SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM TELKOMSEL PEMBELIAN PULSA REGULER
Syarat dan Ketentuan Umum Program ¬ (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program TELKOMSEL PEMBELIAN PULSA REGULER (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah 1 – 31 Mei 2025 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif selama Periode Program.
- Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah wajib memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif untuk melakukan transaksi pembelian pulsa reguer Telkomsel melalui aplikasi D-Bank PRO atau ATM Danamon selama Periode Program (“Transaksi”).
- Bagi Nasabah yang melakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa tambahan Paket Data 1 GB (“Hadiah”)dengan rincian sebagai berikut:
Program
|
Periode Program
|
Denom
|
Harga
|
Hadiah Program
|
Validitas
|
Kuota Program
|
PEMBELIAN PULSA REGULAR
|
1 – 31 Mei 2025
|
Rp100.000
|
Rp100.000 (seratus ribu Rupiah)
|
Tambahan Paket Data 1GB
|
30 Hari
|
|
Rp150.000
|
Rp150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah)
|
50 transaksi pertama setiap harinya selama periode program
|
- Tidak berlaku kuota program setiap Nasabah periode program.
- Nasabah tidak akan mendapat Hadiah jika tidak melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Hadiah didapatkan Nasabah maksimal 1x24 jam setelah transaksi dan diberikan ke nomor pelanggan saat melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
-
Produk dan/atau layanan dari Telkomsel bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Telkomsel. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan Telkomsel tersebut, silakan menghubungi Customer Services Telkomsel di 188 atau 08071811811 atau dapat dibaca di https://my.telkomsel.com/ atau dapat dicek melalui *888# atau *800#.
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.