Syarat dan Ketentuan Umum Program Sponsorship Asuransi Harta Benda (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Sponsorship Asuransi Harta Benda (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Zurich Indonesia”), dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program (“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program ini mulai 2 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).
Jika Nasabah melakukan Pembelian Produk Asuransi dengan Premi sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), maka Nasabah akan mendapatkan Sponsor senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yaitu 15% dari Premi sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Sehingga premi yang dibayarkan oleh Nasabah menjadi Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank
Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah
di luar kewenangan Bank Danamon.