Syarat dan
Ketentuan Umum Program Diskon Zurich Travel Insurance (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini
merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program
Diskon Zurich Travel Insurance (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(“Bank”) bekerja sama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Asuransi
Zurich”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program ini mulai
25 Februari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
Seluruh nasabah
perorangan Bank (“Peserta Program”)
- Peserta
Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank berhak
menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta
Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Peserta
Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan,
dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta
Program pada Program ini.
- Peserta
Program yang melakukan pembelian produk Zurich Travel Insurance (“Produk
Asuransi”) melalui fitur Asuransi di aplikasi D Bank-PRO dengan memasukkan kode promo
berikut: “BSTAFF_M+8 DIGIT NOMOR NIP STAF BANK YANG MEREFERENSIKAN” di kolom
Kode Promo/Promo Code/Discount Code.
- Peserta Program yang telah melakukan
pembelian dengan memasukkan kode promo sebagaimana Syarat dan Ketentuan Program ini berhak
untuk mendapatkan potongan harga premi Produk Asuransi sebesar 30% (tiga puluh
persen).
- Peserta
Program yang berhak mengikuti Program adalah Peserta Program yang melakukan pembelian
polis baru.
- Program ini
hanya berlaku selama Periode Program.
- Program ini
tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.
- Bank tidak
memungut biaya apapun dalam Program.
- Dengan
Peserta Program melakukan transaksi dan memasukkan kode promo sesuai dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Program maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui
untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi
yang dilakukan dan memasukkan kode promo oleh Peserta Program tersebut merupakan bukti
yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta
Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Jika Peserta
Program membeli polis asuransi Zurich Travel Insurance melalui D-Bank PRO dengan premi
sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan memasukkan kode promo BSTAFF_M+8 DIGIT
NOMOR NIP BANK STAFF YANG MEREFERENSIKAN, jika kode NIP Bank Staff yang mereferensikan
adalah 00123456 maka kode diskon yang dimasukkan adalah BSTAFF_M00123456 dan Peserta Program
akan mendapat potongan harga premi sebesar 30% (tiga puluh persen), dan Peserta Program
hanya membayar premi sebesar Rp630.000 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Produk
Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk
asuransi dari Asuransi Zurich yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank
Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan
bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Tanggung
jawab Produk Asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Asuransi Zurich.
- Penggunaan
logo dan/atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama
antara Asuransi Zurich dengan Bank Danamon.
- Proses
permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi
merupakan kewenangan Asuransi Zurich, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab
sehubungan dengan keputusan Asuransi Zurich terhadap permohonan kepesertaan Peserta Program
.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”,
”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, dan
“Syarat & Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan lain yang
terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta
Program dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini.
- Peserta
Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis
kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan
perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon.
Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan
tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta
Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu
menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila
ada).
- Peserta
Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi
tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi
tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri
penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan
pemberian manfaat Program/potongan harga kepada Peserta Program yang bersangkutan.
Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila
ada).
- Apabila
ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang
terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello
Danamon.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank berizin
dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Asuransi
Zurich berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar
kewenangan Bank Danamon.