Cashback 6,9% dari Danamon LEBIH/Danamon LEBIH PRO

Syarat dan Ketentuan Program
Cashback 6.9% Kartu Debit/ATM Danamon LEBIH 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 6.9% Kartu Debit/ATM Danamon LEBIH (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Cashback 6.9% Kartu Debit/ATM Danamon LEBIH (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program berlaku dari tanggal 01 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025 (“Periode Program”).

  1. Program ini hanya berlaku untuk nasabah pemilik tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB/Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB yang melakukan transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon berlogo GPN dan Mastercard (“Nasabah”).
  2. Program tidak berlaku untuk Nasabah Privilege Bank Danamon.
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak sepenuhnya untuk menolak keikutsertaan Nasabah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Atas Program, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Skema Cashback Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB
      1. Khusus Nasabah pemilik rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, Nasabah wajib melakukan transaksi pembelian di merchant apapun baik offline ataupun online yang berada di luar negeri (”Transaksi Overseas”), dan/atau melakukan transaksi pembelian di merchant yang terdaftar di Mastercard  sebagai merchant SPBU dan/atau Groceries offline ataupun online  (”Merchant Eligible”) yang berada di dalam negeri (”Transaksi Domestik”) untuk mendapatkan cashback sebesar 6.9% dengan ketentuan sebagaimana tabel berikut: 

        Kategori Cashback

        Cashback

        Maksimal Cashback

        Nasabah Baru*)

        Maksimal Cashback Nasabah Existing

        Cashback Transaksi Overseas

        6.9% dari total transaksi setiap bulan (minimum total transaksi Rp1.000.000,00 per bulan)

        Rp300.000,00

        per bulan

         

        Rp200.000,00

        per bulan

        Cashback Transaksi Domestik

        6.9% dari total transaksi setiap bulan (minimum total transaksi Rp1.000.000,00 per bulan)

        Rp200.000,00

        per bulan

         

        Rp100.000,00

        per bulan

        Total maksimal Cashback Transaksi Overseas dan Cashback Transaksi Domestik

        Rp500.000,00

        per bulan

        Rp300.000,00

        per bulan


        *) Ketentuan maksimal cashback untuk Nasabah baru hanya berlaku untuk Transaksi Overseas dan/atau Transaksi Domestik yang dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan dilakukannya pembukaan rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
      2. Akumulasi dari saldo rata-rata semua rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB  yang dimiliki oleh Nasabah wajib berjumlah minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) selama Periode Program. 
      3. Jika Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, maka transaksi yang diperhitungkan untuk mendapatkan cashback adalah Transaksi Overseas dan/atau Transaksi Domestik dari semua rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO yang dimiliki Nasabah (akumulasi).
    2. Skema Cashback Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB
      1. Khusus Nasabah pemilik tabungan Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB, Nasabah wajib melakukan Transaksi Overseas dan/atau melakukan Transaksi Domestik untuk mendapatkan cashback sebesar 6.9% dengan ketentuan sebagai berikut:

        Periode: 19 Maret 2025 – 30 April 2025

        Kategori Cashback

        Cashback

        Maksimal Cashback

        Cashback Transaksi Overseas

        6.9% dari total transaksi setiap bulan (minimum total transaksi Rp1.000.000,00 per bulan)

        Rp200.000,00 per bulan

        Cashback Transaksi Domestik

        6.9% dari total transaksi setiap bulan (minimum total transaksi Rp1.000.000,00 per bulan)

        Rp100.000,00 per bulan

        Total maksimal Cashback Transaksi Overseas dan Cashback Transaksi Domestik

        Rp300.000,00

        per bulan


        Periode: 01 Mei 2025 – 30 Juni 2025

        Kategori Cashback

        Cashback

        Maksimal Cashback

        Cashback Transaksi Overseas

        N/A

        N/A

        Cashback Transaksi Domestik

        6.9% dari total transaksi setiap bulan

        (minimum total transaksi Rp1.000.000,00 per bulan)

        Rp100.000,00 per bulan

      2. Akumulasi dari saldo rata-rata semua rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB  yang dimiliki oleh Nasabah wajib berjumlah minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) selama Periode Program. 
      3. Jika Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB, maka transaksi yang diperhitungkan untuk mendapatkan cashback adalah Transaksi Overseas dan/atau Transaksi Domestik dari semua rekening Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO yang dimiliki Nasabah (akumulasi).
         
