SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
INSENTIF E-VOUCHER SURVEI
KEPUASAN NASABAH TABUNGAN DANAMONADIRA
Syarat dan Ketentuan Umum Program Insentif E-Voucher Survei
Kepuasan Nasabah Tabungan DanamonAdira (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Insentif
E-Voucher Survei Kepuasan Nasabah Tabungan DanamonAdira (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode tanggal 6
sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta
Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah merupakan pemilik Tabungan DanamonAdira yang menerima dan merespon Survei Kepuasan
Tabungan DanamonAdira
-
Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
- Dengan Peserta Program melakukan pengisian
survei, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti
Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengisian survei tersebut
merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan
Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah hanya dapat mendapatkan insentif atas Program sebanyak 1 (satu) kali selama Periode
Program.
- Nasabah memberikan respon
yang relevan terhadap semua pertanyaan terkait kepuasan terhadap Tabungan DanamonAdira yang
ditanyakan.
- Nasabah bersedia dihubungi
lebih lanjut oleh pihak Danamon apabila diperlukan untuk mendalami topik survei lebih jauh.
- Nasabah merupakan 10
(sepuluh) pengisi survei tercepat secara waktu.
- Insentif program berupa
e-voucher Pluxee Sodexo/Pluxee dengan nominal Rp50.000.
- E-voucher Pluxee
Sodexo/Pluxee akan diberikan kepada Nasabah melalui WA Blast dari Danamon.
- E-Voucher Pluxee
Sodexo/Pluxee dapat digunakan pada daftar merchant yang bekerjasama dengan Pluxee Indonesia.
- E-Voucher dapat digunakan nasabah dengan tata cara berikut:
- Penggunaan kode e-voucher langsung ke kasir merchant
- Datang langsung ke merchant Pluxee dengan membawa kode e-voucher Pluxee Sodexo/Pluxee
- Memilih barang atau memesan di merchant Pluxee Sodexo/Pluxee
- Tunjukkan kode e-voucher Pluxee Sodexo/Pluxee kepada kasir dan akan diproses oleh kasir merchant.
- Penggunaan kode e-voucher melalui web Pluxee Sodexo/Pluxee
- Kunjungi website tukar.sodexovoucher.com
- Daftar apabila belum memiliki akun atau login aoabila sudah memiliki akun
- Pilih voucher merchant yang ingin ditukarkan
- Masukkan kode e-voucher pada kolom yang disediakan
- Hasil penukaran akan dikirimkan melalui email yang terdaftar
- Voucher sudah dapat digunakan di merchant yang sudah dipilih
- E-voucher Pluxee Sodexo/Pluxee berlaku sampai dengan 31 Agustus 2025.
- Pajak e-voucher akan
ditanggung oleh Pihak Bank Danamon.
-
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan
secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
-
Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui
website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan ketentuan lain terkait produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Peserta serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Program.
- Peserta Program
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat
dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia
pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya
secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta
Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta
Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program
dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila
ada).
- Peserta Program menyatakan
bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang
dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi
penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak
pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan
Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada
Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh
kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
- Apabila ditemukannya
kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka
Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia
Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.