Promo spesial KPR Bunga Ringan merupakan promo yang diberikan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
(yang selanjutnya disebut “Bank Danamon”) berlaku untuk nasabah yang mengajukan
fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun KMG (Kredit Multi Guna) di Bank Danamon melalui
seluruh channel Bank Danamon.
Periode program berlaku
hingga 31 Maret 2025.
- Nasabah yang
mengajukan fasilitas kredit dari seluruh channel Developer dan
Broker yang sudah bekerjasama dengan Bank Danamon ataupun
melalui cabang Danamon terdekat dan
- Nasabah wajib
membuka produk Bank Danamon sesuai ketentuan promo (Poin
III.2)
- Suku Bunga Fixed 3 Tahun :
Suku Bunga Fixed*)
|
Fasilitas
|
Remarks
|
Mulai 3,88% Fixed 3 tahun
|
KPR Indent / Primary
|
- Khusus pengajuan melalui Developer Kerjasama Bank Danamon
- Bebas biayaappraisal
- Minimum jangka waktu kredit 10 tahun
|
5,68% Fixed 3 tahun
|
KPR Secondary
|
- Khusus pengajuan melalui seluruh channel KPR Secondary Bank Danamon.
- Minimum jangka waktu kredit 10 tahun
|
5,68% Fixed 3 tahun
|
Take Over + Top Up
|
- Berlaku untuk pengambil alihan kredit dantop up.
- Minimum jangka waktu kredit 10 tahun
|
6,5% Fixed 3 tahun
|
Kredit Multi Guna
|
- Berlaku untuk pengajuan Kredit Multi Guna
- Minimum jangka waktu kredit 10 tahun
|
- Suku Bunga Fixed 5 Tahun :
Suku Bunga Fixed*)
|
Fasilitas
|
Remarks
|
Mulai 5,08% Fixed 5 tahun
|
KPR Indent / Primary
|
- Khusus pengajuan melalui Developer Kerjasama Bank Danamon
- Bebas biayaappraisal
- Minimum jangka waktu kredit 15 tahun
|
6,38% Fixed 5 tahun
|
KPR Secondary
|
- Khusus pengajuan melalui seluruh channel KPR Secondary Bank Danamon.
- Minimum jangka waktu kredit 15 tahun
|
6,38% Fixed 5 tahun
|
Take Over + Top Up
|
- Berlaku untuk pengambil alihan kredit dantop up.
- Minimum jangka waktu kredit 15 tahun
|
7,75% Fixed 5 tahun
|
Kredit Multi Guna
|
- Berlaku untuk pengajuan Kredit Multi Guna
- Minimum jangka waktu kredit 10 tahun
|
*Suku bunga berlaku tetap selama periode yang ditentukan setelah itu floating (berubah) sesuai kondisi pasar
- Nasabah wajib memiliki D-Bank PRO dan membuka produk Bank Danamon sebagai persyaratan promo sebagai berikut:
No
|
Produk
|
Ketentuan
|
1
|
Kartu kredit Bank Danamon
|
|
2
|
Deposito:
Pembukaan dilakukan di cabang BDI atau secara online (minimum Rp8 juta)
|
- Penempatan untuk jangka waktu 12 bulan
|
Ketentuan lain yang tidak disebutkan diatas mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mengikuti syarat dan
ketentuan umum KPR yang
berlaku
- Nasabah
dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas
ketidakpuasan Nasabah atas Program/transaksi/layanan perbankan
melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello
Danamon : 1-500-090 (GSM) atau melalui e-mail :
hellodanamon@danamon.co.id secara lisan maupun secara
tertulis
- Prosedur
mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- Syarat dan
Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan,
sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank
Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Syarat dan
Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari “Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank
Danamon”.
- Nasabah
setuju
bahwa Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah atas
Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
- Nasabah
dengan
ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini
(selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan
tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam
jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang
Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai
data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
- Dalam hal
terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan
umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara
tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank
Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju
bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan
tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut
di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut,
Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih
terhutang kepada Bank Danamon.
- Semua
transaksi
tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau
penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan kepada Nasabah
tersebut
- Untuk
informasi
lebih lanjut terkait produk-produk KPR Danamon hubungi Hello
Danamon 1-500-090 atau kunjungi cabang terdekat.
- Syarat dan
Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
- PT Bank
Danamon
Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang mengatasnamakan
Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan
ataupun perbuatan
kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan
atau mengatasnamakan
Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.