Syarat dan Ketentuan Umum Program Limit Pre-Approved Take Over KPR Staff BDI (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti program Limit Pre-Approved Take Over KPR Staff BDI (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“BDI”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut
Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):
No |
Kriteria |
Ketentuan |
1 |
Peserta |
Karyawan tetap BDI dengan kriteria sebagai berikut: 1) Tidak sedang dalam proses mengundurkan diri / PHK 2) Tidak dalam masa percobaan kerja (telah diangkat menjadi karyawan tetap) 3) Tidak sedang dalam periode menerima surat peringatan 4) Karyawan dengan level grade 1 s/d 8 |
2 |
Masa Kerja |
Minimum 12 Bulan (termasuk pekerjaan di tempat sebelumnya) |
No |
Kriteria |
Ketentuan |
1 |
Sumber Aplikasi / Cara Penawaran |
- Bank Danamon akan menghubungi calon Peserta Program untuk memberitahukan limit pre-approved atas fasilitas take over. Limit pre-approved adalah plafon indikatif maksimal yang dapat diberikan oleh BDI kepada Peserta Program dalam hal Peserta Program menyampaikan permohonan fasilitas take over KPR/KPA/KMG. - Peserta Program menyampaikan permohonan fasilitas KPR/KPA/KMG sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BDI. |
2 |
Fasilitas Kredit yang diambil Alih |
1) KPR 2) KPA 3) KMG |
3 |
Fasilitas Kredit yang ditawarkan |
Balance Transfer / Balance Transfer + Top Up |
4 |
Suku Bunga & Biaya Kredit |
Suku bunga sebagaimana berlaku pada Bank Danamon dari waktu ke waktu yang dapat diketahui oleh Peserta Program sebagaimana disampaikan oleh BDI (di antaranya, melalui tim sales BDI untuk Program) |
5 |
Tipe dan Ketentuan Jaminan |
Rumah / Ruko / Apartemen dengan kondisi:
|
6 |
Minimum MOB |
18 Bulan |
7 |
SLIK Checking |
Lancar dalam 12 Bulan Terakhir (Kol 1 / DPD 0) |
8 |
Maksimum Usia Peserta Program saat Kredit Jatuh Tempo |
Sesuai dengan usia pensiun di BDI (55 tahun) |
9 |
Maksimum LTV untuk BT / BT + TU |
Maksimum LTV 90% untuk BT / BT +TU KPR / KPA Maksimum LTV 80% untuk BT / BT + TU KMG Dengan tetap memperhitungkan maksimum angsuran yang diperkenankan untuk Program |
10 |
Nama yang Terdaftar pada Sertifikat Hak Atas Tanah |
Peserta Program dan / atau pasangan Peserta Program. |
11 |
Pembayaran Angsuran |
Dilakukan dengan cara autodebet rekening payroll karyawan di Bank Danamon |