta Program
    1. Program ini hanya berlaku untuk Nasabah terundang dari program Aktivasi dan Transaksi Kartu Kredit Bank Danamon Pre-Embossed.
    2. Nasabah harus melakukan aktivasi dan transaksi pada Kartu Kredit Pre-Embossed sudah disetujui sebagaimana diatur Syarat dan Ketentuan Program.

     

  4. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
    4. Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan hadiah berupa Grab Voucher (“Voucher”) dengan detail syarat dan ketentuan sebagai berikut: 
      1. Bagi Pemegang Kartu yang melakukan Transaksi Ritel (Online dan/atau Offline) selama Periode Transaksi sebagaimana diinformasikan dalam Undangan, maka berhak mendapatkan sebagai berikut:

        Minimum Transaksi Ritel (Online dan/atau Offline)

        Total Voucher

        Tidak ada minimum spend

        Rp 100,000

      2. Transaksi yang dihitung hanya untuk transaksi atas Kartu Kredit Danamon Pre-Embossed yang telah diterima oleh Nasabah;
      3. Pemegang Kartu harus melakukan aktivasi dan transaksi di bulan yang sama atas Kartu Kredit Danamon Pre-Embossed Nasabah yang terundang Program dengan bulan Penawaran Program yang dikirim oleh Bank Danamon. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah akumulasi dari Kartu Utama dan Tambahan selama 1 (satu) bulan dengan detail Periode Penawaran Program dan Periode Transaksi Program sebagai berikut:

        Periode Penawaran Program

        Periode Aktivasi dan Transaski Program

        Juni 2025

        1 Juni – 30 Juni 2025

        Juli 2025

        1 Juli – 31 Juli 2025

        Agustus 2025

        1 Agustus – 31 Agustus 2025

        September 2025

        1 September – 30 September 2025

        Oktober 2025

        1 Oktober – 31 Oktober 2025

        November 2025

        1 November – 30 November 2025

        Desember 2025

        1 Desember – 31 Desember 2025

      4. Transaksi yang termasuk dalam Program adalah transaksi pembelanjaan ritel online dan/atau offline  (“Transaksi Ritel”);
      5. Program dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya;
      6. Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran;
      7. Bank Danamon berhak untuk menghentikan penawaran Program sewaktu-waktu dan tidak akan mengirimkan notifikasi penawaran Program kepada Nasabah untuk periode berikutnya; dan
      8. Dengan bertransaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

     

  5. Mekanisme Pemberian Hadiah Grab Voucher 
    1. Pemegang Kartu berhak mendapatkan 1 (satu) kali hadiah Grab Voucher (tidak berlaku akumulasi) untuk setiap Kartu Utama (account level) selama Periode Program.
    2. Hadiah Grab Voucher hanya diberikan ke Pemegang Kartu dengan kondisi Kartu aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
    3. Hadiah Grab Voucher dikirimkan menggunakan nomor handphone dari Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank Danamon Indonesia.
    4. Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Program yang menyebabkan Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, Pemegang Kartu memahami dan setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan hadiah Grab Voucher.
    5. Pemegang Kartu yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak untuk mendapatkan total hadiah Grab Voucher senilai Rp 100,000.
    6. Jenis Grab Voucher yang akan diberikan adalah Voucher GrabFood.
    7. Masa berlaku Grab Voucher adalah 1 bulan semenjak diterima.
    8. Hadiah Grab Voucher akan langsung diberikan ke Aplikasi Grab atas nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem Bank Danamon.
    9. Pemegang Kartu akan menerima SMS notifikasi atas Grab Voucher yang telah dikirimkan ke nomor handphone dari Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank Danamon Indonesia.
    10. Hadiah Grab Voucher akan diberikan kepada Pemegang Kartu yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dalam waktu 30 (enam puluh) hari kerja (atau periode lain yang dianggap tepat oleh Bank Danamon) dari bulan Nasabah terundang Program dan melakukan aktivasi serta transaksi atas Kartu Kredit Danamon Pre-Embossed-nya.

      Ilustrasi:

      Periode Penawaran Program

      Tanggal Pengaktifan Kartu Kredit Danamon -Pre-Embossed Terundang

      Tanggal Transaksi Ritel (Online dan/atau Offline) pada Kartu Kredit Danamon Pre-Embossed Terundang

      Eligibility menjadi Pemenang Hadiah Grab Voucher

      Maksimal Tanggal Pemberian Hadiah Voucher oleh Bank Damanon ke Nasabah

      Maksimal Masa Berlaku Grab Voucher

      Juni 2025

      10 Juni 2025

      20 Juni 2025

      Eligible

      31 Juli 2025

      31 Agustus 2025 (atau 30 hari sejak Grab Voucher diterima oleh Nasabah)

      Juli 2025

      20 Juli 2025

      Tidak ada transaksi di Juli

      Tidak Eligible

      Tidak Eligible

      Tidak Eligible

      Agustus 2025

      1 Agustus 2025

      25 Agustus 2025

      Eligible

      30 September 2025

      31 Oktober 2025 (atau 30 hari sejak Grab Voucher diterima oleh Nasabah)



    11. Grab Voucher hanya berlaku pada saat Pemegang Kartu bertransaksi di Aplikasi Grab menggunakan Kartu Kredit Bank Danamon. Sehingga, Pemegang Kartu wajib memiliki/memasang (install) Aplikasi Grab, dan Aplikasi Grab tersebut wajib dalam keadaan aktif pada saat melakukan pendaftaran Kartu Kredit Danamon sebagai metode pembayaran pada Aplikasi Grab dan menggunakan Grab Voucher.
    12. Tidak ada minimum untuk nominal transaksi untuk penggunaan Grab Voucher.
    13. Penggunaan Grab Voucher tidak dapat digabung dengan program atau promo lainnya.
    14. Grab Voucher merupakan voucher diskon yang dapat memotong sebagian/seluruhan transaksi dengan nilai tertentu dan jika nilai Grab Voucher lebih kecil dari nilai transaksi, maka selisihnya wajib dibayarkan oleh Pemegang Kartu.

     

  6. Pengaduan Pemegang Kartu 
    1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

     

  7. Ketentuan Lain
    1. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
    4. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    6. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.  

});