Promo Asuransi Autocillin

Syarat dan Ketentuan Umum Program Sponsorship Asuransi Autocillin (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Sponsorship Asuransi Autocillin (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Zurich Indonesia”), dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program (“Formulir”).
 
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program ini mulai 2 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

  1. Aplikasi adalah surat permintaan atau pengajuan dari calon Pemegang Polis kepada Penanggung untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
  2. Nasabah adalah nasabah perorangan atau badan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan produk/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
  3. Pemegang Polis adalah orang atau badan yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap Penanggung.
  4. Penanggung adalah perusahaan asuransi PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk.
  5. Penerbitan Polis adalah penerbitan polis oleh Penanggung sebagai bukti pertanggungan asuransi disetujui.
  6. Polis adalah kesepakatan antara Pemegang Polis dan Penanggung yang mengatur hak dan kewajiban dari para pihak.
  7. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban dari Tertanggung kepada Penanggung atas keikutsertaan asuransi di luar biaya administrasi.
  8. Produk yang dimaksud untuk diikutsertakan dalam Program adalah Asuransi Autocillin (Non-Collateral).
  9. Submit adalah pengajuan Aplikasi.
  10. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis.
  1. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Nasabah yang melakukan pembelian atas Produk Asuransi, menyerahkan Aplikasi dan melakukan pembayaran ke Penanggung dalam kurun waktu Periode Program (“Pembelian Produk Asuransi”) atau perpanjangan Produk Asuransi (“Perpanjangan”) berhak mendapatkan potongan Premi sebesar 20% (dua puluh persen) (“Sponsor”).
  3. Hanya berlaku untuk Premi minimal sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  4. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.
  5. Bank Danamon tidak memungut biaya apapun dalam Program ini.

Jika Nasabah melakukan Pembelian Produk Asuransi dengan Premi sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), maka Nasabah akan mendapatkan Sponsor senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yaitu 20% dari Premi sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Sehingga premi yang dibayarkan oleh Nasabah menjadi Rp4.000.000,- (empat juta rupiah). 

  1. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi Zurich dapat menghubungi Contact Center Asuransi Zurich (1-500-456).
  2. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan dan Penanganan Keluhan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi Zurich Indonesia yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Tanggung jawab Produk Asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Zurich Indonesia.
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Zurich Indonesia dengan Bank Danamon.
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan Zurich Indonesia, Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Zurich Indonesia terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  5. Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Sponsor kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan.
  9. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. Zurich Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});