    3. Program berlaku untuk Nasabah yang bertransaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dan transaksinya tercatat di sistem Bank pada bulan perhitungan pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB/Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB sesuai masing-masing skema pada butir 4a dan 4b.
    4. Program tidak berlaku untuk transaksi melalui ATM, D-Bank PRO, maupun transaksi di e-commerce yang menggunakan fasilitas direct debit.
    5. Satu Nasabah (satu CIF) hanya bisa mendapatkan 1 (satu) kali cashback setiap bulan selama Periode Program.
    6. Jika Nasabah memiliki rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dan Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB (dalam satu CIF), maka Nasabah hanya eligible atas 1 Skema Cashback. Jika Transaksi Overseas dan/atau Transaksi Domestik Nasabah di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, telah sesuai dengan Skema Cashback Danamon LEBIH PRO (butir C.4.a), maka Nasabah hanya akan mendapatkan cashback sesuai Skema Cashback Danamon LEBIH PRO, dan tidak eligible untuk mendapatkan Skema Cashback Danamon LEBIH, meskipun telah  memenuhi ketentuan dalam Skema Cashback Danamon LEBIH (butir C.4.b). Jika Transaksi Overseas dan/atau Transaksi Domestik Nasabah di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, tidak sesuai dengan Skema Cashback Danamon LEBIH PRO (butir C.4.a), maka Nasabah tidak mendapatkan cashback sesuai Skema Cashback Danamon LEBIH PRO, namun Nasabah masih eligible untuk mendapatkan Skema Cashback Danamon LEBIH sepanjang telah  memenuhi ketentuan dalam Skema Cashback Danamon LEBIH (butir C.4.b)
  5. Akumulasi saldo rata-rata rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB/Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB milik Nasabah yang mengikuti Program ini dihitung sejak tanggal 1 hingga akhir bulan berjalan (1 bulan, dari tanggal 1 hingga tanggal 31). Perhitungan ini melibatkan penjumlahan saldo harian (saldo akhir setiap hari) dalam satu bulan, kemudian dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
  6. Dengan melakukan transaksi sesuai syarat dan ketentuan Program ini selama Periode Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Cashback untuk Skema Cashback Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB hanya akan diberikan ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB mata uang Rupiah milik Nasabah yang dalam keadaan aktif pada saat pemberian Cashback. Jika Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB maka cashback akan diberikan ke rekening yang memiliki akumulasi nominal transaksi terbesar.
  2. Cashback untuk Skema Cashback Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB hanya akan diberikan ke rekening Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB milik Nasabah yang dalam keadaan aktif pada saat pemberian Cashback. Jika Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) rekening Danamon LEBIH /Danamon LEBIH iB maka cashback akan diberikan ke rekening yang memiliki akumulasi nominal transaksi terbesar.
  3. Cashback atas Transaksi Overseas akan diberikan dalam bentuk mata uang Rupiah (sebelumnya sudah dikonversikan sesuai nilai kurs bulan transaksi yang berlaku di Bank Danamon).
  4. Cashback akan diberikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hari terakhir dari berakhirnya Periode Program.
  5. Bank Danamon akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas cashback yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  1. Ilustrasi Nasabah Baru Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB

    Nasabah A baru membuka Tabungan Danamon LEBIH PRO pada 03 April 2025. 
    Nasabah A memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO (dengan saldo rata-rata sebesar Rp9.050.000,00 (sembilan juta lima puluh ribu rupiah)) dan  memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:

    Bulan Juli 2025

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi (Rupiah)

    Cashback 6.9% per transaksi (Rupiah)

    Cashback yang Diperoleh Nasabah (Rupiah)

    Transaksi Overseas

    4 Juli

    Rp2.000.000,00*

    Rp138.000

    Cashback Transaksi Overseas

    Rp300.000,00*

    *Meskipun seluruh Transaksi Overseas memenuhi kriteria, namun maksimum cashback Transaksi Overseas hanya IDR 300K

    Trasaksi Overseas Online

    6 Juli

    Rp4.000.000,00*

    Rp276.000

    Transaksi Domestik (SPBU)

    8 Juli

    Rp4.000.000,00

    Rp276.000

    Cashback Transaksi Domestik

    Rp200.000,00*

    *Meskipun seluruh Transaksi Domestik menenuhi kriteria, namun maksimum cashback Transaksi Domestik hanya 200.000

    Transaksi Domestik (Groceries)

    15 Juli

    Rp1.000.000,00

    Rp69.000

    TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp)

    Total Cashback

    500.000

    (maksimal cashback atas seluruh Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik adalah Rp500.000,00 karena Nasabah melakukan Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik di bulan yang sama dengan bulan pembukaan tabungan Danamon LEBIH PRO, yaitu bulan April).

    *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2025 maka perhitungan saldo rata-rata dari tanggal 16 Maret – 15 April (kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal tersebut).
    Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp16.000

     

  2.  Ilustrasi Nasabah Existing Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB

    Bulan Juli 2025
    Pada bulan Juli 2025, Nasabah B memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO (dengan saldo rata-rata sebesar Rp5.050.000,00 (lima juta lima puluh ribu) berdasarkan saldo sejak tanggal 01 – 31 Juli 2025), dan memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi (Rupiah)

    Cashback 6.9% per transaksi (Rupiah)

    Cashback yang Diperoleh Nasabah (Rupiah)

    Transaksi Overseas

    3 April

    Rp2.000.000,00*

    Rp138.000,00

    Cashback Transaksi Overseas

    Rp200.000,00

    *Meskipun seluruh Transaksi Overseas memenuhi kriteria, namun maksimum cashback Transaksi Overseas hanya IDR 200K

    Transaksi Overseas

    5 April

    Rp500.000,00*

    Rp34.500,00

    Transaksi Overseas

    5 April

    Rp2.000.000,00*

    Rp138.000,00

    Bayar Restoran

    11 April

    Rp200.000,00

    Tidak ada karena tidak termasuk kategori Merchant Eligible

    Cashback Transaksi Domestik

    Rp100.000,00

    Transaksi Domestik (SPBU)

    12 April

    Rp600.000,00

    Rp41.400,00

    Transaksi Domestik (Groceries

    15 April

    Rp1.500.000,00

    Rp103.500,00

    TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp)

    Rp300.000,00

    (maksimal Cashback Rp300.000. sehingga nasabah hanya mendapatkan Cashback sebesar Rp300.000,00)

    *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2025 maka kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal transaksi terkait.
    Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp16.000


    Bulan Juli 2025
    Pada bulan Juli 2025, Nasabah C memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO (dengan saldo rata-rata sebesar Rp5.050.000,00 (lima juta lima puluh ribu) yang dihitung berdasarkan saldo sejak tanggal 01 – 31 Juli 2025), namun tidak memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi (Rupiah)

    Cashback 6.9% per transaksi (Rupiah)

    Cashback yang Diperoleh Nasabah (Rupiah)

    Transaksi Overseas

    3 Juli

    Rp100.000,00*

    Rp6.900,00

    N/A

    Transaksi Overseas

    5 Juli

    Rp100.000,00*

    Rp6.900,00

    Bayar Restoran

    11 Juli

    Rp200.000,00

    Tidak ada karena tidak termasuk kategori Merchant Eligible

    N/A

    Transaksi Domestik (SPBU)

    12 Juli

    Rp500.000,00

    Rp34.500,00

    TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp)

    N/A

    (dikarenakan nominal akumulasi transaksi kurang dari Rp1.000.000,00 di bulan perhitungan, maka nasabah tidak mendapatkan Cashback)

    *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2025 maka kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal transaksi terkait.
    Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp16.000

     
    Bulan Juli 2025
    Pada bulan Juli 2025, Nasabah D tidak memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO iB (dengan saldo rata-rata sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang diperhitungkan sejak tanggal 01 – 31 Juli 2025), namun Nasabah D memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). Nasabah tidak berhak mendapatkan cashback karena saldo rata-rata kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

  3. Ilustrasi Nasabah Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB
    Bulan April 2025
    Pada bulan Juli 2025, Nasabah E memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH (dengan saldo rata-rata sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang dihitung berdasarkan saldo sejak tanggal 01 – 31 Juli 2025), dan memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:

    Periode Skema Program: 1 Juli 2025 – 31 Juli 2025

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi (Rupiah)

    Cashback 6.9% per transaksi (Rupiah)

    Cashback 6.9% (Rupiah)

    Transaksi Overseas

    3 Juli

    Rp2.000.000,00*

    N/A

    Cashback Transaksi Overseas

    Overseas

    N/A

    Transaksi Overseas

    5 Juli

    Rp500.000,00*

    N/A

    Transaksi Overseas

    5 Juli

    N/A

    Bayar Restoran

    11 Juni

    Rp200.000,00

    Tidak ada karena tidak termasuk kategori Merchant Eligible

    Cashback Transaksi Domestik

    Rp100.000,00

    Transaksi Domestik (SPBU)

    12 Juli

    Rp600.000,00

    Rp41.400,00

    Transaksi Domestik (Groceries)

    15 Juli

    Rp1.500.000,00

    Rp103.500,00

    TOTAL

    Total Cashback

    Rp100.000,00

    (maksimal Cashback Rp100.000,00. sehingga nasabah hanya mendapatkan Cashback sebesar Rp100.000,00)

    *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2025 maka kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal transaksi terkait.
    Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp16.000


  4. Ilustrasi Nasabah memiliki tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dan Danamon LEBIH/Danamon LEBIH iB
    Nasabah F (Nasabah existing) memiliki tabungan Danamon LEBIH PRO iB dan Danamon LEBIH iB. Dalam hal ini, transaksi yang akan diperhitungkan terlebih dahulu adalah transaksi di rekening Danamon LEBIH PRO iB.

    Pada bulan Juli 2025, Nasabah F memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO iB (dengan saldo rata-rata sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) yang dihitung berdasarkan saldo sejak tanggal 01 – 31 Juli 2025), namun tidak memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi (Rupiah)

    Cashback 6.9% per transaksi (Rupiah)

    Cashback yang Diperoleh Nasabah (Rupiah)

    Transaksi Overseas

    4 Juli

    Rp150.000,00*

    N/A

    -

    Tidak eligible karena tidak memenuhi min transaksi

    Transaksi Overseas

    5 Juli

    Rp200.000,00*

    N/A

    Bayar Restoran

    11 Juli

    Rp200.000,00

    Tidak ada karena tidak termasuk kategori Merchant Eligible

    -

    Tidak eligible karena tidak memenuhi min transaksi

    Transaksi Domestik (SPBU)

    12 Juli

    Rp350.000,00

    N/A

    TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp)

    -

    *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2025 maka kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal transaksi terkait.
    Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp16.000



    Nasabah F tidak memenuhi kriteria minimum akumulasi transaksi (kurang dari Rp1.000.000,00), sehingga Nasabah F tidak akan mendapatkan Cashback Danamon LEBIH PRO, dan selanjutnya rekening tabungan Danamon LEBIH Nasabah F akan diperhitungkan sesuai Skema Cashback Danamon LEBIH.

    Pada bulan Juli 2025, Nasabah F memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH (dengan saldo rata-rata sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dihitung berdasarkan saldo sejak tanggal 01 – 31 Juli 2025), dan memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:

    Periode Skema Program: 1 Juli 2025 – 31 Juli 2025

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi (Rupiah)

    Cashback 6.9% per transaksi (Rupiah)

    Cashback yang Diperoleh Nasabah (Rp)

    Transaksi Overseas

    3 Juli

    Rp2.000.000,00*

    N/A

    Cashback Transaksi Overseas

    N/A

    Transaksi Overseas

    5 Juli

    Rp500.000,00*

    N/A

    Transaksi Overseas

    5 Juli

    Rp2.000.000,00*

    N/A

    Bayar Restoran

    11 Juli

    Rp200.000,00

    Tidak ada karena tidak termasuk kategori Merchant Eligible

    Cashback Transaksi Domestik

    Rp100.000,00

    Transaksi Domestik (SPBU)

