Program Limit Pre-Approved Take Over KPR Staff BDI

Syarat dan Ketentuan Umum Program Limit Pre-Approved Take Over KPR Staff BDI (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti program Limit Pre-Approved Take Over KPR Staff BDI (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“BDI”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):

No

Kriteria

Ketentuan

1

Peserta

Karyawan tetap BDI dengan kriteria sebagai berikut:

1) Tidak sedang dalam proses mengundurkan diri / PHK

2) Tidak dalam masa percobaan kerja (telah diangkat menjadi karyawan tetap)

3) Tidak sedang dalam periode menerima surat peringatan

4) Karyawan dengan level grade 1 s/d 8

2

Masa Kerja

Minimum 12 Bulan (termasuk pekerjaan di tempat sebelumnya)

 

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Apabila permohonan Peserta Program disetujui BDI, Peserta Program menyetujui untuk membayar biaya biaya yang timbul sehubungan dengan fasilitas take over.
  5. Pengajuan dari Peserta Program tidak dapat memperhitungkan pendapatan pasangan Peserta Program (apabila ada) .
  6. Ketentuan lain terkait Program ini adalah sebagai berikut:

    No

    Kriteria

    Ketentuan

    1

    Sumber Aplikasi / Cara Penawaran

    - Bank Danamon akan menghubungi calon Peserta Program untuk memberitahukan limit pre-approved atas fasilitas take over. Limit pre-approved adalah plafon indikatif maksimal yang dapat diberikan oleh BDI kepada Peserta Program dalam hal Peserta Program menyampaikan permohonan fasilitas take over KPR/KPA/KMG.

    - Peserta Program menyampaikan permohonan fasilitas KPR/KPA/KMG sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BDI.

    2

    Fasilitas Kredit yang diambil Alih

    1) KPR

    2) KPA

    3) KMG

    3

    Fasilitas Kredit yang ditawarkan

    Balance Transfer / Balance Transfer + Top Up

    4

    Suku Bunga & Biaya Kredit

    Suku bunga sebagaimana berlaku pada Bank Danamon dari waktu ke waktu yang dapat diketahui oleh Peserta Program sebagaimana disampaikan oleh BDI (di antaranya, melalui tim sales BDI untuk Program)

    5

    Tipe dan Ketentuan Jaminan

    Rumah / Ruko / Apartemen dengan kondisi:

    • bangunan telah selesai 100% (ready stock); dan
    • sertifikat hak atas tanah telah pecah, baik telah terdaftar atas nama Peserta Program dan/atau pasangan Peserta Program atau belum terdaftar atas nama Peserta Program dan/atau pasanganPeserta Program namun telah dapat dilaksanakan akad jual beli (AJB);

    6

    Minimum MOB

    18 Bulan

    7

    SLIK Checking

    Lancar dalam 12 Bulan Terakhir (Kol 1 / DPD 0)

    8

    Maksimum Usia Peserta Program saat Kredit Jatuh Tempo

    Sesuai dengan usia pensiun di BDI (55 tahun)

    9

    Maksimum LTV untuk BT / BT + TU

    Maksimum LTV 90% untuk BT / BT +TU KPR / KPA

    Maksimum LTV 80% untuk BT / BT + TU KMG

    Dengan tetap memperhitungkan maksimum angsuran yang diperkenankan untuk Program

    10

    Nama yang Terdaftar pada Sertifikat Hak Atas Tanah

    Peserta Program dan / atau pasangan Peserta Program.

    11

    Pembayaran Angsuran

    Dilakukan dengan cara autodebet rekening payroll karyawan di Bank Danamon

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk / layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Kredit”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa BDI berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada BDI. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada BDI dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh BDI melalui media komunikasi BDI. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada BDI (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka BDI berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan BDI, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada BDI (apabila ada).
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

});