SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM HADIAH MOTOR UNTUK TOP SPENDER KARTU KREDIT BANK DANAMON
Syarat dan
Ketentuan Umum Program Hadiah Motor Untuk Top Spender Kartu Kredit Bank Danamon (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu
(“Pemegang Kartu") dan mengikuti Program Hadiah Motor Untuk Top Spender Kartu Kredit Bank
Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Program ini
berlaku selama periode tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode
Program”).
Program ini hanya
dapat diikuti oleh Pemegang Kartu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Pemegang
Kartu terpilih dan terundang melalui SMS, WhatsApp, dan/atau Email sesuai dengan informasi
pemberitahuan Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
- Program
berlaku untuk Pemegang Kartu yang memiliki Kartu Kredit Danamon dengan tipe
sebagai berikut:
- Kartu
Kredit Danamon Visa Classic, Gold, Platinum, Infinite;
- Kartu
Kredit Danamon Mastercard® Classic, Gold, Platinum, World, World Business, World
Elite™;
- Kartu
Kredit Danamon Grab;
- Kartu
Kredit Danamon JCB Precious;
- Kartu
Kredit Danamon American Express® Blue, SBS, Gold;
(“Kartu”),
- Program
tidak berlaku untuk Kartu Corporate (Kartu Kredit dan Kartu Charge) .
- Kartu wajib
dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
- Pemegang
Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila
Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang
Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan,
dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang
Kartu pada Program ini.
- Berikut
adalah rincian Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan dapat
memperoleh hadiah berupa 1 (satu) unit kendaraan motor Fazzio Hybrid Neo (“Hadiah
Program”):
- Program
berlaku bagi Pemegang Kartu yang melakukan Transaksi Ritel Domestik offline dan/atau
online selama Periode Program dengan ketentuan sebagai berikut:
Periode
Program
|
Minimum Akumulasi
Transaksi Ritel Domestik selama Periode Program
|
Hadiah
|
Jumlah
Pemenang
|
1 Juni 2025 – 31 Juli 2025
|
Rp 40.000.000
|
1 Unit Kendaraan Motor Fazzio Hybrid
Neo
|
5 (lima)
|
- Transaksi Ritel Domestik offline
dan/atau online yang termasuk dalam Program adalah transaksi pembelanjaan ritel domestik
offline dan/atau oline termasuk transaksi QRIS dengan sumber dana Kartu Kredit, dimana
semua transaksi harus dengan mata uang/currency Rupiah (“Transaksi
Ritel”);
- Seluruh
transaksi Kartu Utama dan Kartu Tambahan dari Pemegang Kartu akan dihitung sebagai satu
kesatuan transaksi Nasabah (Customer Level);
- Transaksi yang diperhitungkan tidak
termasuk transaksi tagihan rutin bulanan (bill payment), penarikan tunai (cash advance),
pembayaran asuransi, transfer dana (money transfer), dan transaksi yang diubah menjadi
cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya;
- Program
berlaku setiap hari termasuk pada hari libur nasional selama Periode Program;
- Program
dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya;
- Peserta
Program harus menggunakan Kartu untuk pembayaran;
- Bank
Danamon berhak untuk menghentikan penawaran Program sewaktu-waktu dan tidak akan
mengirimkan notifikasi penawaran Program kepada Nasabah; dan
- Dengan
Pemegang Kartu melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka
Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk tunduk mengikuti
Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang
dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan
Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Pemberian
Hadiah Program hanya berlaku 1 (satu) kali selama Periode Program dan hadiah akan diberikan
secara Customer Level kepada Pemegang Kartu.
- Hadiah
Program berupa 1 (satu) unit kendaraan motor Yamaha Fazzio Hybrid Neo yang akan dikirimkan
ke Pemegang Kartu pemenang hadiah.
