SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM CASHBACK 10% SPENDING DI JEPANG KARTU KREDIT DAN CHARGE BANK DANAMON
Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) Spending di Jepang Kartu Kredit dan Charge Bank
Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) yang memiliki dan bertransaksi dengan menggunakan Kartu (“Pemegang Kartu") dan mengikuti Program Cashback 10% (Sepuluh Persen) Spending di Jepang Kartu Kredit dan Charge Bank Danamon
(“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.
Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum Program sebagai berikut:
-
Periode Program
Program ini berlaku dari 27 Januari 2025 sampai dengan 30 April 2025 (“Periode
Program”).
-
Syarat dan Ketentuan Program
-
Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini
apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan,
dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada
Program ini.
- Berlaku untuk Pemegang Kartu:
- Kartu Kredit Danamon Visa Platinum;
- Kartu Kredit Danamon Visa Infinite;
- Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum;
- Kartu Kredit Danamon Mastercard® World;
- Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard®;
- Kartu Kredit Danamon Grab;
- Kartu Kredit Danamon JCB Precious;
- Kartu Kredit Danamon American Express® Gold;
- Kartu Charge Danamon American Express® Green;
- Kartu Charge Danamon American Express® Gold; dan/atau
- Platinum Card® Danamon (“Kartu”).
- Tidak berlaku untuk Kartu Kredit jenis Corporate.
- Pemegang Kartu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak mendapatkan cashback
dengan detail syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi Pemegang Kartu yang melakukan Transaksi Ritel Offline (card-present) di Jepang dan mencapai minimum akumulasi transaksi selama Periode Program, maka berhak mendapatkan cashback sebagai berikut:
Jenis Kartu
|
Minimum Akumulasi Transaksi Ritel Offline (Card-Present) di Jepang selama Periode Program
|
Cashback
|
- Kartu Kredit Danamon Visa Platinum;
- Kartu Kredit Danamon Visa Infinite;
- Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum;
- Kartu Kredit Danamon Mastercard® World;
- Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard®;
- Kartu Kredit Danamon Grab;
- Kartu Kredit Danamon JCB Precious*;
- Kartu Kredit Danamon American Express® Gold;
- Kartu Charge Danamon American Express® Green;
- Kartu Charge Danamon American Express® Gold; dan/atau
- Platinum Card® Danamon
|
JPY100.000 (seratus ribu yen)
|
10% (sepuluh persen) dari akumulasi Transaksi Ritel Offline (card-present) di Jepang selama Periode Program, maksimum cashback JPY10.000 (sepuluh ribu yen)
|
*Khusus untuk Kartu Kredit Danamon JCB Precious, Program Cashback 10% Spending di Jepang ini merupakan program cashback yang terpisah dari Program Cashback 10% di Semua Merchant Offline di Jepang (bdi.co.id/jcbtravel). Sehingga, jika Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious memenuhi syarat & ketentuan kedua program, maka Pemegang Kartu Kredit Danamon JCB Precious eligible untuk mendapatkan kedua cashback dari masing-masing program; yaitu cashback 10% (maksimum JPY10.000) dari program ini dan juga cashback 10% (maksimum JPY10.000) dari Program Cashback 10% di Semua Merchant Offline di Jepang (bdi.co.id/jcbtravel).
Ilustrasi Cashback:
Jenis Kartu
|
Minimum Akumulasi Transaksi Ritel Offline (Card-Present) di Jepang selama Periode Program
|
Hadiah Cashback*
|
Kartu Kredit & Charge Danamon selain JCB Precious
|
JPY100.000
|
10% dari akumulasi transaksi ritel offline di Jepang selama Periode Program, dengan maksimal cashback JPY10.000
|
Kartu Kredit Danamon JCB Precious
|
JPY100.000
|
20% dari akumulasi transaksi ritel offline di Jepang selama Periode Program, dengan maksimal cashback JPY20.000*
Cashback JPY20.000 = Cashback 10% (maks. JYP10.000) dari Bank Danamon + additional Cashback 10% (maks. JPY10.000) dari Program SUGOI Japan JCB Precious
|
*Pemegang Kartu berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback (tidak berlaku akumulasi) untuk setiap Kartu Utama (account level) selama Periode Program.
- Transaksi yang termasuk dalam Program adalah transaksi pembelanjaan ritel offline (card-present) di Jepang (“Transaksi Ritel”);
- Tidak berlaku untuk transaksi pembelanjaan online;
- Transaksi Kartu Utama dan Kartu Tambahan akan dihitung sebagai satu kesatuan transaksi, yaitu total transaksi Kartu Utama;
- Transaksi yang diperhitungkan sebagai minimum akumulasi transaksi adalah transaksi pembelanjaan ritel offline (card-present) di Jepang, dan tidak termasuk transaksi tagihan rutin bulanan (bill payment), penarikan tunai (cash advance), pembayaran asuransi, transfer dana (money transfer), dan transaksi yang diubah menjadi cicilan beserta transaksi cicilan setiap bulannya;
- Program berlaku setiap hari selama Periode Program;
- Program dapat digabung dengan program dan/atau promo lainnya;
- Pemegang Kartu harus menggunakan Kartu untuk pembayaran;
- Bank Danamon berhak untuk menghentikan penawaran Program sewaktu-waktu dan tidak akan mengirimkan notifikasi penawaran Program kepada Nasabah untuk periode berikutnya; dan
- Dengan bertransaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Mekanisme Pemberian Cashback
-
Pemegang Kartu berhak mendapatkan 1 (satu) kali cashback (tidak berlaku akumulasi) untuk setiap
Kartu Utama (account level) selama Periode Program.
- Cashback akan dikreditkan ke Pemegang Kartu dalam bentuk mata uang Rupiah yang sudah
dikonversikan sesuai nilai kurs yang berlaku di Bank Danamon pada periode penarikan pemenang
cashback.
- Cashback hanya dikreditkan ke Pemegang Kartu dengan kondisi Kartu aktif, tidak menunggak, dan
tidak terblokir.
- Apabila Pemegang Kartu membatalkan salah satu transaksi selama Periode Program yang menyebabkan
Pemegang Kartu menjadi tidak lagi memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, Pemegang Kartu memahami
dan setuju bahwa Bank Danamon berhak untuk tidak memberikan cashback.
- Cashback akan dikreditkan pada Kartu Utama milik Pemegang Kartu yang telah memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja (atau periode lain yang dianggap tepat
oleh Bank Danamon) setelah berakhirnya Periode Program, dengan syarat Bank Danamon menerima semua
informasi yang dianggap perlu.
- Jika Pemegang Kartu belum mendapatkan cashback dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja (atau
periode lain yang dianggap tepat oleh Bank Danamon), Pemegang Kartu dapat dapat mengajukan pengaduan
secara lisan maupun secara tertulis melalui Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id, maksimal 31 Agustus 2025.
- Pemberian cashback dari Program ini tidak dikenakan pajak.
- Cashback tidak dapat diuangkan dan dipindahtangankan.
-
Pengaduan Peserta Program
-
Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Ketentuan Lain
-
Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program ini apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, pengakhiran penggunaan Kartu, maupun pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.