    12 Juli

    Rp600.000,00

    Rp41.400,00

    Transaksi Domestik (Groceries)

    15 Juli

    Rp1.500.000,00

    Rp103.500,00

    TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp)

    Rp100.000,00

    (maksimal Cashback Rp100.000,00. sehingga nasabah hanya mendapatkan Cashback sebesar Rp100.000,00)

    *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2025 maka kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal transaksi terkait.
    Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp16.000



    Ilustrasi Danamon LEBIH PRO iB Memenuhi Kriteria

    Nasabah G (Nasabah existing) memiliki tabungan Danamon LEBIH PRO iB dan Danamon LEBIH. Dalam hal ini, transaksi yang akan diperhitungkan terlebih dahulu adalah transaksi di rekening Danamon LEBIH PRO iB.

    Pada bulan Juli 2025, Nasabah G memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di tabungan Danamon LEBIH PRO iB (dengan saldo rata-rata sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) yang dihitung berdasarkan saldo sejak tanggal 01 – 31 Juli 2025, dan memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Overseas dan Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi (Rupiah)

    Cashback 6.9% per transaksi (Rupiah)

    Cashback yang Diperoleh Nasabah (Rupiah)

    Transaksi Overseas

    4 Juli

    Rp1.500.000,00*

    Rp103.500,00

    Cashback Transaksi Overseas

    Rp200.000,00*

    *Meskipun seluruh Transaksi Overseas memenuhi kriteria, namun maksimum cashback Transaksi Overseas hanya IDR 200K

    Transaksi Overseas

    5 Juli

    Rp2.000.000,00*

    Rp138.000,00

    Transaksi Domestik (Groceries)

    13 Juli

    Rp500.000,00

    Ro34.500,00

    Cashback Transaksi Domestik

    Rp100.000,00

    *Meskipun seluruh Transaksi Domestik memenuhi kriteria, namun maksimum cashback Transaksi Domestik hanya IDR 100K

    Transaksi Domestik (SPBU)

    19 Juli

    Rp1.000.000,00

    Rp69.000,00

    TOTAL CASHBACK YANG DIPEROLEH NASABAH (Rp)

    Rp300.000,00

    *) Dalam Rupiah menggunakan kurs harian, untuk bulan Juli 2025 maka kursnya akan menggunakan kurs harian dari tanggal transaksi terkait.
    Contoh: Kurs rata-rata 1 USD adalah Rp16.000



    Pada bulan yang sama, Nasabah G memiliki produk Danamon LEBIH iB yang memenuhi ketentuan minimum saldo rata-rata di pada tabungan tersebut (dengan saldo rata-rata sebesar Rp20.000.000,00 yang dihitung berdasarkan saldo sejak tanggal 01 – 31 Juli 2025dan memenuhi ketentuan minimum akumulasi Transaksi Domestik dengan Kartu Debit/ATM Bank Danamon, dengan detail sebagai berikut:

    Jenis Transaksi

    Tanggal Transaksi

    Nominal Transaksi (Rupiah)

    Cashback 6.9% per transaksi (Rupiah)

    Cashback 6.9% (Rupiah)

    Bayar Restoran

    11 Juli

    IDR 200.000

    Tidak ada karena tidak termasuk kategori Merchant Eligible

    Transaksi menggunakan produk Danamon LEBIH iB tidak mendapatkan cashback, karena produk utama yang dihitung adalah Danamon LEBIH PRO iB

    Transaksi Domestik (SPBU)

    12 Juli

    IDR 600.000

    41.400

    Transaksi Domestik (Groceries)

    15 Juli

    IDR 1.500.000

    103.500

    TOTAL

    Tidak mendapatkan cashback atas Danamon LEBIH iB



    Nasabah I memenuhi kriteria minimum akumulasi transaksi, sehingga akan mendapatkan Cashback Danamon LEBIH PRO iB sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan meskipun terdapat transaksi yang memenuhi ketentuan pada Skema Cashback Danamon LEBIH iB, transaksi atas produk Danamon LEBIH iB tidak diperhitungkan karena dalam 1 bulan Nasabah hanya bisa mendapatkan 1x skema cashback.
     
     
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses- Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Proses verifikasi transaksi merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH iB”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.  

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});