Promo Spesial Bunga Ringan

Promo spesial KPR Bunga Ringan merupakan promo yang diberikan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”) berlaku untuk nasabah yang mengajukan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun KMG (Kredit Multi Guna) di Bank Danamon melalui seluruh channel Bank Danamon. 

Periode program berlaku hingga 31 Maret 2025.

  1. Nasabah yang mengajukan fasilitas kredit dari seluruh channel Developer dan Broker yang sudah bekerjasama dengan Bank Danamon ataupun melalui cabang Danamon terdekat dan
  2. Nasabah wajib membuka produk Bank Danamon sesuai ketentuan promo (Poin III.2) 
  1. Suku Bunga Fixed 3 Tahun :

    Suku Bunga Fixed*)

    Fasilitas

    Remarks

    Mulai 3,88% Fixed 3 tahun

    KPR Indent / Primary

    • Khusus pengajuan melalui Developer Kerjasama Bank Danamon
    • Bebas biayaappraisal
    • Minimum jangka waktu kredit 10 tahun

    5,68% Fixed 3 tahun

    KPR Secondary

    • Khusus pengajuan melalui seluruh channel KPR Secondary Bank Danamon.
    • Minimum jangka waktu kredit 10 tahun

    5,68% Fixed 3 tahun

    Take Over + Top Up

    • Berlaku untuk pengambil alihan kredit dantop up.
    • Minimum jangka waktu kredit 10 tahun

    6,5% Fixed 3 tahun

    Kredit Multi Guna

    • Berlaku untuk pengajuan Kredit Multi Guna
    • Minimum jangka waktu kredit 10 tahun

  2. Suku Bunga Fixed 5 Tahun :

    Suku Bunga Fixed*)

    Fasilitas

    Remarks

    Mulai 5,08% Fixed 5 tahun

    KPR Indent / Primary

    • Khusus pengajuan melalui Developer Kerjasama Bank Danamon
    • Bebas biayaappraisal
    • Minimum jangka waktu kredit 15 tahun

    6,38% Fixed 5 tahun

    KPR Secondary

    • Khusus pengajuan melalui seluruh channel KPR Secondary Bank Danamon.
    • Minimum jangka waktu kredit 15 tahun

    6,38% Fixed 5 tahun

    Take Over + Top Up

    • Berlaku untuk pengambil alihan kredit dantop up.
    • Minimum jangka waktu kredit 15 tahun

    7,75% Fixed 5 tahun

    Kredit Multi Guna

    • Berlaku untuk pengajuan Kredit Multi Guna
    • Minimum jangka waktu kredit 10 tahun
    *Suku bunga berlaku tetap selama periode yang ditentukan setelah itu floating (berubah) sesuai kondisi pasar

  3. Nasabah wajib memiliki D-Bank PRO dan membuka produk Bank Danamon sebagai persyaratan promo sebagai berikut:

    No

    Produk

    Ketentuan

    1

    Kartu kredit Bank Danamon

    • N/A

    2

    Deposito:

    Pembukaan dilakukan di cabang BDI atau secara online (minimum Rp8 juta)

    • Penempatan untuk jangka waktu 12 bulan

    Ketentuan lain yang tidak disebutkan diatas mengikuti ketentuan yang berlaku.

Mengikuti syarat dan ketentuan umum KPR yang berlaku

  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan Nasabah atas Program/transaksi/layanan perbankan melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon : 1-500-090 (GSM) atau melalui e-mail : hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara tertulis
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon. 
  5. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  6. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Nasabah tersebut
  8. Untuk informasi lebih lanjut terkait produk-produk KPR Danamon hubungi Hello Danamon 1-500-090 atau kunjungi cabang terdekat.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});