- Pemegang
Kartu yang berhak atas Hadiah Program (“Pemenang Hadiah Program”) sesuai dengan
Syarat dan Ketentuan Program akan diurutkan berdasarkan dua kondisi, yaitu:
- Kondisi
Pertama : akumulasi nominal selama Periode Program berlangsung; dan
- Kondisi
Kedua : Jika Pemegang Kartu memiliki akumulasi transaksi retail dengan jumlah yang sama,
maka urutan Pemenang Hadiah Program juga akan dilihat berdasarkan akumulasi frekuensi
transaksi yang terbesar selama Periode Program berlangsung.
Ilustrasi Pemilihan Pemenang Hadiah Program:
No
|
Peserta Program
|
Kondisi 1:
Total Akumulasi Nominal Transaksi Ritel Domestik selama Juni-Juli 2025
|
Kondisi 2:
Total Akumulasi Frekuensi Transaksi Ritel Domestik selama Juni-Juli 2025
|
1
|
A
|
Rp 40.000.000
|
5
|
2
|
B
|
Rp 45.000.000
|
1
|
3
|
C
|
Rp 50.000.000
|
2
|
4
|
D
|
Rp 50.000.000
|
3
|
5
|
E
|
Rp 55.000.000
|
15
|
6
|
F
|
Rp 55.000.000
|
8
|
7
|
G
|
Rp 60.000.000
|
3
|
8
|
H
|
Rp 70.000.000
|
10
|
9
|
I
|
Rp 80.000.000
|
5
|
10
|
J
|
Rp 90.000.000
|
3
|
Berdasarkan kedua kondisi tersebut, maka 5 Pemenang Hadiah Program dari tabel di atas
adalah sebagai berikut:
Pemenang 1 (Satu)
|
Nasabah J
|
Pemenang 2 (Dua)
|
Nasabah I
|
Pemenang 3 (Tiga)
|
Nasabah H
|
Pemenang 4 (Empat)
|
Nasabah G
|
Pemenang 5 (Lima)
|
Nasabah E
|
- Hadiah hanya
akan diberikan kepada Peserta Program dengan kondisi Kartu aktif, tidak menunggak, dan tidak
terblokir.
- Pemegang
Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu tidak dapat memperoleh Hadiah Program apabila Pemegang
Kartu membatalkan salah satu Transaksi Ritel selama Periode Program yang menyebabkan
Pemegang Kartu tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Apabila
terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar tindak
pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan pemberian Hadiah.
- Hadiah akan
diberikan off the road diluar proses balik nama kendaraan dengan Nomor Identifikasi
Kendaraan (NIK) tahun 2025.
- Untuk pajak
hadiah, surat-surat kendaraan, dan biaya lainnya ditanggung oleh Pemenang
Program.
- Tipe da
warna, dan jenis hadiah yang diberikan kepada Pemenang Hadiah Program akan mengikuti
stok/ketersediaan. Bank Danamon tidak melayani permintaan khusus untuk warna, ukuran,
upgrade, penukaran maupun hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan spesifikasi hadiah.
- Hadiah
Program tidak dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk
lainnya.
- Segala hal
yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah Program yang
diterima oleh Pemenang Hadiah Program sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pemenang
Hadiah Program (self assessment basis).
- Hadiah
Program akan diberikan kepada Pemenang Hadiah Program yang memenuhi seluruh Syarat dan
Ketentuan Umum Program dan permintaan dokumen-dokumen yang diperlukan Bank Danamon dari
Nasabah terkait pengiriman hadiah, dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak
periode program berakhir.
- Apabila
Hadiah Program tidak diambil dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja setelah Pemenang
Hadiah Program dihubungi oleh Bank Danamon bahwa Hadiah Program sudah tersedia dicabang,
maka Pemenang Hadiah Program tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan
apa pun kepada Bank Danamon atas Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang hadiah
tersebut.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
“Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”
dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan. Dalam hal
terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang
Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank
Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan
tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu
setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu
tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Pemegang Kartu tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank
Danamon (apabila ada).
- Jika ada
satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan
pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku
atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan
lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya
tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang
Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi
tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan
transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program,
maupun pembatalan pemberian manfaat Program atau Hadiah kepada Pemegang Kartu yang
bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank
Danamon (apabila ada).
- Apabila
ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang
terjadi, maka Pemegang Kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank
Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank.