Cashback Rp69 Ribu Bayar Cicilan Pakai Direct Debit Danamon di Aplikasi Home Credit

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback Transaksi Direct Debit Danamon untuk Customer HCI (”Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Cashback Transaksi Direct Debit Danamon Promo HUT BDI untuk Customer HCI (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Home Credit Indonesia (“HCI”).

Program ini berlaku untuk Pembayaran Transaksi Nasabah mulai dari tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (”Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini (”Nasabah”) adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif selama Periode Program dengan jenis rekening:
    1. Tabungan Danamon Save dan Tabungan Danamon Save iB;
    2. Tabungan Danamon LEBIH dan Tabungan Danamon LEBIH iB;
    3. Tabungan Danamon LEBIH PRO dan Tabungan Danamon LEBIH PRO iB;
    4. Fleximax dan Fleximax iB.
  2. Nasabah yang merupakan pengguna aplikasi HCI.
  3. Berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon yang memenuhi kriteria peserta.
  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Untuk mengikuti Program, Nasabah wajib melakukan registrasi/binding nomor rekening tabungan Bank Danamon di aplikasi yang dikelola oleh HCI (”Aplikasi HCI”).
  5. Nasabah wajib melakukan transaksi pembelian barang dengan kontrak pembiayaan baru (new contract) pada Aplikasi HCI dengan metode pembayaran Direct Debit Danamon dengan metode pembayaran cicilan dengan tenor minimal 6 (enam) bulan dan minimal nominal cicilan sekurang-kurangnya sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan (”Transaksi”).
  6. Kuota Hadiah adalah 100 (seratus) Transaksi berhasil pertama selama Periode Program (“Kuota”). Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program telah melebihi Kuota, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah atas keikutsertaannya pada Program.
  7. 1 (satu) Nasabah berhak untuk mendapatkan maksimal Hadiah sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
  8. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur diatas, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  9. Produk dan/atau layanan dari HCI bukan merupakan produk dan/atau layanan dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari HCI. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari HCI, Peserta Program silahkan menghubungi HCI.
  10. Dalam hal terdapat program lain yang serupa dengan Program atas transaksi pembelian melalui HCI, maka Nasabah secara otomatis akan terlebih dahulu diikutsertakan dalam Program.
  11. Jika Kuota telah habis, maka atas pembelian Nasabah pada HCI akan dianggap dan dievaluasi sebagai keikutsertaan Nasabah pada program serupa lainnya berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku atas program tersebut dari waktu ke waktu.
  12. Contoh ilustrasi program:

Ilustrasi untuk Nasabah yang mendapatkan Hadiah Program:

Aktivitas Total Hadiah
(Selama Kuota Bulanan tersedia)
• Nasabah A melakukan transaksi pembelian barang pada Bulan Juni 2025 di HCI dengan skema pembayaran cicilan tenor 6 (enam) bulan dengan nominal cicilan sebesar Rp350.000 per bulan. Nasabah memilih Direct Debit Danamon untuk pembayaran cicilan otomatis setiap bulan dan melakukan pembayaran cicilan pertama pada Bulan Juli 2025 menggunakan Direct Debit Danamon dan transaksi nasabah masih termasuk ke dalam kuota. Total Cashback:
Rp69.000
selama Periode Program
• Nasabah C melakukan transaksi pembelian barang pada Bulan Juni 2025 di HCI dengan skema pembayaran cicilan tenor 3 (tiga) bulan dengan nominal cicilan sebesar Rp350.000 per bulan. Nasabah memilih Direct Debit Danamon untuk pembayaran cicilan otomatis setiap bulan dan melakukan pembayaran cicilan pertama pada Bulan Juli 2025 menggunakan Direct Debit Danamon. Total Cashback:
Rp0
Tidak Eligible karena tenor bukan 6 Bulan

Ilustrasi Nasabah yang tidak mendapatkan Hadiah:

No Aktivitas Total Hadiah
1 Nasabah tidak melakukan binding nomor rekening Danamon di aplikasi HCI. Rp0
2 Nasabah tidak melakukan Transaksi pembayaran cicilan menggunakan Direct Debit Danamon setelah melakukan binding nomor rekening Danamon. Rp0
3 Nasabah memilih tenor cicilan Transaksi kurang dari 6 (enam) bulan. Rp0
4 Transaksi pembayaran cicilan tidak mencapai minimal nominal Rp350.000 per bulan – termasuk pajak. Rp0
5 Nasabah tidak melakukan pembayaran Transaksi tepat waktu di aplikasi HCI. Rp0
6 Nasabah sudah memiliki cicilan yang berjalan dengan HCI dan mengganti metode pembayaran ke Direct Debit Danamon. Rp0
7 Nasabah melakukan Transaksi pembayaran cicilan setelah Kuota Bulanan sudah habis Rp0
8 Nasabah melakukan Transaksi pembayaran cicilan setelah Periode Program berakhir Rp0
  1. Hadiah akan dikreditkan ke rekening Danamon Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja di bulan berikutnyasetelah dilakukannya Transaksi.
  2. Dalam hal rekeningNasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak akan dilakukan.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan nominal cashback sudah dipotong pajak dan ditanggung oleh Bank Danamon. Bukti pemotongan pajak atas Cashback dapat diperoleh melalui kantor cabang Bank Danamon.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Direct Debit Pembayaran Online Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon melalui media komunikasi lainnya ke alamat tempat tinggal dan/atau alamat email dan atau nomor seluler Nasabah sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  3. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan Perubahan tersebut oleh Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut diatas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Terkait penyelesaian perselisihan terhadap keputusan Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah (“Nasabah Pemenang”) akan dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Bank Danamon.
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada Transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau Transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  9. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

});